Honor TPP di Jateng Kerap Cair Lewat Tengah Bulan, Janji Kontrak Dipertanyakan

Daerah 13 Aug 2026 19:30 9 min read 14 views By Hamdi

Share berita ini

Honor TPP di Jateng Kerap Cair Lewat Tengah Bulan, Janji Kontrak Dipertanyakan
Ketentuan SPK menyebut honorarium dan bantuan operasional dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. Pendamping mempertanyakan titik tersendatnya pencairan dan kepastian hubungan kerja mereka dengan pemerintah.

BATANG | rakyatcerdas.my.id — Pembayaran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Sejumlah pendamping mengeluhkan honor yang seharusnya diterima pada awal bulan berikutnya, namun dalam praktiknya tidak jarang baru masuk ke rekening setelah tanggal 15.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian pelaksanaan kontrak pemerintah. Sebab, persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai kapan uang masuk ke rekening, melainkan apakah mekanisme pembayaran telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

 

Dalam SPK TPP Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2026, mekanisme pembayaran honorarium dan bantuan operasional disebut dilakukan setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung atau langsung ke rekening TPP setelah memperoleh perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Jika ketentuan tersebut telah tertuang secara eksplisit dalam kontrak, maka keterlambatan berulang hingga melewati pertengahan bulan tentu membutuhkan penjelasan administratif yang terang.

 

Pertanyaan sederhananya: di mana sebenarnya pembayaran itu tersendat?

 

Keluhan Muncul di Internal Pendamping

Keresahan mengenai pembayaran honor tersebut juga terdengar dalam percakapan internal sejumlah pendamping desa.

 

Dari percakapan yang diperoleh, para pendamping membahas sejumlah persoalan, mulai dari besaran honor yang dinilai belum banyak berubah, keterlambatan pembayaran, hingga status TPP dalam hubungan kerja dengan pemerintah.

 

Salah seorang pendamping mempertanyakan besaran honor yang dianggap tidak mengalami perubahan signifikan selama bertahun-tahun. Bahkan muncul pertanyaan mengenai pergantian menteri yang menaungi program pendampingan desa, tetapi kondisi honor para pendamping disebut belum mengalami perubahan berarti.

 

Pembicaraan kemudian berkembang ke persoalan status TPP.

Dalam percakapan tersebut, kondisi pendamping dibandingkan dengan pekerja pabrik yang memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan hubungan kerja. Ada pula pandangan bahwa karyawan pabrik diposisikan sebagai pegawai, sedangkan TPP dianggap berada dalam kategori barang atau jasa.

 

Namun, pandangan tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda. Sistem kerja TPP justru dinilai memiliki sejumlah karakteristik seperti pegawai karena terdapat kewajiban waktu kerja, pelaporan, penugasan lapangan dan evaluasi kinerja.

 

Percakapan internal tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum TPP.

 

Namun, setidaknya menunjukkan adanya keresahan mengenai tiga persoalan sekaligus: besaran honor, kepastian waktu pembayaran dan konstruksi hubungan kerja TPP dengan pemerintah.

 

Bekerja Seperti Pegawai, Bukan Berarti Berstatus Pegawai

Dokumen SPK memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai posisi TPP.

 

TPP tidak berstatus sebagai ASN maupun pegawai pemerintah. Bahkan dalam ketentuan kontrak ditegaskan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, TPP tidak memperoleh status kepegawaian dari kementerian.

 

Akan tetapi, pola penugasan TPP di lapangan memiliki sejumlah karakteristik yang sangat terstruktur.

 

TPP diwajibkan bekerja sedikitnya 140 jam dalam satu bulan. Mereka mengikuti hari kerja pemerintah desa dan kecamatan, melakukan kunjungan lapangan, menyusun laporan kegiatan serta mengisi aktivitas melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP).

 

Kinerja pendamping juga tidak dilepaskan begitu saja. Ada proses verifikasi dan evaluasi. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak dapat berujung pada teguran, pemberian sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.

 

Di sinilah persoalan status menjadi menarik untuk ditelaah secara objektif.

 

Menyebut TPP sebagai "barang/jasa" tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan SPK. Status dan konstruksi hubungan tersebut perlu dilihat dari substansi kontrak sekaligus dasar penganggaran dan mekanisme pembayarannya.

 

Jika pembayaran TPP memang masuk dalam belanja barang/jasa atau menggunakan mekanisme pengadaan jasa perorangan, pemerintah semestinya dapat menunjukkan dasar hukum, kode akun anggaran, objek jasa, mekanisme pemilihan serta dokumen pengadaannya.

 

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut merupakan honorarium berdasarkan kontrak penugasan, dasar penganggaran dan mekanisme pembayarannya juga perlu dapat dijelaskan secara transparan.

 

Kewajiban Pendamping Diatur Ketat

 

Dari dokumen kontrak, kewajiban TPP tergolong rinci.

 

Pendamping tidak hanya dituntut memenuhi jam kerja, tetapi juga wajib menyusun laporan bulanan. Laporan tersebut menjadi salah satu bagian persyaratan pembayaran.

 

Selain laporan, terdapat rekomendasi supervisor setelah proses verifikasi dan validasi. Dokumen SPK, rekening aktif dan sejumlah persyaratan administrasi lainnya juga menjadi bagian dari proses pencairan.

 

Artinya, pembayaran memang tidak dilakukan secara otomatis tanpa pemeriksaan.

 

Tetapi justru pada tahapan inilah penyebab keterlambatan perlu dibuka.

 

  1. Apabila TPP telah menyerahkan laporan tepat waktu, laporan telah diverifikasi dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka pertanyaan berikutnya adalah: pada tahapan mana pembayaran kemudian tertahan ?
  2. Apakah proses tersebut berhenti di tingkat supervisor ?
  3. Apakah masih berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ?
  4. Apakah menunggu perintah KPA ?
  5. Apakah berada pada bendahara ?
  6. Ataukah prosesnya baru diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi pembayaran.

 

Adendum Belum Menjawab Persoalan

Adendum SPK yang ditelaah juga belum menunjukkan adanya perubahan terhadap substansi utama kontrak.

 

Adendum antara lain berkaitan dengan perubahan pejabat pembuat komitmen. Namun substansi pasal-pasal utama dalam kontrak tetap dinyatakan berlaku.

 

Dengan demikian, ketentuan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban, mekanisme pembayaran serta ketentuan lainnya tetap menjadi bagian dari perjanjian.

 

Komponen honorarium dan bantuan operasional juga tetap tercantum dalam lampiran adendum.

 

Karena itu, apabila setelah adanya adendum keterlambatan pembayaran masih terjadi, perubahan pejabat dalam kontrak belum dengan sendirinya menjelaskan akar persoalan.

 

Yang diperlukan adalah penelusuran terhadap alur administrasi pembayaran secara utuh.

 

Jejak Uang Negara Ada di SPP, SPM dan SP2D

Untuk membedah persoalan keterlambatan honor TPP, investigasi tidak cukup hanya berangkat dari keluhan pendamping.

 

Jejak administrasinya harus ditelusuri mulai dari dokumen anggaran hingga uang benar-benar masuk rekening.

 

Rangkaian yang penting diperiksa antara lain:

 

DIPA → RKA-K/L → kode akun belanja → laporan TPP → verifikasi → SPP → SPM → SP2D → rekening TPP.

 

Dari rangkaian tersebut dapat diketahui secara lebih objektif kapan proses pembayaran dimulai dan di mana titik keterlambatan terjadi.

 

Misalnya, apabila Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan sejak awal bulan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga telah terbit dalam waktu yang semestinya, tetapi dana baru diterima beberapa hari kemudian, maka persoalannya berbeda.

 

Sebaliknya, apabila SPM baru diajukan setelah tanggal 15, tentu pertanyaan harus diarahkan kepada proses internal sebelum pengajuan pembayaran tersebut.

 

Karena itu, alasan "masih proses administrasi" belum cukup untuk menjawab persoalan apabila tidak disertai penjelasan mengenai tahapan administrasi mana yang mengalami hambatan.

 

Ada Ketimpangan yang Perlu Dijelaskan

Persoalan yang juga patut mendapat perhatian adalah keseimbangan antara kewajiban TPP dengan kewajiban pemerintah sebagai pihak dalam kontrak.

 

TPP mempunyai kewajiban yang terukur.

Jam kerja ditentukan. Laporan harus dibuat. Kunjungan lapangan harus dilakukan. Aktivitas harus dilaporkan. Kinerja diverifikasi. Pelanggaran terhadap kontrak dapat berujung pada sanksi.

 

Sementara itu, SPK menyebut pembayaran honorarium dan bantuan operasional dilakukan pada awal bulan berikutnya.

 

Pertanyaannya, apakah kepastian pembayaran tersebut memiliki mekanisme pengawasan yang sama ketatnya?

