Sikap Kadis DKPP Pekalongan Disorot, Dinilai Cederai Etika ASN dan Keterbukaan Informasi Publik
KAJEN | rakyatcerdas.my.id — Polemik terkait program strategis pertanian Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan terus bergulir dan memantik perhatian publik luas. Setelah sebelumnya sorotan mengarah pada transparansi program irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, pemeliharaan jaringan irigasi tersier hingga konservasi air dan antisipasi anomali iklim, kini perhatian masyarakat tertuju pada sikap Kepala DKPP Kabupaten Pekalongan, YUDHI HIMAWAN, ST., M.Sc.MT., yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai aparatur sipil negara.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu sore, 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.22 WIB itu kini menjadi pembicaraan di kalangan aktivis, insan pers hingga pemerhati pemerintahan daerah. Saat itu, tiga wartawan mendatangi ruang kerja Kepala DKPP Kabupaten Pekalongan untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah program pertanian TA 2026 yang bersumber dari anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kebutuhan petani.
Namun di tengah proses komunikasi yang awalnya berlangsung santai, suasana berubah ketika pertanyaan mulai mengarah pada substansi program irigasi dan mekanisme pelaksanaannya. Menurut informasi yang dihimpun rakyatcerdas.my.id, YUDHI HIMAWAN tiba-tiba meninggalkan ruang kerja tanpa memberikan penjelasan maupun berpamitan kepada wartawan yang masih berada di ruangan.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan etika komunikasi publik, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang aparatur sipil negara.
“Pejabat publik itu digaji oleh negara dan bekerja untuk masyarakat. Ketika wartawan datang menjalankan tugas jurnalistik dan meminta klarifikasi program pemerintah, seharusnya dilayani secara profesional, bukan justru ditinggalkan begitu saja tanpa etika,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kajen, Kamis, 21 Mei 2026.
Sikap tersebut semakin menuai kritik karena media massa memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran dan jalannya pemerintahan. Terlebih, program-program yang menjadi bahan konfirmasi menyangkut kepentingan petani dan ketahanan pangan daerah.
Pengamat administrasi publik Jawa Tengah, Dr. Bambang Suryadi, M.AP., menilai perilaku pejabat publik yang menghindari konfirmasi media dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi dan komunikasi publik merupakan kewajiban moral sekaligus administratif. Ketika pejabat menghindari pertanyaan media tanpa penjelasan yang patut, maka publik berhak mempertanyakan profesionalisme dan integritasnya,” jelasnya.
Menurutnya, seorang ASN apalagi pejabat eselon memiliki tanggung jawab menjaga etika pelayanan dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi.
“Pers itu mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika wartawan diperlakukan tidak profesional, maka citra institusi juga ikut terdampak,” tambahnya.
Kritik serupa disampaikan praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Ahmad Rifa’i, SH., yang menilai tindakan meninggalkan wartawan di ruang kerja tanpa penjelasan dapat dianggap sebagai bentuk komunikasi yang tidak etis.
“Terlepas ada atau tidaknya persoalan dalam program tersebut, seorang pejabat publik harus tetap menunjukkan sikap santun dan profesional. Kalau memang belum siap memberikan keterangan, seharusnya disampaikan baik-baik, bukan menghilang begitu saja,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Semakin tertutup sebuah institusi, maka semakin besar pula ruang spekulasi publik. Itu yang harus dipahami,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan petani berharap polemik ini tidak mengganggu pelaksanaan program yang memang dibutuhkan masyarakat. Mereka menilai kegiatan irigasi perpompaan, perpipaan dan konservasi air sangat penting dalam menjaga produktivitas pertanian, terutama menghadapi ancaman kekeringan dan perubahan iklim.
Meski demikian, masyarakat tetap meminta agar seluruh proses pengusulan hingga pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar tepat sasaran.
Hingga Kamis, 21 Mei 2026, Kepala DKPP Kabupaten Pekalongan, YUDHI HIMAWAN, ST., M.Sc.MT., belum memberikan klarifikasi resmi terkait tindakannya meninggalkan ruang kerja saat wartawan hendak melakukan wawancara mengenai program-program pertanian TA 2026 tersebut.
Publik kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait polemik yang berkembang. Sebab di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi, masyarakat berharap pejabat publik mampu menunjukkan keteladanan sikap, etika pelayanan, serta komitmen transparansi dalam menjalankan amanah negara.
Related Articles