Sorotan APBDes Sokosari Belum Reda, Narasumber Sebut Proyek Diduga Sudah Dibangun Tahun Sebelumnya
PEKALONGAN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Polemik mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sokosari Tahun Anggaran 2026 kembali berkembang setelah muncul informasi baru dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Informasi tersebut menambah daftar pertanyaan publik terkait sinkronisasi antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, perhatian masyarakat tertuju pada adanya perbedaan informasi antara yang tercantum dalam infografis APBDes Desa Sokosari dengan penjelasan resmi Pemerintah Desa terkait pelaksanaan kegiatan fisik pada tahun anggaran 2026.
Dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026), Kepala Desa Sokosari Suwono melalui Sekretaris Desa Sokosari, Cahya Saridewi, S.Psi, menjelaskan bahwa kondisi kemampuan anggaran desa tidak memungkinkan seluruh rencana pembangunan fisik dapat direalisasikan sebagaimana yang tergambar dalam perencanaan awal.

“Setelah dilakukan perincian dan penyesuaian anggaran, untuk tahun 2026 ini memang tidak ada pekerjaan fisik yang berjalan penuh karena keterbatasan kemampuan anggaran desa,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dalam infografis APBDes 2026 yang dipublikasikan kepada masyarakat masih mencantumkan kegiatan fisik berupa Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan alokasi anggaran sebesar Rp108.561.000.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status aktual kegiatan yang tercantum dalam dokumen publik tersebut. Apakah kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, ditunda, diubah nomenklaturnya, atau telah dilakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan anggaran desa.
Namun di tengah berkembangnya diskusi tersebut, muncul keterangan baru dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui riwayat pelaksanaan salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Tanyakan terus bang. Itu kalau tidak salah dibangun tahun sebelumnya terus dianggarkan tahun ini,” ujar narasumber kepada RakyatCerdas.my.id.
Pernyataan itu tentu saja belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. Namun informasi tersebut menghadirkan dimensi baru yang perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka perlu dijelaskan secara rinci apakah kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2026 merupakan pekerjaan baru, lanjutan pekerjaan sebelumnya, peningkatan kualitas infrastruktur yang sudah ada, rehabilitasi, atau bentuk kegiatan lain yang secara administratif memang dapat dianggarkan kembali sesuai ketentuan.
Penelusuran RakyatCerdas.my.id menunjukkan bahwa dalam tata kelola keuangan desa, satu kegiatan dapat memiliki beberapa tahapan penganggaran. Sebuah proyek yang telah dimulai pada tahun sebelumnya misalnya, dapat kembali muncul dalam APBDes tahun berikutnya apabila masih terdapat pekerjaan lanjutan, penyempurnaan, volume pengembangan, ataupun penyesuaian teknis yang belum terselesaikan.
Oleh karena itu, munculnya nama-nama kegiatan yang sama dalam dokumen anggaran tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penganggaran ganda. Namun demikian, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai lokasi, volume pekerjaan, tahun pelaksanaan awal, serta dasar penganggaran yang digunakan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan desa di Jawa Tengah yang sebelumnya dimintai tanggapan menilai bahwa persoalan utama dalam kasus seperti ini sering kali tidak terletak pada substansi anggarannya, melainkan pada kurangnya sinkronnya informasi yang diterima masyarakat.
Menurutnya, infografis APBDes umumnya disusun berdasarkan dokumen perencanaan awal. Ketika terjadi perubahan kebijakan atau penyesuaian kemampuan anggaran, maka pembaruan informasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda antara dokumen yang beredar dan kondisi riil di lapangan.
“Yang paling penting adalah transparansi dan konsistensi. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sama antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat membuka data pendukung yang lebih rinci terkait kegiatan fisik yang tercantum dalam APBDes 2026. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan terhadap masyarakat pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita investigasi ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang secara spesifik menjawab informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya pekerjaan yang telah dibangun pada tahun sebelumnya namun kembali muncul dalam dokumen anggaran tahun 2026.
Pemerintah Desa Sokosari sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan APBDes dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas serta transparansi publik.
RakyatCerdas.my.id akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Sokosari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai status kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.
Sebab dalam pengelolaan keuangan publik, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Related Articles