 

Jika seorang TPP terlambat memenuhi kewajiban kontraknya, terdapat konsekuensi yang dapat dikenakan. Lalu bagaimana mekanisme pertanggungjawaban administratif ketika hak pembayaran TPP mengalami keterlambatan?

 

Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap keterlambatan otomatis merupakan pelanggaran hukum.

 

Namun dalam perspektif tata kelola kontrak pemerintah, keterlambatan yang berulang patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kewajiban salah satu pihak lebih mudah ditegakkan dibandingkan kewajiban pihak lainnya.

 

Bukan Sekadar Soal Honor

Pada akhirnya, persoalan pembayaran TPP tidak berhenti pada persoalan tanggal pencairan.

 

Di balik honor tersebut terdapat pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh para pendamping. Mereka bekerja mendampingi pemerintah desa dan masyarakat, melakukan kunjungan, menyusun laporan, serta menjalankan berbagai tugas sesuai penugasan.

 

Karena itu, kepastian pembayaran merupakan bagian penting dari kepastian pelaksanaan kontrak.

 

Persoalan lainnya adalah status TPP.

 

Mereka bukan ASN dan kontrak tidak memberikan status kepegawaian. Namun pola kerja mereka diatur secara rinci dan melekat pada penugasan personal.

 

Pada saat yang sama, muncul persepsi di internal pendamping bahwa mereka diposisikan sebagai barang/jasa.

 

Persepsi tersebut perlu diuji dengan dokumen anggaran.

 

SPK saja belum cukup untuk menyimpulkan seluruh konstruksi hubungan hukum TPP. Dokumen DIPA, RKA-K/L, kode akun belanja, dokumen pengadaan apabila ada, SPM dan SP2D justru menjadi kunci untuk melihat bagaimana pemerintah secara administratif mengategorikan serta membayar tenaga pendamping tersebut.

 

Pemerintah Perlu Buka Data

 

Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada kebutuhan terhadap keterbukaan informasi.

 

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh Kementerian Desa maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran TPP di Jawa Tengah.

 

Mengapa honor TPP disebut kerap baru diterima setelah tanggal 15?

 

Berapa rata-rata keterlambatan pembayaran selama 2026?

 

Apakah keterlambatan terjadi secara merata atau hanya di wilayah tertentu?

 

Pada tahapan mana pembayaran paling sering mengalami hambatan?

 

Apakah proses laporan dan verifikasi menjadi penyebabnya ?

 

Dalam akun belanja apa pembayaran TPP dicatat ?

 

Apakah TPP dikategorikan sebagai tenaga berdasarkan kontrak penugasan atau penyedia jasa perorangan ?

 

Jika masuk kategori barang/jasa, bagaimana mekanisme pengadaan dan dokumen pendukungnya ?

 

Dan yang paling penting, mengapa kontrak menyebut pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya sementara realisasinya dapat melewati pertengahan bulan ?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah keterlambatan honor TPP hanya persoalan teknis-administratif atau terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pembayaran.

 

Menunggu Penjelasan Resmi

Untuk saat ini, dokumen kontrak dan keluhan yang berkembang di kalangan pendamping menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu dijelaskan antara kewajiban kerja yang diatur secara rinci dan kepastian pembayaran yang dipersoalkan.

 

Karena itu, persoalan ini semestinya tidak diselesaikan hanya dengan penjelasan bahwa pencairan masih dalam proses.

 

Publik, terutama para pendamping yang menjalankan tugas di lapangan, berhak mengetahui bagaimana uang negara diproses hingga sampai kepada penerima.

 

Investigasi yang lebih penting bukan mencari siapa yang paling keras mengeluh, melainkan mengikuti jejak administrasi uang negara.

 

Kapan pekerjaan dinyatakan selesai? Kapan laporan diverifikasi? Kapan SPP dibuat? Kapan SPM diterbitkan? Kapan SP2D terbit? Dan kapan dana benar-benar masuk ke rekening TPP?

 

Dari titik-titik itulah persoalan keterlambatan honor dapat dibuktikan secara objektif.

 

Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kontrak bukan sekadar lembaran dokumen yang ditandatangani. Kontrak adalah janji administratif yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak.

 

Ketika kewajiban TPP ditagih secara disiplin, maka kepastian hak pembayaran mereka pun semestinya memperoleh perlakuan yang sama disiplin.

 

rakyatcerdas.my.id — Menelusuri Fakta, Mengawal Kepentingan Rakyat.

Berita | Rakyat Cerdas
Chat with us on WhatsApp