Misteri Temuan Roda Dua di Proyek Jembatan Jajarwayang: Polsek Bojong Telusuri Jejak Pemilik Yamaha Vixion
PEKALONGAN | RAKYATCERDAS.MY.ID — Dinamika pembangunan infrastruktur yang menghubungkan Desa Jajarwayang di Kecamatan Bojong dengan Desa Rengas di Kecamatan Kedungwuni sempat diwarnai peristiwa unik yang mengundang perhatian publik.
Sebuah unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi G-6624-DT ditemukan tanpa pemilik di kawasan proyek jembatan tersebut, hingga akhirnya otoritas kepolisian setempat memutuskan untuk mengamankan kendaraan tersebut demi menghindari potensi penyalahgunaan atau kehilangan. Kapolsek Bojong, AKP Wastono, S.H., mewakili jajaran Polres Pekalongan, mengonfirmasi bahwa penanganan kendaraan ini bermula dari laporan proaktif yang disampaikan oleh Kepala Desa Jajarwayang, Nurfaizin, pada Rabu malam, 1 Juli 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, eksistensi motor sport tersebut pertama kali terdeteksi oleh pekerja dan warga sekitar pada tanggal 24 Juni 2026, bertepatan dengan fase pembukaan lahan proyek.
Awalnya, masyarakat berasumsi secara moderat bahwa kendaraan tersebut merupakan milik warga yang tengah menyalurkan hobi memancing di aliran sungai sekitar lokasi. Namun, tendensi kecurigaan mulai muncul saat kendaraan tersebut tetap bergeming di posisi semula selama tujuh hari berturut-turut tanpa ada individu yang datang mengeklaim. Warga setempat sempat menunjukkan iktikad baik dengan mengamankan motor tersebut di kediaman salah satu penduduk sebagai langkah preventif, sembari menantikan kehadiran sang pemilik.
Mengingat durasi waktu yang telah melampaui batas kewajaran, Pemerintah Desa Jajarwayang kemudian mengelevasi temuan ini menjadi laporan kepolisian guna mendapatkan penanganan yang sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Menanggapi eskalasi laporan tersebut, personel piket Polsek Bojong segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memindahkan unit ke Mapolsek Bojong untuk keperluan verifikasi lebih lanjut. Dalam keterangannya, AKP Wastono menekankan pentingnya aspek legalitas dalam proses pengambilan barang temuan ini.
Beliau mengimbau kepada khalayak yang merasa memiliki kaitan yuridis dengan kendaraan tersebut untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Bojong. Penyerahan kendaraan hanya akan dilakukan apabila pemohon mampu merepresentasikan bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB, yang kemudian akan dikomparasi dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Langkah cepat Polsek Bojong ini mendapatkan apresiasi sebagai bentuk manifestasi kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mengedukasi warga akan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi situasi yang bersifat anomali di lingkungan sosial."
Related Articles