Hormati Putusan Hakim, Kuasa Hukum Dwi Hendratno Alias Duel Siapkan Banding
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan terhadap Dwi Hendratno alias Duel belum mengakhiri proses hukum yang sedang dijalani terdakwa. Kuasa hukum menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Dwi Hendratno alias Duel, Imam Maliki, SH, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Imam menegaskan, langkah banding bukan berarti tidak menghormati putusan majelis hakim. Sebaliknya, ia menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil majelis hakim. Namun, setelah mencermati proses konferensi, tim hukum menilai masih terdapat sejumlah faktor yang menurut mereka belum dinilai secara cermat.
“Yang pertama, kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, dalam faktor-faktor konferensi masih ada yang belum dinilai secara cermat,” ujar Imam Maliki.
Menurut Imam, persetujuan tersebut akan dituangkan secara resmi melalui memori banding. Materi itu akan disusun untuk menyampaikan argumentasi hukum sekaligus menjelaskan bagian-bagian konferensi yang dinilai perlu mendapatkan penilaian kembali pada tingkat Pengadilan Tinggi.
Tak Fokus pada Bukti Baru
Dalam keterangannya, Imam juga menyinggung mengenai kemungkinan adanya bukti baru. Ia menyatakan langkah yang akan dicapai tidak semata-mata didasarkan pada pengajuan bukti baru.
“Adapun bukti baru, ya tidak,” kata Imam.
Oleh karena itu, fokus tim hukum lebih diarahkan pada penyusunan memori banding. Dalam dokumen tersebut, berbagai faktor konferensi yang dianggap belum dinilai secara cermat akan kembali dipaparkan sebagai alasan untuk meminta pemeriksaan pada tingkat banding.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang merasa masih terdapat hal-hal yang perlu diuji kembali setelah pengadilan tingkat pertama.
Imam mengatakan, tidak ingin melewatkan batas waktu yang tersedia. Oleh karena itu, penyusunan memori banding akan segera dilakukan dan pengajuan banding ditargetkan berlangsung pada pekan ini.
Target Ajukan Banding dalam Tujuh Hari
Kuasa hukum memastikan ia akan bergerak cepat. Pengajuan banding dimaksudkan dilakukan dalam tujuh hari ke depan melalui Pengadilan Negeri Pekalongan untuk dilanjutkan dalam proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Dalam minggu ini kami akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas Imam.
Menurutnya, seluruh materi yang diperlukan akan dipersiapkan dengan memperhatikan fakta-fakta yang muncul selama konferensi. Tim hukum akan kembali menelaah pertimbangan majelis hakim untuk menentukan bagian mana saja yang akan menjadi pokok persetujuan dalam memori banding.
Bagi pihak Dwi Hendratno alias Duel, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pemeriksaan kembali terhadap perkara yang telah diputuskan pada tingkat pertama.
Di sisi lain, Imam menekankan bahwa sikap menghormati pengadilan tetap menjadi prinsip yang dianutnya. Upaya banding dilakukan melalui jalur hukum yang sah dan tersedia dalam sistem peradilan.
“Dari sisi yang pertama, kami menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, ada faktor-faktor yang belum dinilai secara cermat,” ujarnya.
Perkara Masuk Babak Baru
Dengan adanya rencana banding tersebut, perkara yang melibatkan Dwi Hendratno alias Duel kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan akan menjadi objek pemeriksaan pada tingkat banding setelah permohonan dikeluarkan dan diproses sesuai ketentuan hukum acara.
Tim kuasa hukum selanjutnya akan menuangkan alasan-alasan keberatan dalam memori banding. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses untuk menjelaskan posisi hukum hakim serta alasan mengapa putusan tingkat pertama yang dinilai masih perlu diperiksa kembali.
Sementara itu, dalam bahan keterangan yang disampaikan seusai konferensi juga terdapat penyebutan Pasal 456 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan peraturan-undangan lainnya. Namun, penerapan pasal maupun hubungan ketentuan tersebut dengan perkara Dwi Hendratno alias Duel perlu Merujuk secara utuh pada dokumen resmi perkara, termasuk surat dakwaan, tuntutan dan putusan majelis hakim.
Hal itu penting agar pemberitaan mengenai perkara hukum tidak menimbulkan tafsir yang keliru mengenai pasal yang didakwakan maupun dasar pertimbangan putusan.
Yang jelas, pernyataan kuasa hukum pada Senin (10/8/2026) menunjukkan bahwa pihak Dwi Hendratno alias Duel memilih melanjutkan perjuangan hukumnya melalui jalur banding.
Tim hukum akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyajikan argumentasi. Seluruh faktor konferensi yang dinilai belum mendapatkan penilaian secara cermat akan menjadi bahan dalam memori banding yang selanjutnya ditentukan melalui mekanisme peradilan.
Perkara tersebut pun kini belum benar-benar selesai. Setelah putusan tingkat pertama, publik masih menunggu proses hukum berikutnya di tingkat Pengadilan Tinggi.
Bagi kekuasaan hukum, banding merupakan ruang untuk menguji kembali pertimbangan hukum dan fakta konferensi. Sementara bagi Dwi Hendratno alias Duel, langkah tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Pekalongan.
Rakyarcerdas.my.id – Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan mekanisme peradilan tingkat banding. Tim kuasa hukum memastikan permohonan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari ke depan dengan memori banding sebagai pijakan utama argumentasi mereka.
Related Articles