Dugaan Penipuan Berkedok Program UMKM Guncang Pekalongan, Kepercayaan Pelaku Usaha Terancam dan Iklim Investasi Mikro Tercoreng

Kriminal & Hukum 06 Jul 2026 06:42 4 min read 20 views By Andy Dayak

Share berita ini

Dugaan Penipuan Berkedok Program UMKM Guncang Pekalongan, Kepercayaan Pelaku Usaha Terancam dan Iklim Investasi Mikro Tercoreng
Pencatutan nama program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjanjikan kios usaha diduga menjerat belasan pelaku UMKM. Kerugian materiil dan nonmateriil yang dialami korban menjadi peringatan penting bagi perlindungan investasi sektor usaha mikro serta penguatan tata kelola program pemberdayaan.

PEKALONGAN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pekalongan tengah diguncang dugaan kasus penipuan yang menyeret nama seorang pengurus yayasan. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para pelaku usaha, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan investasi sektor UMKM.

 

Seorang pria yang diketahui bernama Mukhamad Shokiful atau yang akrab disapa Iful, selaku Ketua Yayasan Rumah Berdaya, diduga menawarkan kesempatan memperoleh kios usaha di lokasi strategis dengan mengatasnamakan program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dugaan pencatutan nama program pemerintah itu menjadi faktor utama yang membuat para pelaku UMKM merasa yakin untuk mengikuti penawaran tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 20 pelaku UMKM diminta menyetorkan uang sebesar Rp3 juta per orang sebagai syarat memperoleh kios di kawasan halaman eks Bakorwil Pekalongan. Lokasi tersebut disebut-sebut akan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang diharapkan mampu meningkatkan omzet para pelaku usaha.

 

Tidak berhenti pada janji penyediaan kios, para korban juga diyakinkan dengan rencana penyelenggaraan kegiatan bertajuk Festival Inklusi pada awal tahun 2026. Agenda tersebut dipromosikan sebagai ajang promosi besar yang akan menghadirkan peluang pemasaran lebih luas bagi para pelaku UMKM sekaligus menjadi momentum peningkatan investasi usaha mikro di wilayah Pekalongan.

 

Namun harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Festival yang dijanjikan batal diselenggarakan tanpa penjelasan yang memadai. Sementara kios yang dijanjikan juga tidak pernah tersedia sebagaimana disampaikan kepada para peserta. Setelah dana terkumpul, komunikasi dengan pihak yang menawarkan program semakin sulit dilakukan hingga akhirnya menghilang dari para korban.

 

Ketua Paguyuban UMKM Heritage, Indrasurya, mengungkapkan bahwa dampak yang dialami para pelaku usaha jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan uang pendaftaran. Menurutnya, setiap korban memang mengalami kerugian langsung sebesar Rp3 juta, tetapi terdapat pula kerugian tidak langsung yang nilainya diperkirakan mencapai Rp9 juta per pelaku usaha.

 

Kerugian tersebut berasal dari biaya operasional yang telah dikeluarkan, waktu persiapan yang panjang, tenaga yang dicurahkan untuk mengikuti program, hingga stok barang dagangan yang dipersiapkan untuk kegiatan festival namun akhirnya tidak terjual dan bahkan sebagian mengalami kedaluwarsa. Kondisi itu membuat beban ekonomi para pelaku UMKM semakin berat, terlebih sebagian besar merupakan usaha berskala mikro dengan modal terbatas.

 

Dari perspektif investasi, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan merupakan aset utama dalam membangun ekosistem ekonomi kerakyatan. Program pemberdayaan UMKM yang melibatkan investasi modal, penyediaan ruang usaha, maupun kegiatan promosi harus dilaksanakan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta.

 

Pengamat ekonomi kerap menilai bahwa sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan nama program pemerintah berpotensi menimbulkan efek domino berupa menurunnya minat masyarakat mengikuti program pemberdayaan yang sah. Dampak jangka panjangnya dapat menghambat pertumbuhan investasi mikro, memperlambat ekspansi usaha kecil, dan mengurangi optimisme pelaku usaha terhadap berbagai program pembangunan ekonomi daerah.

 

Merasa terus memperoleh janji tanpa realisasi sejak selepas Hari Raya Idulfitri, sedikitnya lima orang perwakilan korban akhirnya mengambil langkah hukum. Setelah menunggu hampir enam bulan tanpa kepastian, mereka resmi melaporkan dugaan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota.

 

Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para korban serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.

 

Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Sementara itu, Mukhamad Shokiful alias Iful disebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media juga belum memperoleh respons.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap program yang mengatasnamakan pemerintah maupun lembaga tertentu sebelum melakukan penyetoran dana. Transparansi administrasi, kejelasan dasar hukum penyelenggaraan, serta adanya dokumen kerja sama resmi menjadi aspek penting untuk meminimalkan risiko kerugian investasi di sektor usaha mikro.

 

Di sisi lain, penguatan pengawasan terhadap penyelenggara program pemberdayaan ekonomi juga dinilai penting agar iklim investasi UMKM tetap terjaga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan ekonomi daerah tidak terkikis akibat ulah oknum yang diduga memanfaatkan nama pemerintah demi kepentingan pribadi.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp