Satresnarkoba Polres Pekalongan Gagalkan Peredaran Sabu, Delapan Paket Siap Edar Disita dari Kamar Kos di Wonokerto
PEKALONGAN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Komitmen Kepolisian Resor Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus mengamankan delapan paket sabu yang diduga telah siap diedarkan kepada para konsumennya.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AYP alias Tole (34), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung di kawasan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AYP alias Tole di sebuah kamar kos di daerah Wonokerto. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis malam (25/6) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," ujar Iptu Yonanta saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian memusatkan perhatian pada salah satu kamar kos di Desa Bebel yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan target, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi delapan paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan sementara, total berat keseluruhan barang bukti mencapai 1,57 gram.
Selain paket sabu siap edar, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni sebuah korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa delapan paket sabu tersebut memiliki berat yang bervariasi, mulai dari paket terkecil seberat 0,11 gram hingga paket terbesar mencapai 0,25 gram. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa barang haram tersebut telah dipaketkan untuk memudahkan proses distribusi kepada para pembeli.
Seluruh barang bukti berikut terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku semata. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika ini," tegas Iptu Yonanta.
Atas perbuatannya, AYP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Pekalongan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pekalongan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Related Articles