Notaris Asal Batang Minta Pengawasan Mabes Polri, Penanganan Dugaan Penipuan Rp350 Juta yang Bergulir Sejak 2023 Kembali Disorot

Terkini 06 Jul 2026 07:40 4 min read 20 views By Andy Dayak

Share berita ini

Notaris Asal Batang Minta Pengawasan Mabes Polri, Penanganan Dugaan Penipuan Rp350 Juta yang Bergulir Sejak 2023 Kembali Disorot
Dr. Nur Aisyah mendatangi Mabes Polri untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penipuan yang telah berlangsung selama tiga tahun. Bareskrim Polri memfasilitasi koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang sebagai tindak lanjut awal atas pengaduan yang disampaikan.

JAKARTA | rakyatcerdas.my.id – Upaya mencari kepastian hukum terus ditempuh seorang notaris asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., yang pada Jumat (3/7/2026) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kedatangannya bertujuan untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkannya dan telah bergulir sejak tahun 2023.

 

Nur Aisyah, yang juga merupakan janda almarhum AKP Didik Guntoro, lebih dahulu menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selanjutnya, ia melanjutkan konsultasi ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya memperoleh supervisi atas proses penyidikan yang menurutnya belum memberikan kepastian hukum.

 

Di Bareskrim Polri, konsultasi tersebut diregistrasi dengan Nomor LK/36/VII/2026/BARESKRIM. Sebagai tindak lanjut, Tim Personel Piket Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse memfasilitasi pelaksanaan video conference yang mempertemukan jajaran Bagwassidik Polda Jawa Tengah dengan Satreskrim Polres Pemalang guna membahas perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Nur Aisyah.

 

Video conference dipimpin oleh Personel Piket Yankonsul Reserse, Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.I.K., M.M. Dalam forum tersebut, personel Bareskrim mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan pelapor.

 

"Ini ada pelapor atas nama Doktor Nur Aisyah. Kenapa belum ditindaklanjuti pelaporannya?" demikian pertanyaan yang disampaikan dalam forum koordinasi tersebut.

 

Menanggapi hal itu, AKBP Prawoko, S.E., M.H., dari Bagwassidik Polda Jawa Tengah menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

"Siap, Ndan. Segera saya tindak lanjuti," ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M. Faisal Wildan Umar Rela, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang baru sekitar dua pekan menjabat, menyampaikan komitmennya untuk mempelajari kembali seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

 

Ia juga mengundang Nur Aisyah untuk hadir di Polres Pemalang agar perkembangan penanganan perkara dapat dibahas secara langsung.

 

"Saya baru dua minggu menjabat. Segera saya pelajari laporannya. Senin ini bisa langsung ke kantor, ya Bu," katanya.

 

Usai pelaksanaan video conference, Nur Aisyah tampak haru karena merasa perjuangannya selama hampir tiga tahun akhirnya memperoleh perhatian dari tingkat Mabes Polri.

 

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan rasa syukurnya setelah berulang kali menempuh berbagai jalur pelaporan, mulai dari tingkat Polres, Polda Jawa Tengah hingga akhirnya ke Mabes Polri.

 

"Saya sudah berjuang sejak 2023. Dari Polres, Polda sampai sekarang ke Mabes Polri. Alhamdulillah, hari ini kasus saya akhirnya ditanggapi," ujarnya.

 

Perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan penggunaan cek Bank BCA senilai Rp350 juta sebagai jaminan pendanaan.

 

Dalam perkara tersebut, seseorang bernama Sujarwo alias Jarwo telah diproses secara hukum hingga pengadilan dan dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan. Putusan tersebut kemudian mengalami perbaikan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

 

Meski demikian, Nur Aisyah berpendapat masih terdapat sejumlah fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan menurutnya layak untuk didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.

 

Ia menilai terdapat dugaan keterlibatan pihak lain serta dugaan pemalsuan cek yang hingga kini belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.

 

Berdasarkan fakta persidangan, pihak Bank BCA menerangkan bahwa cek yang menjadi objek perkara tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi serta terdapat ketidaksesuaian spesimen tanda tangan. Selain itu, sejumlah saksi juga memberikan keterangan mengenai proses penerbitan cek dan pencarian pendana yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

 

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, Nur Aisyah meminta agar penyidik melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain meminta supervisi atas perkara pokok, Nur Aisyah juga mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Rowassidik Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme dalam proses penyidikan.

 

Dalam pengaduannya, ia mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, termasuk dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut keterangannya dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap dirinya. Ia juga mempertanyakan belum ditindaklanjutinya sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.

 

Hingga berita ini disusun, pengaduan yang disampaikan Nur Aisyah masih berada pada tahap penyampaian dan konsultasi di Mabes Polri. Belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan resmi mengenai substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

 

Sementara itu, komitmen Bagwassidik Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang untuk mempelajari kembali laporan tersebut menjadi langkah awal tindak lanjut setelah konsultasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya masih menunggu proses evaluasi dan langkah penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp