Bukan Sekadar Klik E-Katalog, Sidang Ungkap Disposisi, WhatsApp dan Negosiasi Pengadaan Kominfo
PEKALONGAN — Persidangan yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, kembali menguak rangkaian proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi perhatian dalam perkara yang tengah berjalan. Kali ini, pemeriksaan terhadap saksi Mulati dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pekalongan, dengan pertanyaan antara lain disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya, SH, menggiring konferensi pada detail proses pemilihan penyedia, komunikasi melalui WhatsApp, penggunaan sistem e-Katalog hingga mekanisme negosiasi harga.
Pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai dokumen formal. JPU dan pihak yang melakukan pemeriksaan penggalian bagaimana proses tersebut berlangsung di lapangan, termasuk siapa yang berkomunikasi dengan penyedia, bagaimana disposisi yang diberikan, serta bagaimana proses pemilihan kemudian dilanjutkan melalui sistem elektronik.
Berdasarkan transkrip konferensi yang diperoleh rakyatcerdas.my.id, rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan yang dicatat secara elektronik memiliki tahapan komunikasi dan koordinasi yang turut menjadi bahan pemeriksaan di ruang sidang.
Mulati: Saya Tidak Mengurus Pencairan dan SPJ
Pada bagian awal pemeriksaan, Saksi dimintai penjelasan mengenai pencairan anggaran dan pertanggungjawaban dokumen.
Mulati menjelaskan bahwa dirinya tidak mengurus pembuatan dokumen pencairan maupun SPJ. Dalam keterangannya, pekerjaan tersebut disebut dikerjakan oleh pihak lain.
Keterangan tersebut menampilkan adanya pembagian tugas dalam rangkaian administrasi pengadaan. Namun pemeriksaan kemudian beralih ke persoalan yang lebih substantif, yakni proses pemilihan penyedia dan negosiasi harga.
Keterangan BAP Disorot, Ada Perintah Memenangkan Penyedia
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah ketika saksi dikonfirmasi mengenai keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia.
Dalam kesaksiannya, terdapat keterangan bahwa saksi bersama pejabat pengadaan disebut menerima perintah dari seseorang yang disebut Supriadi untuk memenangkan penyedia tertentu. Setelah itu dilakukan komunikasi dengan pihak penyedia melalui sarana yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Namun ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam negosiasi harga, Saksi memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak melakukan negosiasi. Ia menyebut pejabat pengadaan hanya mendampingi proses tersebut.
Di titik inilah pemeriksaan menjadi penting.
Sebab, konferensi tidak hanya menguji apakah proses administratif telah dilakukan, tetapi juga mencoba memetakan siapa yang memberikan arahan, siapa yang berkomunikasi, siapa yang melakukan negosiasi, dan siapa yang akhirnya menentukan penyedia.
Disposisi dan Perintah Menghubungi Penyedia
Pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan kemudian membuka bagian lain dari proses tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa dirinya memperoleh disposisi dan kemudian mendapat perintah untuk menghubungi pihak tertentu. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp karena sebelumnya Saksi mengaku belum pernah berkomunikasi dengan pihak tersebut.
Keterangan itu menggambarkan bahwa sebelum proses dilanjutkan melalui sistem e-Katalog, terdapat komunikasi yang dilakukan untuk menghubungkan pihak pengadaan dengan penyedia.
Dalam konferensi juga disebut bahwa terdapat tiga penyedia yang tampil dalam katalog. Salah satunya disebut sebagai PT Delta, sementara penyedia lain dan perusahaan yang kemudian menjadi pilihan.
Saksi juga menjelaskan bahwa salah satu penyedia pernah memenangkan pengadaan serupa sebelumnya. Untuk tahun 2025, dalam transkrip disebut nilai sekitar Rp.88 juta untuk 12 tenaga.
Harga Penawaran Di Atas Anggaran
Persidangan kemudian masuk ke persoalan negosiasi harga.
Saksi menjelaskan bahwa harga penawaran awal berada di atas anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, dilakukan negosiasi untuk menyesuaikan nilai pengadaan dengan kemampuan anggaran.
Dalam pemeriksaan disebut angka Rp288 juta sebagai nilai hasil penyesuaian yang kemudian dinegosiasikan. Transkrip juga memuat pembahasan mengenai nilai per orang dan jumlah tenaga yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Menariknya, proses negosiasi tidak langsung mendapat respon dari pihak penyedia.
Saksi menjelaskan bahwa setelah proses negosiasi dilakukan melalui sistem, tidak segera ada balasan. Karena waktu proses semakin terbatas dan terdapat risiko proses terputus otomatis, Saksi kemudian menghubungi pihak administrasi penyedia agar tahapan tersebut dapat dilanjutkan.
Tiga Penyedia dalam Katalog, Mengapa Pilihan Mengarah ke Satu Perusahaan ?
Pertanyaan berikutnya diarahkan pada proses pemilihan.
Saksi diperiksa apakah sejak awal proses hanya fokus pada satu penyedia atau terdapat pertimbangan terhadap penyedia lain.
Hal tersebut menjadi penting karena berdasarkan keterangan dalam konferensi terdapat tiga penyedia yang muncul dalam katalog. Dengan demikian, proses pemilihan menjadi salah satu bagian yang harus dapat dijelaskan secara utuh.
Dalam transkrip, Saksi menjelaskan adanya komunikasi dengan pihak penyedia dan langkah-langkah teknis untuk memastikan bahwa perusahaan yang dipilih dalam sistem memang perusahaan yang dimaksud.
WhatsApp dan 'Klik' E-Katalog Jadi Perhatian
Komunikasi melalui WhatsApp menjadi bagian yang cukup dominan dalam pemeriksaan.
Saksi mengakui adanya komunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan pengadaan. Komunikasi tersebut mencakup informasi teknis, termasuk tautan atau data yang harus dipastikan sebelum proses dilanjutkan.
Menurut keterangan Saksi, komunikasi dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih penyedia pada sistem. Saksi mengaku khawatir terjadi kesalahan dalam memilih perusahaan pada katalog.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Saksi juga ditanya mengenai HPS. Ia menyatakan tidak pernah memberikan HPS kepada pihak penyedia. Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan pihak tertentu yang ditanyakan dalam konferensi dan komunikasi yang dilakukan melalui WhatsApp.
Siapa yang Mengarahkan, Siapa Kekerabatan?
Penyusunan keterangan tersebut membawa konferensi pada persoalan yang lebih mendasar, yakni batas antara proses administratif dan komunikasi yang terjadi di balik proses elektronik.
Sistem e-Katalog memang mencatat aktivitas pengadaan. Namun penyiaran justru memicu rangkaian peristiwa sebelum dan selama proses tersebut berlangsung.
Mulai dari disposisi, perintah menghubungi penyedia, komunikasi WhatsApp, negosiasi harga, hingga proses klik pada sistem.
Oleh karena itu, pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: siapa yang memberikan Arah, siapa yang menjalankan Arah tersebut, siapa yang melakukan negosiasi, dan apakah proses pemilihan penyedia sejak awal berjalan secara mandiri?
Pertanyaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Seluruh keterangan Saksi masih harus dikaitkan dengan dokumen pengadaan, komunikasi elektronik, keterangan Saksi lainnya, serta alat bukti yang dikirimkan dalam konferensi.
Dokumen 9 April 2026 Ikut Dikonfrontasikan
Pemeriksaan kemudian mengisyaratkan kembali adanya dokumen yang disebut disita pada 9 April 2026.
Di bagian akhir transkrip, penanya menyampaikan adanya dokumen yang kemudian digunakan untuk menguji keterangan saksi mengenai proses pengadaan. Saksi dikonfrontasi dengan bagian tertentu dari dokumen tersebut.
Konfrontasi antara keterangan Saksi dengan dokumen menjadi bagian penting dalam pencahayaan. Sebab, fakta yang sebenarnya harus dibangun dari berbagai alat bukti, bukan semata-mata dari satu keterangan.
Publik Menunggu Pengadaan Dibuka Sampai ke Akar
Persidangan 14 Agustus 2026 menampilkan bahwa perkara pengadaan ini bukan sekadar cerita mengenai angka kontrak atau siapa perusahaan yang menjadi pemenang.
Di balik proses tersebut terdapat rangkaian komunikasi, disposisi, koordinasi teknis, negosiasi harga dan aktivitas dalam sistem elektronik.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah seluruh tahapan tersebut telah berjalan sesuai aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan serta akuntabel.
Namun, perlu ditegaskan, keterangan dalam konflik bukanlah vonis. Kesaksian harus diuji dengan alat bukti lain dan keseluruhan fakta kasus. Demikian pula penyebutan nama seseorang dalam suatu keterangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum.
Oleh karena itu, pekerjaan rumah perpisahan berikutnya adalah menyusun seluruh potongan fakta tersebut menjadi satu rangkaian yang utuh.
Bukan hanya soal siapa yang melakukan klik, tetapi siapa yang mengarahkan proses, bagaimana komunikasi dengan penyedia berlangsung, mengapa satu penyedia akhirnya dipilih dari beberapa penyedia yang tersedia, bagaimana negosiasi harga dilakukan, dan apakah seluruh tahapan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Masyarakat kini menunggu titik terang dari proses perdamaian. Sebab, semakin terang proses pengadaan dibuka, semakin mudah pula masyarakat memahami apakah seluruh prosedur telah berjalan sebagaimana mestinya.
rakyatcerdas.my.id — Mengawal fakta, menguji data, menyuarakan kepentingan publik.
Related Articles