Pilkades Serentak Pekalongan 2026 Dimatangkan, 34 Desa Jadi Sasaran Pengamanan

Politik 15 Aug 2026 23:06 7 min read 6 views By Andy Dayak

Share berita ini

Pilkades Serentak Pekalongan 2026 Dimatangkan, 34 Desa Jadi Sasaran Pengamanan
Forkopimda Sepakat Perkuat Pengawasan, Politik Uang dan Hoaks Jadi Perhatian, Pemungutan Suara Dijadwalkan 18 November 2026

PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 34 desa dipastikan menjadi bagian dari agenda demokrasi tingkat desa tersebut.

 

Keseriusan pemerintah daerah bersama unsur keamanan dan stakeholder terkait ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen untuk mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berlangsung aman, tertib, transparan, jujur, adil, dan demokratis.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/8/2026) sore. Hadir dalam kegiatan itu Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf, S.I.K., M.Si., serta jajaran TNI, Polri, kejaksaan, camat, Danramil, Kapolsek dan para kepala desa yang wilayahnya akan melaksanakan Pilkades.

 

Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pihak. Sebab, Pilkades bukan sekadar proses memilih seorang kepala desa, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial masyarakat di tingkat paling bawah.

 

Ketua Pelaksana Pilkades, Agus Dwi Nugroho, mengatakan sebanyak 34 desa direncanakan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan. Seluruh desa tersebut juga telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat desa.

 

Menurut Agus, pembentukan P2KD menjadi tahapan awal yang sangat penting karena panitia memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan.

 

“Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mematangkan persiapan, khususnya aspek teknis, sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik, tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” kata Agus.

 

Setelah P2KD terbentuk, para panitia akan mendapatkan pembinaan teknis atau Bimbingan Teknis (Bintek). Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas, kewenangan, mekanisme, serta berbagai tahapan yang harus dilaksanakan.

 

Dengan demikian, panitia di masing-masing desa diharapkan tidak bekerja berdasarkan pemahaman sendiri-sendiri. Keseragaman prosedur menjadi penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun persoalan yang berpotensi muncul setelah proses pemungutan suara.

 

Pemungutan Suara 18 November

 

Berdasarkan jadwal yang telah disiapkan, masa kampanye Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 12 November 2026.

 

Setelah masa kampanye berakhir, panitia akan memasuki tahapan penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 17 November 2026. Pada 17 November, masyarakat memasuki masa tenang sebelum menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.

 

Pemungutan suara sendiri dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026.

 

“Pemungutan suara dijadwalkan pada 18 November 2026. Setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan hingga tahapan pelantikan kepala desa terpilih,” ujar Agus.

 

Tahapan tersebut menuntut kesiapan panitia sejak jauh hari. Bukan hanya menyangkut administrasi pemilih, tetapi juga kesiapan TPS, surat suara, perlengkapan pemungutan suara, keamanan, hingga mekanisme penghitungan dan penetapan hasil.

 

Plt Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, aspek teknis dan logistik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Jangan sampai persoalan distribusi maupun kekurangan perlengkapan justru mengganggu jalannya pemungutan suara.

 

Menurutnya, kebutuhan logistik harus dipastikan tersedia dan dapat didistribusikan dengan baik sampai ke masing-masing TPS.

 

Sukirman juga meminta seluruh unsur terkait melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkades, termasuk praktik politik uang.

 

“Kita harus mengedepankan profesionalisme dalam seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades sehingga dapat terwujud pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan demokratis,” tegasnya.

 

Ia menilai pencegahan politik uang tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar warga memahami bahwa pilihan dalam Pilkades seharusnya diberikan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan bebas dari tekanan maupun imbalan.

 

Sukirman sekaligus meminta jajaran TNI dan Polri turut mengawal seluruh tahapan Pilkades. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan potensi gangguan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

 

DPRD Ingatkan Sensitivitas Pilkades

 

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengingatkan bahwa Pilkades memiliki tingkat sensitivitas dan potensi kerawanan yang cukup tinggi.

 

Berbeda dengan pemilihan yang berlangsung dalam skala lebih luas, kontestasi kepala desa bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Para calon, pendukung, maupun pemilih umumnya berada dalam lingkungan sosial yang sama.

 

Karena itu, persaingan politik di tingkat desa harus dikelola secara bijaksana agar tidak berubah menjadi konflik antarwarga.

 

Abdul Munir meminta panitia tidak menganggap remeh persoalan sekecil apa pun yang muncul selama tahapan pemilihan.

