Polres Pekalongan Beberkan Deretan Kasus Menonjol Triwulan II 2026, Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus menonjol yang berhasil ditangani sepanjang periode April hingga Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. tersebut berlangsung di Aula Setya Mapolres Pekalongan, Kamis (9/7/2026).
Konferensi pers ini menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian kepada masyarakat atas capaian penegakan hukum selama triwulan kedua tahun 2026. Sejumlah perkara yang memiliki tingkat perhatian tinggi berhasil diungkap, mulai dari kasus penggelapan, pencabulan terhadap anak, pembakaran, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga tindak pidana penganiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan juga menghadirkan sejumlah tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum kepada publik dan insan pers.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menjelaskan bahwa salah satu perkara yang menjadi perhatian serius adalah kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 2 Maret 2026 di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial PH (43) sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu potong daster, satu potong celana pendek, dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," ungkap AKBP Rachmad di hadapan awak media.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas kepolisian. Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain perkara pencabulan, Polres Pekalongan juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman peristiwanya beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (37) setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban. Ketika korban dalam kondisi lengah, pelaku secara tiba-tiba merampas kalung emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas, satu tas selempang, potongan kalung emas, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dipersangkakan Pasal 579 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolres, merupakan hasil kerja cepat tim penyidik yang didukung informasi masyarakat serta analisis terhadap berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Rachmad juga memaparkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karangdadap. Perkara tersebut hingga kini masih menjadi perhatian serius karena memerlukan pembuktian ilmiah guna memastikan konstruksi hukum yang sebenarnya.
Kapolres menjelaskan, sesaat setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim forensik.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation, yakni metode penyelidikan berbasis pembuktian ilmiah yang mengedepankan analisis forensik terhadap seluruh barang bukti dan fakta di lapangan.
"Sampai saat ini kami telah memeriksa tujuh orang saksi. Kami juga terus berkoordinasi dengan tim forensik untuk mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk pisau yang diamankan di lokasi. Seluruh rangkaian penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi peristiwa dan membuktikan apakah kasus ini merupakan pembunuhan murni atau terdapat fakta hukum lainnya," tegas AKBP Rachmad.
Ia menambahkan, proses penyidikan tidak boleh dibangun atas asumsi maupun opini yang berkembang di masyarakat. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana sehingga hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, penyidik akan bekerja secara objektif, profesional, dan independen tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Menutup konferensi pers, AKBP Rachmad menegaskan bahwa Polres Pekalongan berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan.
"Setiap perkara akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Komitmen kami adalah mengungkap setiap kasus secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," pungkasnya.
Related Articles