Kesaksian Direktur RSUD Kraton Henny Rosita Mengagetkan: Mengaku Takut Pimpinan, PT RNB Tetap Dipakai
PEKALONGAN — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang berlangsung Jumat, 14 Agustus 2026, kembali menguak kesaksian yang membuat suasana persidangan menjadi sorotan. Direktur RSUD Kraton, Henny Rosita, membeberkan rangkaian pengadaan tenaga outsourcing yang menyeret nama PT RNB, perusahaan yang dalam keterangan saksi disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa Fadia Arafiq.
Kesaksian Henny tidak berhenti pada soal angka kontrak dan jumlah pekerja. Ia juga mengungkap bagaimana dirinya mengetahui PT RNB sejak 2023, sempat memilih tidak menggunakan perusahaan tersebut karena khawatir bermasalah, tetapi kemudian mengaku mendapat arahan agar PT RNB digunakan pada pengadaan tahun 2025 dan kembali pada 2026.
Yang paling mencolok, Henny mengaku bahwa dirinya mengikuti arahan tersebut karena takut kepada pimpinan dan menganggap kepatuhan itu sebagai bentuk loyalitas.
Kesaksian tersebut kemudian berkelindan dengan keterangan mengenai pertemuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, komunikasi melalui pejabat internal RSUD, pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi, hingga persoalan pemberian uang yang nilainya dalam persidangan diklarifikasi dan diperdebatkan.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan keterangan saksi di persidangan yang masih harus diuji dengan alat bukti lainnya dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Henny: Sejak 2023 Menjabat Direktur dan KPA
Di awal pemeriksaan, Henny menjelaskan kedudukannya sebagai Direktur RSUD Kraton.
Ia menyatakan menjabat Direktur sejak 2023 hingga sekarang. Dalam pengadaan barang dan jasa, Henny menerangkan dirinya berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara untuk penandatanganan kontrak, kewenangan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Posisi ini menjadi penting karena kesaksian Henny kemudian berkaitan langsung dengan proses pengadaan jasa outsourcing di RSUD Kraton.
Henny mengakui telah mengetahui PT RNB sejak 2023. Pengetahuan itu, menurut keterangannya, diperoleh dari jajaran di lingkungan rumah sakit.
Ia bahkan mengaku pernah mendengar informasi dari bawahannya bahwa PT RNB disebut sebagai perusahaan milik atau memiliki hubungan dengan Fadia.
Namun saat itu Henny tidak menanyakan lebih jauh mengenai struktur perusahaan tersebut karena belum ada proses pengadaan yang sedang berlangsung.
Tahun 2024 PT RNB Tak Dipakai
Menariknya, meski sudah mengetahui nama PT RNB, Henny mengungkapkan bahwa rumah sakit tidak menggunakan perusahaan tersebut dalam pengadaan tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya berdiskusi dengan jajaran rumah sakit.
Alasannya, mereka khawatir penggunaan PT RNB justru akan menimbulkan persoalan.
Artinya, berdasarkan kesaksian Henny, penolakan awal bukan karena pihak rumah sakit tidak mengenal PT RNB, melainkan karena terdapat kekhawatiran mengenai risiko yang mungkin timbul apabila perusahaan tersebut digunakan.
Namun situasi berubah ketika memasuki proses pengadaan tahun 2025.
Dipanggil ke Kantor Bupati
Henny kemudian menceritakan bahwa dirinya dipanggil Fadia ke kantor Bupati Pekalongan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kesaksiannya, Fadia meminta agar PT RNB digunakan untuk pengadaan tenaga outsourcing dan makan-minum pasien di RSUD Kraton.
Henny mengaku dirinya sempat menyampaikan keberatan.
Namun, ia kemudian menerangkan bahwa dirinya mendapat teguran cukup keras.
Dalam konteks tersebut, Henny mengaku akhirnya mengikuti arahan untuk menggunakan PT RNB.
Kesaksian ini menjadi salah satu titik penting yang digali dalam persidangan karena sebelumnya Henny menyatakan dirinya bersama jajaran rumah sakit justru memutuskan tidak menggunakan PT RNB karena khawatir bermasalah.
