LHP BPK 2024 Soroti DPUTARU Kabupaten Pekalongan, Kelebihan Pembayaran Hampir Rp920 Juta dan Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Kriminal & Hukum 24 Jul 2026 15:25 4 min read 31 views By Andy Dayak

Share berita ini

LHP BPK 2024 Soroti DPUTARU Kabupaten Pekalongan, Kelebihan Pembayaran Hampir Rp920 Juta dan Pengawasan Proyek Dipertanyakan
BPK menemukan kelebihan volume pada sejumlah proyek jalan, sisa kelebihan pembayaran Rp836,46 juta belum dipulihkan saat pemeriksaan. DPRD meminta seluruh rekomendasi ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

KAJEN | rakyatcerdas.my.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah temuan penting pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Pekalongan. Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelebihan pembayaran pada pekerjaan infrastruktur jalan, tetapi juga menyangkut aspek pengendalian internal, pengawasan teknis, hingga penatausahaan aset daerah.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan belanja modal jalan. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan di lapangan yang menunjukkan volume pekerjaan yang telah dibayarkan ternyata lebih besar dibandingkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.

 

Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp919.966.000. Dari jumlah tersebut, pada saat pemeriksaan baru Rp83.510.000 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih terdapat Rp836.456.000 yang belum dipulihkan dan menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

 

Temuan itu tersebar pada sejumlah paket pekerjaan. Di antaranya pekerjaan peningkatan Jalan Curugmuncar–Songgodadi dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp4,99 juta, Jalan Jeruksari–Mulyorejo sebesar Rp4,58 juta, rehabilitasi Jalan Bukur–Ponolawen sebesar Rp32,67 juta, serta paket pekerjaan lainnya dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp34,25 juta.

 

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangcermatan dalam proses pengujian volume pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia jasa.

 

Yang menjadi perhatian, dalam beberapa paket pekerjaan tersebut proyek telah dinyatakan selesai melalui mekanisme Provisional Hand Over (PHO), pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan 100 persen, bahkan hasil pekerjaan telah dicatat sebagai aset tetap pemerintah daerah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh auditor BPK, masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan volume yang dibayarkan.

 

Dalam proses pemeriksaannya, auditor melakukan pengujian dengan membandingkan berbagai dokumen teknis, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen MC-100, As Built Drawing, data pendukung pekerjaan, hingga hasil pengukuran fisik di lapangan.

 

LHP BPK juga mengindikasikan masih perlunya penguatan pengendalian internal dalam pelaksanaan proyek. Fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, maupun tim teknis dinilai perlu terus ditingkatkan agar proses verifikasi volume pekerjaan dilakukan secara lebih akurat sebelum pembayaran dilaksanakan.

 

Selain pekerjaan konstruksi, BPK turut menyoroti penatausahaan aset pada DPUTARU. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, tercatat adanya koreksi pengurangan aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp5.893.249.678, sementara koreksi penambahannya sebesar Rp2.330.120.638, sehingga terdapat selisih koreksi sebesar Rp3.563.129.040.

 

Tidak hanya itu, auditor juga mencatat koreksi administrasi atas inventaris Pedestrian dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Alun-alun Kajen senilai Rp5.893.249.678. Koreksi dilakukan karena sebelumnya kedua aset tersebut tercatat dalam satu inventaris dan kemudian dipisahkan sesuai klasifikasi aset pemerintah.

 

Di sisi lain, DPUTARU juga mengusulkan penghapusan aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp67.100.115 melalui mekanisme reklasifikasi ke aset lainnya.

 

Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian mengingat besarnya anggaran infrastruktur yang dikelola DPUTARU. Sepanjang tahun anggaran 2024, realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan mencapai Rp101.980.063.694 atau 97,26 persen dari pagu anggaran sebesar Rp104.854.295.101. Nilai tersebut meningkat sekitar 35,72 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

 

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat sistem pengendalian, pengawasan teknis, serta verifikasi administrasi menjadi aspek yang sangat penting guna memastikan seluruh pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

 

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Drs. Abdul Munir mengatakan bahwa DPRD telah membahas secara rinci seluruh isi LHP BPK RI dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti seluruh temuan.

 

"Kami sudah membahas semua LHP BPK RI secara detail, semua temuan itu. Dan sudah memberikan catatan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Gitu mas ya," ujar Abdul Munir saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

 

Sementara itu, tim wartawan rakyatcerdas.my.id telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Al Faruq, ST, selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada pekerjaan terkait. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/7/2026).

 

Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan sehingga belum diperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan, rakyatcerdas.my.id akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

Perlu ditegaskan bahwa temuan dalam LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah yang berisi rekomendasi perbaikan kepada entitas yang diperiksa. Temuan tersebut tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, dan seluruh rekomendasi BPK memiliki mekanisme tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp