Nama Wakil Ketua DPRD Pekalongan Muncul di Sidang Korupsi Fadia, Dikaitkan dengan PT RNB
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali memunculkan fakta baru dalam persidangan. Kali ini, nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Rubben, disebut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (13/8/2026).
Nama Rubben mencuat ketika jaksa menggali keterangan para saksi mengenai keberadaan dan struktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut memperoleh sejumlah pekerjaan pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi menyebut Rubben menduduki posisi sebagai Wakil Direktur PT RNB. Keterangan tersebut disampaikan ketika jaksa menanyakan struktur perusahaan yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara.
Kesaksian itu kemudian diperkuat oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudi Himawan. Dalam keterangannya, Yudi juga menyebut Rubben memiliki posisi politik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus Sekretaris Jenderal DPD Partai Golkar.
Munculnya nama seorang pejabat legislatif dalam persidangan tersebut sontak menjadi perhatian. Sebab, PT RNB merupakan perusahaan yang dalam dakwaan perkara Fadia disebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kontrak Puluhan Miliar Jadi Sorotan
Persidangan perkara Fadia mengungkap bahwa PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026 dari kontrak pengadaan jasa outsourcing dengan sejumlah perangkat daerah.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisa transaksi, berdasarkan uraian dalam dakwaan, disebut berkaitan dengan keuntungan yang dinikmati keluarga Fadia.
Jaksa juga mendakwa Fadia dalam perkara yang sama dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Konstruksi perkara itu membuat keberadaan PT RNB menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa dalam persidangan. Keterangan mengenai struktur perusahaan, pihak-pihak yang berada di dalamnya serta hubungan perusahaan dengan proyek pemerintah menjadi materi yang digali dari para saksi.
Nama Disebut, Status Hukum Berbeda
Meski nama Rubben muncul dalam persidangan dan kesaksian menyebut dirinya sebagai Wakil Direktur PT RNB, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai terdakwa dalam perkara Fadia.
Hingga pemberitaan ini disusun, Rubben disebut dalam bahan persidangan sebagai pihak yang memiliki posisi dalam struktur perusahaan. Ia belum disebut sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan tersebut.
Kondisi tersebut penting ditegaskan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan prematur. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan, baik sebagai saksi maupun karena keterkaitan dengan suatu badan usaha, tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan pidana.
Dalam proses hukum, status seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan.
PT RNB dan Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan
Perkara ini sekaligus membuka kembali perhatian terhadap tata kelola pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam perkara Fadia, PT RNB disebut didirikan oleh Fadia dan diarahkan untuk memperoleh pekerjaan dari sejumlah OPD. Jaksa mendalilkan adanya pengarahan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar rupiah tentu menjadi bagian penting yang harus diuji melalui proses persidangan. Apalagi, perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan bisnis perusahaan dengan pemerintah daerah, tetapi juga dugaan pembagian keuntungan dan penerimaan gratifikasi.
Karena itu, setiap keterangan saksi mengenai struktur perusahaan, pihak yang mengendalikan perusahaan, proses memperoleh pekerjaan, hingga aliran dana menjadi bagian yang memiliki arti penting bagi pembuktian perkara.
Sidang Masih Berjalan
Kemunculan nama Rubben dalam persidangan menambah daftar pihak yang disebut dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq.
Namun demikian, proses hukum masih berlangsung. Keterangan para saksi masih harus diuji dengan bukti lain, sementara majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.
Bagi publik Pekalongan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hukum yang melibatkan seorang kepala daerah. Kasus ini juga menjadi ujian terhadap transparansi pengelolaan anggaran pemerintah daerah, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang negara.
Keterbukaan mengenai siapa yang berada di balik perusahaan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, serta ke mana aliran uang bergerak menjadi penting agar perkara tidak berhenti hanya pada siapa yang duduk sebagai terdakwa.
Sementara nama Rubben telah muncul dalam kesaksian di persidangan sebagai Wakil Direktur PT RNB, belum ada keterangan dalam sumber persidangan yang menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana. Dengan demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Related Articles