Sidang Tipikor Fadia Arafiq: Saksi Ungkap Setoran THR hingga Akhir Tahun, PT RNB Ikut Disorot

Terkini 15 Aug 2026 09:45 4 min read 9 views By Andy Dayak

Share berita ini

Sidang Tipikor Fadia Arafiq: Saksi Ungkap Setoran THR hingga Akhir Tahun, PT RNB Ikut Disorot
Kadis Kominfo Pekalongan Supriyadi mengaku rutin memberikan uang Rp5 juta-Rp10 juta pada momentum Lebaran, ulang tahun dan akhir tahun. Uang disebut dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah.

SEMARANG |rakyatcerdas.my.id — Sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali menguak keterangan yang menjadi perhatian serius. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/8/2026), pola pemberian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan.

 

Kali ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, tampil sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr. Rightmen MS Situmorang, Supriyadi membeberkan pengalaman dirinya terkait permintaan uang yang menurut keterangannya berlangsung secara rutin pada sejumlah momentum tertentu.

 

Kesaksian tersebut disampaikan ketika jaksa penuntut umum KPK RI menggali lebih jauh mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan kepentingan kepala daerah.

 

Supriyadi menerangkan, dirinya memberikan uang pada momentum Lebaran selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024 dan 2025.

 

“Setiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025,” ujar Supriyadi dalam persidangan.

 

Nilai uang yang diberikan, menurut dia, tidak selalu sama. Besarannya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

 

Namun, pemberian uang tersebut tidak hanya terjadi ketika Lebaran. Supriyadi juga mengungkap adanya pemberian uang dalam momentum ulang tahun serta pada akhir tahun.

 

Bahkan, untuk momentum akhir tahun, pemberian tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.

 

Uang Dikumpulkan Lewat Ajudan

 

Hal lain yang mencuat dalam persidangan adalah mekanisme penyerahan uang.

 

Supriyadi menyebut uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Fadia Arafiq. Uang dikumpulkan melalui orang yang berada di lingkaran dekat kepala daerah, yakni ajudan.

 

“Uang dikumpulkan di ajudan,” ungkap Supriyadi.

 

Dalam keterangannya, Supriyadi menyebut nama Aji Setiawan dan Siti Hanikatun sebagai ajudan yang pernah menjadi tempat pengumpulan uang tersebut.

 

Siti Hanikatun sendiri kini diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

 

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting yang didalami dalam persidangan. Sebab, mekanisme pengumpulan uang melalui pihak lain dapat menjadi petunjuk bagi jaksa maupun majelis hakim dalam mengurai bagaimana pola pemberian uang tersebut berlangsung.

 

Meski demikian, keterangan tersebut tetap merupakan keterangan saksi di persidangan yang harus dikaitkan dengan alat bukti lain dan kesaksian pihak-pihak terkait.

 

PT RNB Kembali Masuk Dalam Persidangan

 

Persidangan tidak hanya berkutat pada persoalan pemberian uang. Nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) juga kembali mencuat.

 

Perusahaan tersebut menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan penyediaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

 

Dalam pemeriksaan saksi, jaksa menggali komunikasi yang terjadi antara pejabat Pemkab Pekalongan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan PT RNB.

 

Supriyadi menerangkan bahwa dirinya pernah mendapat komunikasi dari Siti Hanikatun mengenai rencana perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan keluarga Fadia Arafiq tersebut untuk menjadi penyedia jasa outsourcing pada 2025.

 

Keterangan itu memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai PT RNB tidak hanya muncul pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga telah menjadi bahan komunikasi di antara sejumlah pejabat pemerintahan.

 

Persoalan inilah yang kemudian menjadi semakin menarik karena dalam persidangan sebelumnya juga muncul keterangan sejumlah saksi dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain mengenai keberadaan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing.

 

Pola yang Mulai Terlihat

 

Jika dirangkaikan dengan keterangan saksi-saksi lain, persidangan perkara Fadia Arafiq secara perlahan membuka gambaran mengenai dua isu yang saling beririsan.

 

Pertama, mengenai pemberian uang pada momentum tertentu, seperti Lebaran, ulang tahun dan akhir tahun.

 

Kedua, mengenai komunikasi serta proses pengadaan yang melibatkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

 

Dua persoalan tersebut menjadi bagian yang terus didalami jaksa penuntut umum KPK untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pemberian uang, kepentingan kepala daerah dan kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

 

Dalam perkara ini, jaksa tentu tidak hanya membutuhkan pengakuan atau keterangan satu orang saksi. Setiap keterangan akan diuji dengan dokumen, komunikasi, aliran dana, kontrak pengadaan, serta kesaksian pihak lain yang dihadirkan di persidangan.

 

Sebab, dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa harus dibuktikan secara utuh agar dapat diketahui apakah pemberian uang tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan atau keputusan tertentu.

 

Persidangan Masih Berjalan

 

Perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Fadia Arafiq masih berada dalam tahap pembuktian.

 

Fadia Arafiq sebagai terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan, menghadirkan saksi yang meringankan maupun mengajukan argumentasi hukum melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Dr. M. Fadhli Nasution, SH., MH.

 

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum KPK RI yang dipimpin Agus Subagya, SH., terus menggali keterangan saksi untuk mengurai dugaan aliran uang dan hubungan antara kepentingan pribadi, jabatan kepala daerah serta proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

 

Kesaksian Supriyadi pada sidang Jumat (14/8/2026) menjadi salah satu potongan penting dalam rangkaian pembuktian tersebut.

 

Pengungkapan mengenai pemberian uang Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap Lebaran selama tiga tahun, pemberian untuk ulang tahun dan tiga kali pada akhir tahun, serta komunikasi mengenai PT RNB, kini menjadi bagian dari catatan persidangan yang akan diuji bersama bukti-bukti lainnya.

Berita | Rakyat Cerdas
Chat with us on WhatsApp