Vonis Dwi Hendratno Alias Duel 6 Bulan, Kuasa Hukum Korban Purwanto Alias Gacon Soroti Konstruksi Perkara

Kriminal & Hukum 11 Aug 2026 13:43 5 min read 27 views By Andy Dayak

Share berita ini

Vonis Dwi Hendratno Alias Duel 6 Bulan, Kuasa Hukum Korban Purwanto Alias Gacon Soroti Konstruksi Perkara
Sunardi SH Hormati Putusan Hakim, Namun Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dan Status Sejumlah Barang Bukti

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Putusan majelis hakim terhadap Dwi Hendratno alias Duel dalam perkara penculikan yang menempatkan Purwanto alias Gacon sebagai korban mendapat perhatian serius dari pihak korban. Meski menghormati putusan pengadilan, kuasa hukum korban menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapatkan perhatian dan penelusuran lebih lanjut.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sunardi, S.H., C.NS., selaku lawyer atau kuasa hukum korban, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (11/8/2026).

 

Sunardi menegaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

 

Dalam perkara tersebut, Dwi Hendratno alias Duel sebelumnya dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana 1 tahun penjara. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

 

Menurut Sunardi, dari perspektif pihak korban, majelis hakim telah berupaya melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif sesuai kewenangan dan keyakinan hakim.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Sunardi.

 

Namun, sikap menghormati putusan tersebut tidak berarti seluruh persoalan dalam perkara dianggap selesai. Kuasa hukum korban justru menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang membutuhkan perhatian lebih serius, terutama berkaitan dengan konstruksi perkara serta proses penanganannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

 

Soroti TKP Kedua

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak korban adalah mengenai peristiwa di TKP kedua, yang disebut sebagai lokasi terjadinya penyekapan.

 

Berdasarkan fakta yang diketahui korban, menurut Sunardi, terdapat sejumlah orang lain yang diduga berada dan atau mempunyai keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

 

Namun, sampai perkara Dwi Hendratno alias Duel diputus, pihak-pihak lain yang menurut korban diduga mempunyai keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut disebut belum diproses secara hukum.

 

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diungkap secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

 

“Apakah sejak awal penyidik dan Penuntut Umum telah mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, transparan, objektif dan tidak meninggalkan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum?” kata Sunardi.

 

Meski mempertanyakan hal tersebut, Sunardi menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

 

Asas praduga tak bersalah, menurutnya, tetap harus dihormati.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian dugaan penculikan dan penyekapan, pihak korban meminta agar fakta tersebut ditelusuri dan diuji melalui proses hukum yang transparan.

 

Barang Bukti Dipertanyakan

Selain konstruksi perkara, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai sejumlah barang bukti yang menurut korban telah diajukan atau disampaikan dalam kaitannya dengan perkara tersebut.

 

Korban mempertanyakan mengapa sejumlah barang yang dinilai mempunyai relevansi terhadap perkara tidak dilakukan penyitaan atau tidak menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

 

Menurut Sunardi, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka karena barang bukti dapat mempunyai peranan penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

 

Barang bukti, kata dia, dapat membantu mengurai rangkaian kejadian, mengetahui hubungan antara satu TKP dengan TKP lainnya, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan peristiwa.

 

“Barang bukti dapat memiliki arti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, hubungan antar-TKP serta kebenaran materiil dalam perkara,” jelasnya.

 

Karena itu, pihak korban menganggap status dan proses penanganan barang bukti perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di kemudian hari.

 

Siapkan Langkah Hukum

Atas sejumlah persoalan tersebut, korban menyatakan akan menggunakan hak hukum yang tersedia.

 

Sunardi mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya. Apabila dari kajian hukum ditemukan dasar yang cukup, korban tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan serta meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian, ketidaktransparanan maupun kelalaian dalam proses penyidikan dan penuntutan.

 

Langkah tersebut, kata Sunardi, bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan majelis hakim.

 

Sebaliknya, langkah hukum tersebut merupakan upaya korban untuk memperoleh kejelasan, transparansi, perlindungan hukum serta pengungkapan perkara secara menyeluruh.

 

“Kami tidak bermaksud melawan putusan pengadilan. Yang kami lakukan adalah menggunakan hak hukum untuk memperoleh kejelasan dan memastikan perkara dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Keadilan Tak Hanya Soal Lamanya Hukuman

 

Sunardi berpandangan, ukuran keadilan dalam suatu perkara pidana tidak semata-mata ditentukan dari berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa.

 

Menurutnya, keadilan juga harus dilihat dari sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang serta setiap orang yang berdasarkan fakta hukum patut dimintai pertanggungjawaban dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks perkara Purwanto alias Gacon, pihak korban menginginkan agar seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh.

 

Apabila nantinya ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan dugaan semata.

 

Minta Pengawasan Proses Penanganan Perkara

 

Korban juga mempertimbangkan langkah untuk meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

 

Namun, langkah tersebut tetap akan dilakukan dengan menghormati kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.

 

Sunardi menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan tidak akan memberikan vonis kepada pihak mana pun di luar kewenangan pengadilan.

 

Menurutnya, semua dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan didukung fakta serta alat bukti yang sah.

 

Dengan demikian, persoalan yang disampaikan pihak korban bukan semata-mata mengenai vonis 6 bulan penjara terhadap Dwi Hendratno alias Duel.

 

Lebih jauh, pihak korban ingin memastikan apakah seluruh rangkaian dugaan penculikan dan penyekapan terhadap Purwanto alias Gacon telah benar-benar terungkap, termasuk mengenai keberadaan pihak lain serta barang bukti yang dinilai mempunyai keterkaitan dengan perkara.

 

“Pada akhirnya, yang kami perjuangkan adalah kebenaran materiil, transparansi proses hukum, perlindungan terhadap korban dan keadilan yang tidak berhenti pada satu orang terdakwa apabila memang terdapat fakta hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Sunardi.

 

RakyatCerdas.my.id – Putusan terhadap Dwi Hendratno alias Duel memang telah dijatuhkan. Namun, bagi pihak korban, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang ingin memperoleh jawaban melalui mekanisme hukum. Apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap dan apakah seluruh pihak yang secara hukum terbukti terlibat telah diproses, menjadi bagian yang kini hendak diperjelas melalui langkah-langkah hukum selanjutnya.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp