Kawasaki Ninja Raib, Pria 33 Tahun Diciduk URC Polres Pekalongan

Kriminal & Hukum 15 Aug 2026 23:12 4 min read 8 views By Andy Dayak

Share berita ini

Kawasaki Ninja Raib, Pria 33 Tahun Diciduk URC Polres Pekalongan
Motor Sempat Terparkir Tanpa Stang Terkunci, Polisi Bekuk Terduga Pelaku dan Amankan Barang Bukti

PEKALONGAN – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sragi bersama URC Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R yang terjadi di Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AM (33), warga Pekalongan Kota, diamankan petugas. Terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan hasil kejahatan kini berada dalam penanganan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009 dengan nomor polisi D 4993 VCF.

 

Kasus pencurian itu pertama kali diketahui pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Eko (36) mendapati sepeda motor milik korban ZR (27) yang sebelumnya berada di samping rumahnya telah raib tanpa diketahui siapa pelakunya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut sebelumnya berada di bengkel milik Eko untuk menjalani perbaikan. Setelah proses servis selesai, pemilik kendaraan belum juga datang untuk mengambil sepeda motor hingga sore hari.

 

Eko kemudian berinisiatif membawa kendaraan tersebut ke rumahnya. Sepeda motor Kawasaki Ninja itu diparkir di samping rumah. Namun, kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi stang tidak terkunci, sedangkan kunci sepeda motor dibawa masuk ke dalam rumah.

 

Pada Minggu (9/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Eko masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Kondisi itu membuat Eko tidak menaruh kecurigaan bahwa kendaraan tersebut bakal menjadi sasaran pencurian.

 

Namun, situasi berubah pada Senin pagi. Istri Eko memberitahukan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang sebelumnya terparkir di samping rumah sudah tidak berada di lokasi.

 

Mendapati kendaraan tersebut hilang, Eko kemudian berusaha mencari keberadaannya di sekitar wilayah Desa Blacanan. Upaya pencarian itu sekaligus dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kemungkinan arah pelarian pelaku.

 

Petunjuk kemudian muncul dari seorang warga yang sedang memancing. Kepada Eko, pemancing tersebut mengaku sempat melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Salah seorang di antaranya terlihat mendorong sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau menuju arah utara.

 

Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan menelusuri jejak kendaraan hingga akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaan terduga pelaku maupun sepeda motor yang dilaporkan hilang.

 

Hasil penyelidikan Unit Reaksi Cepat Polsek Sragi bersama URC Polres Pekalongan kemudian membuahkan hasil. Pada Jumat (14/8) sekitar pukul 05.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja R.

 

Setelah pengungkapan dilakukan, polisi tidak berhenti pada proses penangkapan. Petugas masih melanjutkan tahapan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

 

Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

 

“Unit Reaksi Cepat Polsek Sragi bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan tersebut. Seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Suwarti.

 

Selain sepeda motor Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen dan perlengkapan kendaraan sebagai barang bukti. Di antaranya satu buah BPKB, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor.

 

AM selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan ketika memarkir kendaraan. Sepeda motor yang dibiarkan dalam kondisi tidak terkunci dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memilih lokasi parkir yang aman, memastikan stang kendaraan terkunci, serta menggunakan pengamanan tambahan apabila diperlukan.

 

Iptu Suwarti juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

 

Kecepatan respons aparat dalam kasus tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi. Keterangan warga, sekecil apa pun, dapat menjadi bagian penting dalam merangkai petunjuk sehingga sebuah perkara pidana dapat segera diungkap.

 

Dengan diamankannya terduga pelaku dan barang bukti, polisi kini berkonsentrasi menyelesaikan proses penyidikan guna memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus pencurian tersebut terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita | Rakyat Cerdas
Chat with us on WhatsApp