“Saya Takut kepada Pimpinan”
Ketika ditanya mengapa akhirnya mengikuti arahan tersebut, Henny memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.
Ia mengaku takut kepada pimpinan.
Selain rasa takut tersebut, Henny menyebut kepatuhan kepada pimpinan sebagai bentuk loyalitas.
Pernyataan tersebut membuat persoalan pengadaan berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni mengenai independensi pejabat dalam mengambil keputusan pengadaan.
Sebab, pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan struktural antara atasan dan bawahan. Di dalamnya terdapat kewajiban untuk menjaga objektivitas, kepatuhan terhadap aturan, transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Apakah dalam perkara ini terjadi intervensi atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui fakta persidangan.
Lingkan Anggi Disebut Datang Menemui PPK
Nama lain yang kemudian muncul adalah Lingkan Anggi Alfianto.
Henny mengaku tidak mengenal Anggi secara pribadi dan tidak pernah dihubungi langsung oleh pihak PT RNB maupun Anggi.
Namun, menurut Henny, Anggi pernah menemui Dwi Yartanto, pejabat RSUD Kraton yang menjabat Kepala Subbagian Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan sekaligus PPK.
Dari Dwi, Henny menerima laporan mengenai kedatangan Anggi.
Menurut kesaksian Henny, Anggi disebut membawa pesan atau perintah dari Fadia agar PT RNB digunakan.
Rangkaian tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang diperiksa lebih jauh karena menyangkut bagaimana arahan mengenai perusahaan penyedia diteruskan dari satu pihak kepada pihak lain.
Dwi Yartanto Membenarkan Mengetahui PT RNB
Kesaksian Henny kemudian diperkuat dengan pemeriksaan terhadap saksi Dwi Yartanto.
Dwi menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian dan Diklat RSUD Kraton sejak sekitar akhir Desember 2023.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Dwi menyatakan dirinya bertindak sebagai PPK.
Ketika ditanya mengenai PT RNB, Dwi mengaku mengetahui perusahaan tersebut.
Namun, pengetahuannya disebut berasal dari informasi atau pembicaraan di antara teman-teman di lingkungan OPD yang menyebut PT RNB berkaitan dengan Bupati Pekalongan.
Dwi juga membenarkan bahwa PT RNB pernah memenangkan pengadaan jasa outsourcing di RSUD Kraton.
Menurut keterangannya, perusahaan tersebut digunakan pada periode pengadaan yang berkaitan dengan tahun 2025 dan 2026.
Jenis pekerjaan outsourcing yang disebut antara lain customer service/administrasi, driver dan jasa kebersihan.
Keterangan Dwi ini menjadi kepingan lain dalam konstruksi perkara karena menunjukkan bahwa nama PT RNB memang muncul dalam proses pengadaan jasa outsourcing RSUD Kraton.
Kontrak Sekitar Rp.2,5 Miliar
Dalam pemeriksaan, Henny menjelaskan nilai pengadaan tahun 2025 berada di kisaran Rp2,5 miliar.
Jumlah tenaga outsourcing pada 2025 disebut sekitar 68 orang.
Sementara pada 2026 jumlahnya sekitar 69 orang.
Persidangan juga menyinggung management fee penyedia yang disebut berada pada kisaran 5 persen.
Adapun upah pekerja outsourcing disebut sekitar Rp.2,545 juta per orang.
Menurut penjelasan yang muncul dalam persidangan, besaran tersebut dikaitkan dengan penggunaan standar upah minimum wilayah tempat tenaga kerja tersebut bekerja serta pertimbangan terhadap karakter pekerjaan.
Untuk tenaga kebersihan, misalnya, pekerjaan dilakukan dengan sistem shift, termasuk siang dan malam, serta membutuhkan perlengkapan keselamatan kerja.
Pergantian Penyedia dan Persoalan Gaji
Persidangan juga mengupas mekanisme pengadaan, mulai dari penyampaian company profile, negosiasi harga hingga kontrak.
Dalam proses pergantian perusahaan penyedia, muncul pula persoalan pembayaran gaji pekerja.
Dalam pemeriksaan disebutkan adanya periode sekitar dua bulan ketika perusahaan baru telah lebih dahulu membayarkan gaji pekerja, sementara kewajiban pembayaran dari RSUD kepada perusahaan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut.
Pembayaran tersebut disebut masih berkaitan dengan hasil audit dan penyelesaian administrasi.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut siapa yang memenangkan pengadaan, tetapi juga bagaimana konsekuensi pergantian penyedia berdampak langsung terhadap pekerja outsourcing.
Angka Rp.370 Juta Dipertanyakan
Persidangan kemudian masuk pada angka yang tercantum dalam dakwaan.
Muncul angka sekitar Rp.370 juta yang kemudian dikonfirmasi kepada saksi.
Namun, dalam proses pemeriksaan, angka tersebut kembali dihitung dan diklarifikasi.
Dari rangkaian pemberian yang dikonfirmasi kepada Henny, kemudian muncul angka sekitar Rp.315 juta.
Perbedaan angka tersebut menjadi bagian yang menarik karena persidangan tidak hanya berusaha mengetahui apakah terdapat pemberian uang, tetapi juga berusaha memastikan jumlah sebenarnya, waktu pemberian, tujuan pemberian dan kepada siapa uang tersebut diberikan.
Dengan demikian, angka yang disebut dalam dakwaan tidak serta-merta dapat dianggap sama dengan jumlah yang telah terbukti. Semuanya masih menjadi materi pembuktian di persidangan.
Henny Mengakui Ada Sejumlah Pemberian
Ketika ditanya apakah dirinya sebagai Direktur RSUD Kraton pernah diminta memberikan uang, Henny menyatakan tidak pernah diminta secara langsung.
Namun, ia membenarkan adanya sejumlah pemberian uang yang kemudian dikonfirmasi dalam persidangan.
Henny menerangkan pemberian tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan dan tahun.
Di antaranya berkaitan dengan kegiatan akhir tahun, THR, ulang tahun dan acara pernikahan.
Dalam satu bagian pemeriksaan sebelumnya, Henny juga mengakui pernah memberikan uang ulang tahun kepada Fadia pada 2024 dengan nilai sekitar Rp.10 juta.
Ia juga mengungkap pernah menerima titipan uang dalam sebuah amplop yang menurut informasi pemberinya berjumlah Rp.50 juta.
Henny mengaku tidak membuka amplop tersebut.
Uang kemudian dititipkan melalui Abdul Aziz untuk disampaikan kepada Siti Hanikatun alias Hani.
Detail mengenai asal uang, maksud pemberian dan siapa yang akhirnya menerima menjadi persoalan yang masih harus diperjelas melalui alat bukti serta keterangan saksi lainnya.
Titipan Uang Rp.50 Juta
Keterangan mengenai uang Rp.50 juta menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam persidangan.
Henny mengaku uang tersebut dititipkan oleh seseorang yang berkaitan dengan perekrutan tenaga BLUD.
Ia tidak membuka amplop, tetapi mengetahui jumlahnya dari informasi orang yang menyerahkan.
Selanjutnya, Henny meminta Abdul Aziz menyampaikan uang tersebut kepada Siti Hanikatun alias Hani.
Henny mengaku tidak secara langsung menyampaikan identitas pemberi kepada penerima.
Keterangan ini membuka pertanyaan baru yang tentu harus dijawab dalam persidangan: untuk kepentingan apa uang itu diberikan, siapa yang menginisiasi pemberian, dan bagaimana hubungan uang tersebut dengan proses perekrutan atau perkara yang sedang diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui satu kesaksian.
Pemeriksaan Kejati Tak Menghentikan Penggunaan PT RNB?
Persidangan juga mengungkap fakta lain yang menjadi sorotan.
Henny menyatakan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi terkait persoalan tersebut.
Namun, PT RNB kemudian masih digunakan dalam pengadaan tahun 2026.
Henny menceritakan adanya pertemuan sejumlah kepala OPD di Pendopo Kabupaten Pekalongan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kesaksiannya, Fadia kembali menyampaikan agar PT RNB tetap digunakan.
Pertemuan itu disebut juga membicarakan situasi pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.
Di tengah pembicaraan tersebut, muncul kembali arahan mengenai penggunaan PT RNB.
Ketika ditanya mengapa dirinya tetap mengikuti arahan tersebut setelah adanya pemeriksaan aparat penegak hukum, Henny kembali menjawab bahwa dirinya takut kepada pimpinan dan menganggapnya sebagai bentuk loyalitas.
Puzzle Persidangan Makin Terang
Jika keterangan Henny dan Dwi dirangkai, setidaknya terdapat beberapa simpul penting.
Pertama, PT RNB telah dikenal di lingkungan RSUD Kraton sejak 2023.
Kedua, perusahaan tersebut tidak digunakan pada 2024 karena Henny bersama jajaran rumah sakit mengaku khawatir akan muncul persoalan.
Ketiga, menjelang pengadaan 2025, Henny mengaku mendapatkan arahan untuk menggunakan PT RNB.
Keempat, PT RNB kemudian digunakan dalam pengadaan outsourcing 2025 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar dan jumlah tenaga sekitar 68 orang.
Kelima, PT RNB kembali digunakan pada 2026 dengan jumlah tenaga sekitar 69 orang.
Keenam, muncul nama Lingkan Anggi yang disebut menemui PPK Dwi Yartanto dengan membawa pesan dari Fadia.
Ketujuh, terdapat pengakuan mengenai sejumlah pemberian uang yang kemudian diklarifikasi jumlah serta waktunya dalam persidangan.
Kedelapan, terdapat perbedaan angka yang perlu diuji lebih lanjut antara angka yang disebut dalam dakwaan dan angka yang muncul setelah dilakukan klarifikasi kepada saksi.
Bukan Sekadar Soal Tender
Persidangan ini pada akhirnya tidak hanya bicara soal tender.
Yang sedang dibedah adalah bagaimana sebuah keputusan pengadaan dibuat, siapa yang memberi arahan, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah seluruh proses tersebut berlangsung sesuai ketentuan.
Kesaksian Henny mengenai rasa takut kepada pimpinan menjadi titik yang patut dicermati.
Dalam birokrasi, loyalitas memang diperlukan untuk menjaga koordinasi pemerintahan. Tetapi loyalitas tidak boleh berubah menjadi kepatuhan tanpa ruang untuk menguji apakah sebuah keputusan telah sesuai aturan.
Apalagi ketika keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang publik dalam jumlah miliaran rupiah.
Di sisi lain, kesaksian mengenai pemberian uang juga tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan bersalah. Setiap pemberian harus dilihat konteks dan tujuan hukumnya, termasuk hubungan dengan jabatan dan kepentingan yang menyertainya.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Cerita
Kesaksian Direktur RSUD Kraton Henny Rosita dan PPK Dwi Yartanto telah membuka sejumlah pintu baru dalam perkara ini.
Namun, pintu tersebut baru terbuka.
Di baliknya masih terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pembuktian: dokumen pengadaan, kontrak, berita acara, mekanisme evaluasi penyedia, komunikasi para pihak, aliran uang, keterangan perusahaan, serta bukti-bukti lain yang akan dihadirkan di persidangan.
Sebab dalam perkara hukum, cerita yang mengejutkan sekalipun tidak cukup untuk menjatuhkan kesimpulan.
Yang menentukan adalah alat bukti dan keyakinan majelis hakim berdasarkan proses persidangan yang sah.
Bagi masyarakat, perkara ini menjadi penting karena menyangkut pengelolaan anggaran rumah sakit daerah sekaligus pelayanan publik.
Uang yang dipakai untuk membayar jasa outsourcing pada akhirnya bersumber dari anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan benar-benar berjalan secara terbuka dan profesional atau justru terdapat pengaruh dari kekuasaan di belakangnya.
Satu hal yang kini semakin jelas dari persidangan: PT RNB bukan sekadar nama perusahaan dalam sebuah kontrak pengadaan. Nama itu telah menjadi salah satu simpul penting yang menghubungkan keterangan pejabat rumah sakit, proses pengadaan, arahan pimpinan, pemeriksaan aparat penegak hukum, hingga persoalan pemberian uang.
Selebihnya, ruang persidanganlah yang akan menentukan apakah rangkaian kesaksian tersebut menemukan pembuktian atau justru akan terbantahkan oleh fakta-fakta lain.
RakyatCerdas.my.id — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang Menyajikan Berita.
Related Articles