Polsek Wonopringgo Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Kriminal & Hukum 26 Jul 2026 20:21 3 min read 5 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polsek Wonopringgo Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Wonopringgo menghasilkan kesepakatan damai. Pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebagai wujud penyelesaian secara kekeluargaan.

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Unit Reskrim Polsek Wonopringgo kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara yang terjadi di tengah masyarakat. Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang melibatkan dua pekerja di sebuah rumah konveksi di Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, berhasil diselesaikan melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian secara restoratif (restorative justice).

 

Langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian. Dengan difasilitasi kepolisian, proses mediasi berlangsung secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh korban maupun terlapor.

 

Kapolsek Wonopringgo, AKP Adhi Agung P., A.Md., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026) di sebuah rumah konveksi di Desa Wonopringgo. Korban berinisial MAR (20) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya, MZA (27), saat keduanya sedang berada di lingkungan tempat kerja.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu oleh kesalahpahaman ketika korban bersama dua rekannya tengah berbincang mengenai rokok pada waktu istirahat. Ucapan korban diduga disalahartikan oleh terlapor sehingga memunculkan rasa tersinggung yang berujung pada tindakan emosional.

 

Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali yang mengenai bagian belakang kepala serta telinga kiri korban. Beruntung, rekan-rekan kerja yang berada di lokasi segera melerai sehingga peristiwa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan serangkaian penyelidikan, meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, maupun terlapor, sebelum akhirnya mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi di Mapolsek Wonopringgo.

 

Mediasi yang dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) di Ruang Reskrim Polsek Wonopringgo berlangsung dalam suasana kondusif. Melalui dialog yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

 

Dalam forum tersebut, terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa, serta bersedia memberikan penggantian biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kesepakatan damai itu juga memuat komitmen bahwa apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap hasil mediasi, maka masing-masing pihak bersedia menempuh penyelesaian melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolsek Wonopringgo AKP Adhi Agung P., A.Md., mengatakan bahwa pendekatan problem solving merupakan implementasi kehadiran Polri sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

 

"Kami mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mediasi dengan tetap mengutamakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Alhamdulillah, korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia memberikan ganti biaya pengobatan. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat dapat menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan komunikasi serta menahan diri dari tindakan kekerasan," ujar AKP Agung.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Wonopringgo akan terus mengoptimalkan penerapan pendekatan restoratif terhadap perkara-perkara yang memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap aman, damai, dan kondusif.

 

Melalui penyelesaian yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan antarpihak, Polsek Wonopringgo berharap budaya dialog dan penyelesaian konflik secara damai semakin tumbuh di tengah masyarakat. Pendekatan ini dinilai menjadi wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp