Perintah Pilih PT RNB di RSUD Kraton Terungkap di Sidang Tipikor Semarang
SEMARANG | rakyatcerdas.my.id – Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kembali mengungkap rangkaian proses pengadaan jasa di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/8/2026), muncul keterangan mengenai dugaan adanya arahan sejak awal proses pengadaan agar PT RNB dipilih sebagai penyedia jasa outsourcing serta penyedia makan-minum pasien di RSUD Kraton.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Rightmen MS Situmorang, dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI diketuai Agus Subagya, SH. Sementara terdakwa Fadia Arafiq didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Dr. M. Fadhli Nasution, SH., MH.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi semakin menarik karena keterangan saksi di persidangan memiliki irisan dengan uraian peristiwa yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Dugaan Perintah Berawal dari Kantor Bupati
Dalam data yang menjadi bagian perkara tersebut disebutkan bahwa pada awal 2024, bertempat di Kantor Bupati Pekalongan, terdakwa Fadia Arafiq disebut memerintahkan Henny Rosita, selaku Direktur RSUD Kraton, agar memilih PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing dan penyedia makan-minum di RSUD Kraton.
Perintah tersebut kemudian disebut diteruskan oleh Henny Rosita kepada Dwi Yartanto, yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan RSUD Kraton sekaligus bertindak sebagai PPK dalam pengadaan.
Pengadaan yang dimaksud meliputi jasa kebersihan, driver, administrasi, tenaga keamanan, serta belanja makan-minum pasien RSUD Kraton.
Rangkaian tersebut, apabila dikaitkan dengan proses pembuktian di persidangan, menunjukkan bahwa perkara tidak semata-mata berkutat pada siapa pemenang pengadaan, tetapi juga pada bagaimana proses pemilihan penyedia tersebut berlangsung sejak sebelum tahapan pengadaan dilaksanakan.
Desember 2024, Anggi Datangi PPK
Dalam uraian berikutnya disebutkan, pada Desember 2024 Lingkan Anggi Alfianto menemui Dwi Yartanto.
Dalam pertemuan tersebut, Lingkan Anggi disebut menyampaikan perintah terdakwa agar PT RNB dipilih sebagai penyedia jasa tenaga kerja outsourcing dan penyedia makan-minum pada RSUD Kraton.
Keterangan ini memiliki kemiripan dengan pengakuan Dwi Yartanto di ruang sidang.
Saksi sebelumnya menerangkan bahwa dirinya pernah didatangi Anggi yang membawa company profile PT RNB. Kedatangan tersebut kemudian dilaporkan kepada Henny Rosita.
Dari sinilah rangkaian komunikasi antara pihak rumah sakit dan pihak yang memperkenalkan PT RNB semakin terang dalam persidangan.
Henny Disebut Kemudian Memerintahkan Pengadaan Diatur
Setelah menerima laporan Dwi Yartanto mengenai kedatangan Lingkan Anggi, Henny Rosita disebut kemudian memberikan instruksi kepada Dwi Yartanto.
Dalam data perkara disebutkan bahwa Henny, yang sebelumnya telah menerima perintah dari terdakwa, kemudian memerintahkan Dwi Yartanto untuk mengatur proses pengadaan sehingga PT RNB terpilih sebagai pemenang.
Pengadaan tersebut berkaitan dengan jasa tenaga kerja outsourcing, meliputi jasa kebersihan, driver dan administrasi, serta penyedia jasa makan-minum pasien RSUD Kraton untuk tahun anggaran 2025.
Poin inilah yang menjadi penting dalam konstruksi perkara karena menyangkut dugaan adanya arahan terhadap proses pemilihan penyedia sebelum mekanisme pengadaan selesai dilaksanakan.
Namun demikian, seluruh uraian tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk dengan mencocokkan keterangan saksi, dokumen pengadaan, komunikasi para pihak, serta alat bukti lain yang diajukan jaksa.
Kesaksian Dwi Yartanto Jadi Sorotan
Dalam persidangan Jumat tersebut, Dwi Yartanto menjelaskan secara rinci kedudukannya di RSUD Kraton.
Ia mengaku pernah menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian sebelum kemudian menjalankan tugas di bidang kepegawaian. Dalam kapasitasnya di RSUD Kraton, ia juga terlibat dalam proses pengadaan sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan.
Ketika ditanya mengenai PT RNB, Dwi mengaku pada awalnya hanya mendengar nama perusahaan tersebut dari lingkungan OPD lain.
Namun, sekitar akhir 2024, dirinya kemudian berhadapan langsung dengan Lingkan Anggi.
Anggi datang membawa company profile PT RNB dan memperkenalkan perusahaan tersebut kepada Dwi.
Dwi kemudian menyampaikan kedatangan tersebut kepada Henny Rosita.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang penting karena memperlihatkan adanya hubungan antara informasi mengenai PT RNB yang dibawa oleh Anggi dengan proses pengadaan di RSUD Kraton.
Proses Katalog Elektronik Tetap Dilakukan
Meski terdapat dugaan arahan mengenai penyedia, dalam persidangan Dwi Yartanto juga menerangkan bahwa proses pengadaan secara administratif tetap dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dwi menyebut dirinya sebagai pihak yang memegang akun dan melakukan proses pemilihan dalam sistem tersebut.
Sebelum dilakukan pemilihan, menurut keterangan saksi, dilakukan pengecekan administrasi serta proses negosiasi harga.
Bahkan, saksi menyebut proses negosiasi dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya diperoleh harga yang menjadi dasar kontrak.
Saksi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan HPS kepada pihak penyedia sebelum proses negosiasi.
Persoalannya kemudian bukan semata apakah proses klik atau pemilihan di dalam sistem dilakukan secara formal, melainkan apakah sejak awal sudah terdapat arahan mengenai perusahaan yang harus dimenangkan.
Hal tersebut menjadi bagian yang harus dibuktikan di persidangan.
Kontrak Outsourcing Capai Rp3,1 Miliar
Dalam keterangannya, Dwi menyebut nilai kontrak outsourcing pada 2025 berada di kisaran Rp3,106 miliar.
Pekerjaan tersebut mencakup tenaga kebersihan, driver, administrasi dan kebutuhan tenaga lainnya.
Selain outsourcing, terdapat pula kontrak makan-minum pasien yang nilainya disebut sekitar Rp1,2 miliar lebih.
Pengadaan tersebut menjadi perhatian karena PT RNB disebut mendapatkan pekerjaan di rumah sakit pada tahun 2025.
Persidangan kemudian menggali bagaimana perusahaan tersebut masuk dalam proses pengadaan, siapa yang berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, bagaimana mekanisme pemilihannya, serta bagaimana proses administrasi pencairan pembayaran.
Kontrak 2026 Akhirnya Diputus
Rangkaian perkara semakin berkembang ketika saksi menerangkan mengenai kondisi setelah terjadinya OTT pada Maret 2026.
Untuk pekerjaan makan-minum pasien, kontrak dibuat dalam periode tertentu. Sementara pekerjaan outsourcing memiliki masa kontrak yang lebih panjang.
Namun, setelah terjadi persoalan yang berkaitan dengan PT RNB, kontrak akhirnya diputus.
Alasan yang disampaikan saksi adalah pihak perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, termasuk berkaitan dengan pembayaran kepada pekerja.
Situasi tersebut menjadi persoalan serius bagi RSUD Kraton karena bertepatan dengan masa menjelang Lebaran.
Pihak rumah sakit, menurut keterangan saksi, harus memastikan para pekerja tetap memperoleh hak mereka sehingga pelayanan rumah sakit tidak terganggu.
Administrasi Pengadaan Ikut Dibongkar
Persidangan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya terdapat sejumlah dokumen pencairan yang seharusnya dibuat oleh penyedia.
Namun, beberapa berita acara kemudian dibuat oleh pihak rumah sakit dengan alasan mempercepat proses administrasi.
Sementara invoice dan sejumlah dokumen lainnya tetap menjadi bagian dari kewajiban penyedia.
Keterangan tersebut kembali menjadi bahan pendalaman jaksa maupun penasihat hukum karena menyangkut pola hubungan antara pejabat rumah sakit dengan penyedia jasa.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, kelengkapan administrasi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Jaksa dan Kuasa Hukum Saling Uji Keterangan
Tim JPU KPK kemudian menguji keterangan para saksi dengan dokumen-dokumen yang telah masuk sebagai barang bukti.
Sementara penasihat hukum Fadia Arafiq berusaha mengurai sejauh mana para saksi benar-benar mengetahui peristiwa yang mereka sampaikan.
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya membedakan antara informasi yang diketahui secara langsung dengan informasi yang hanya berasal dari cerita atau rumor.
Hal ini menjadi penting karena sejumlah nama dan hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tidak seluruhnya diketahui secara langsung oleh setiap saksi.
Fakta Persidangan Belum Menjadi Putusan
Dengan munculnya uraian mengenai dugaan perintah memilih PT RNB sejak awal 2024, kemudian komunikasi Lingkan Anggi dengan Dwi Yartanto pada akhir 2024, hingga proses pengadaan tahun 2025, konstruksi perkara menjadi semakin jelas untuk diuji di persidangan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa uraian dalam dakwaan dan keterangan saksi bukanlah putusan pengadilan.
Benar atau tidaknya dugaan bahwa terdapat perintah untuk memenangkan PT RNB, termasuk apakah proses pengadaan kemudian sengaja diarahkan agar perusahaan tersebut menjadi pemenang, sepenuhnya masih menjadi materi pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Sidang perkara ini pun masih berlanjut. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan sebelum nantinya mengambil kesimpulan dalam putusan.
RakyatCerdas.my.id akan terus mengawal jalannya persidangan perkara tersebut secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyajikan setiap fakta yang terungkap di ruang sidang.
Related Articles