Pemkab Pekalongan Alokasikan Rp3,3 Miliar dari APBD 2026 untuk Fasilitas Polres dan Kejari, Menuai Sorotan di Tengah Imbauan KPK

Terkini 01 Jul 2026 21:00 2 min read 12 views By Andy Dayak

Share berita ini

Pemkab Pekalongan Alokasikan Rp3,3 Miliar dari APBD 2026 untuk Fasilitas Polres dan Kejari, Menuai Sorotan di Tengah Imbauan KPK
Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan dibiayai APBD 2026, sementara KPK sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar menghentikan pemberian hibah dan fasilitas kepada instansi vertikal demi mencegah konflik kepentingan.

KAJEN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan fasilitas milik dua instansi vertikal, yakni Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dan penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah agar tidak lagi memberikan hibah, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun berbagai bentuk fasilitas kepada instansi vertikal.

 

Berdasarkan data pengadaan pemerintah yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemerintah Kabupaten Pekalongan menganggarkan sebesar Rp1.957.042.000 untuk paket Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dan hingga kini masih berada pada tahapan pengumuman lelang.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.400.000.000 untuk paket Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Paket tersebut juga bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan metode pengadaan melalui tender. Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam SiRUP, pekerjaan direncanakan berlangsung mulai Juli hingga November 2026.

 

Jika digabungkan, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3.357.042.000. Nilai tersebut seluruhnya berasal dari APBD Kabupaten Pekalongan dan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas dua lembaga vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Pekalongan.

 

Alokasi anggaran tersebut memunculkan perhatian karena sebelumnya KPK telah mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan kepada instansi vertikal. KPK menilai pemberian hibah, bantuan pembangunan gedung, THR, maupun fasilitas lain yang bersumber dari APBD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu independensi lembaga penegak hukum, serta membuka ruang pemborosan penggunaan keuangan daerah apabila tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun prioritas pembangunan melalui APBD sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah. Dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah di berbagai wilayah memang masih mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberadaan instansi vertikal dengan alasan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun memperkuat sarana dan prasarana pelayanan publik.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai pertimbangan pengalokasian anggaran tersebut maupun urgensi pembangunan kedua fasilitas dimaksud. Demikian pula belum ada penjelasan dari pihak Polres Pekalongan maupun Kejaksaan Negeri Pekalongan terkait rencana pemanfaatan pembangunan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026.

 

Rakyatcerdas.my.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Pekalongan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp