26 Warung Remang-Remang di Jalur Pait–Rembun Dibongkar, Forkopimcam Siwalan Tegaskan Penertiban Demi Ketertiban dan Aspirasi Warga
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Siwalan akhirnya diwujudkan melalui langkah tegas penertiban puluhan warung remang-remang yang selama bertahun-tahun berdiri di sepanjang Jalan Raya Pait–Rembun, Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak 26 bangunan warung remang-remang dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimcam, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut diawali dengan rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Pendopo Kantor Kecamatan Siwalan sebelum petugas bergerak menuju lokasi penertiban.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Plt Camat Siwalan, Christina Botta, dan dihadiri oleh Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H., Danramil Sragi Kapten Inf Riyanto, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, perangkat desa, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat Desa Pait dan Desa Rembun.
Dalam kesempatan tersebut, Christina Botta menegaskan bahwa langkah pembongkaran bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah bersama unsur terkait telah menjalankan berbagai tahapan pendekatan persuasif, sosialisasi, hingga pemberian tenggat waktu kepada para pemilik maupun penghuni warung untuk menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan secara mandiri.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan serangkaian rapat koordinasi sejak April 2026. Bahkan target pengosongan kawasan sebenarnya telah ditetapkan pada Mei 2026. Namun hingga akhir Juni, aktivitas di sejumlah warung masih ditemukan sehingga diperlukan tindakan penertiban bersama.
> "Kami sudah melakukan rapat sejak April 2026 dan seharusnya pada Mei lokasi tersebut sudah kosong. Namun hingga kini masih terdapat aktivitas sehingga hari ini dilakukan tindakan bersama," ujar Christina Botta.
Penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menghendaki kawasan Jalan Raya Pait–Rembun terbebas dari keberadaan warung remang-remang yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan citra wilayah.
Kepala Desa Rembun, Nur Hayyi, mengungkapkan bahwa pemerintah desa bersama Forkopimcam telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para penghuni dan pemilik bangunan agar menghentikan operasional serta membongkar warung secara sukarela. Akan tetapi, sebagian warung masih tetap menjalankan aktivitas pada malam hari.
Usai rapat koordinasi, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan pembongkaran. Satu per satu bangunan dibuka dan dibongkar dengan cara melepaskan sebagian atap, papan dinding, serta pintu bagian depan sehingga bangunan tidak lagi dapat digunakan untuk beroperasi.
Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aksi penolakan maupun perlawanan dari penghuni. Bahkan berdasarkan laporan petugas di lapangan, tiga penghuni warung yang diketahui masih berada di lokasi memilih meninggalkan tempat sebelum proses pembongkaran dimulai.
Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, S.H., menjelaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya preventif dengan memberikan imbauan secara berulang kepada para penghuni agar segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.
> "Kami dari Polsek Sragi sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada penghuni warung agar menutup dan meninggalkan tempat tersebut. Namun imbauan itu tidak diindahkan sehingga hari ini dilakukan langkah bersama dengan seluruh unsur terkait," kata Turkhan.
Lebih lanjut, Turkhan menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut bukan sekadar membongkar bangunan, melainkan menghilangkan sarana yang selama ini digunakan untuk aktivitas warung remang-remang.
> "Inti dari kegiatan ini adalah meniadakan tempatnya. Jika tempat tersebut sudah tidak ada, maka aktivitas di lokasi itu juga tidak akan berlangsung lagi. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Forkopimcam, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Satpol PP," tegasnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pemerintah dan aparat terkait, puluhan warung tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih sembilan tahun. Aktivitas usaha di kawasan itu berlangsung hampir sepanjang hari, mulai pagi hingga dini hari.
Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Tengah, sehingga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan penertiban.
Sebagai bagian dari langkah penegakan yang komprehensif, PLN Unit Wiradesa turut melakukan pemutusan jaringan listrik yang mengalir ke kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bangunan kembali digunakan maupun munculnya aktivitas serupa pascapembongkaran.
Pemerintah Kecamatan Siwalan bersama Forkopimcam berharap penertiban ini menjadi momentum untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain menjawab aspirasi warga yang selama bertahun-tahun menginginkan penataan kawasan tersebut, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Siwalan.
Dengan berakhirnya keberadaan 26 warung remang-remang di sepanjang Jalan Raya Pait–Rembun, pemerintah berharap kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih positif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat luas.
Related Articles