 

“Hal-hal kecil yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades harus mendapatkan perhatian. Panitia harus melaksanakan seluruh tahapan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Transparansi, menurutnya, menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tahapan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas sehingga tidak membuka ruang bagi munculnya tudingan keberpihakan.

 

Polisi Petakan Potensi Kerawanan

 

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persiapan pengamanan, termasuk koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.

 

Dari 34 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, sebanyak 28 desa berada dalam wilayah hukum Polres Pekalongan. Sementara enam desa lainnya berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

 

“Kami membutuhkan kesiapan seluruh stakeholder untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Rachmat.

 

Kapolres menyebut sejumlah potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian sejak awal. Di antaranya politik uang, mobilitas massa, konflik antarpendukung, provokasi, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Menurut Rachmat, potensi konflik tidak selalu muncul dalam bentuk kejadian besar. Persoalan yang bermula dari kesalahpahaman atau informasi yang tidak benar dapat berkembang apabila tidak segera dilakukan klarifikasi dan penanganan.

 

Karena itu, kepolisian juga telah melakukan profiling terhadap sejumlah calon kepala desa sebagai bagian dari langkah deteksi dini.

 

Profiling tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai potensi kerawanan sekaligus menyusun langkah mitigasi yang diperlukan di masing-masing wilayah.

 

“Permasalahan yang awalnya kecil apabila tidak dilakukan mitigasi dengan baik bisa berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. Karena itu, peran Kapolsek sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan, deteksi dini, dan mitigasi di wilayah masing-masing,” jelas Rachmat.

 

Kapolres juga meminta para Kapolsek dan Danramil segera melakukan pengecekan apabila ditemukan informasi atau berita hoaks yang berkaitan dengan Pilkades.

 

Informasi yang tidak benar, terutama jika menyangkut calon, panitia, hasil pemilihan atau isu tertentu yang dapat memprovokasi masyarakat, berpotensi mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Setiap TPS Dipetakan

Pengamanan Pilkades juga tidak hanya dilakukan pada saat hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan akan dilakukan sejak tahapan awal hingga proses penetapan hasil.

 

Setiap TPS diharapkan memiliki pemetaan potensi gangguan masing-masing. Potensi konflik antarpendukung, provokasi, politik uang, kerumunan massa maupun gangguan ketertiban harus diidentifikasi sebelum hari pencoblosan.

 

Polres Pekalongan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Tim Pengendali Pilkades untuk memonitor perkembangan setiap tahapan.

 

Pola pengamanan juga akan dikoordinasikan bersama panitia Pilkades dengan memperhatikan karakteristik masing-masing desa.

 

Langkah tersebut menjadi penting mengingat tingkat kerawanan di setiap desa tidak selalu sama. Ada wilayah yang memiliki jumlah pemilih besar, terdapat pula desa dengan persaingan antarcalon yang cukup ketat. Seluruh kondisi tersebut harus menjadi bagian dari analisis pengamanan.

 

Saat ini, 34 desa yang akan melaksanakan Pilkades telah membentuk P2KD dan tahapan pemilihan memasuki proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Tahapan tersebut menjadi salah satu bagian krusial karena daftar pemilih berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memberikan suara.

 

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkades, koordinasi antara pemerintah daerah, panitia, TNI, Polri, kejaksaan, kecamatan, pemerintah desa dan seluruh unsur masyarakat diharapkan semakin solid.

 

Pilkades serentak 2026 pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang akan menjadi kepala desa. Lebih jauh dari itu, proses tersebut menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi masyarakat desa.

 

Jika seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, profesional dan berintegritas, maka Pilkades dapat menghasilkan pemimpin desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.

 

Sebaliknya, jika persoalan administrasi, politik uang, provokasi maupun penyebaran hoaks dibiarkan berkembang, proses demokrasi yang seharusnya menjadi sarana memilih pemimpin justru dapat meninggalkan persoalan sosial setelah pemilihan selesai.

 

Karena itu, komitmen yang diteken bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan, mulai dari persiapan administrasi, pembinaan panitia, pendataan pemilih, distribusi logistik, pengamanan TPS, pengawasan kampanye hingga penetapan hasil.

 

Dengan sinergi seluruh pihak dan partisipasi masyarakat, Pilkades serentak Kabupaten Pekalongan 2026 diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, transparan, demokratis dan berintegritas, sekaligus melahirkan kepala desa yang benar-benar mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Berita | Rakyat Cerdas
Chat with us on WhatsApp