SIDANG 14 AGUSTUS 2026: 11 SAKSI DIHADIRKAN, CAMAT TALUN UNGKAP CERITA DI BALIK PEMILIHAN PT RNB

Kriminal & Hukum 17 Aug 2026 00:01 8 min read 14 views By Andy Dayak

Share berita ini

SIDANG 14 AGUSTUS 2026: 11 SAKSI DIHADIRKAN, CAMAT TALUN UNGKAP CERITA DI BALIK PEMILIHAN PT RNB
Kesaksian Argo Yudha Ismoyo di ruang sidang menyingkap proses pengadaan tenaga outsourcing di Kecamatan Talun. Nama Anggi Alpianto mencuat setelah disebut membawa profil PT Raja Nusantara Berjaya dan mengaku sebagai orang atau utusan “Ibu”. Saksi kemudian menegaskan pemilihan PT RNB dilakukan karena perintah, sementara nilai kontrak disebut Rp48 juta untuk dua tenaga kerja.

PEKALONGAN – Persidangan yang digelar pada 14 Agustus 2026 berlangsung dengan menghadirkan 11 orang saksi. Salah satu keterangan yang menyita perhatian datang dari Argo Yudha Ismoyo, yang dalam persidangan disebut menjabat sebagai Camat Talun, Kabupaten Pekalongan, sekaligus pernah menjalankan tugas sebagai Plt pada bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

 

Di hadapan persidangan, Argo diperiksa secara bertahap mengenai sejumlah nama, hubungan antarorang, hingga proses pengadaan tenaga outsourcing di Kecamatan Talun.

 

Pemeriksaan tersebut kemudian mengerucut pada keberadaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) sebagai penyedia tenaga outsourcing. Dari rangkaian pertanyaan dan jawaban yang disampaikan, muncul nama Anggi Alpianto, sosok yang disebut datang menemui saksi dan membawa profil perusahaan.

 

Keterangan saksi menjadi menarik ketika majelis menggali lebih dalam mengenai alasan PT RNB akhirnya dipilih.

 

Apakah pemilihan tersebut murni karena pertimbangan administratif ?

 

Ataukah terdapat arahan dari pihak tertentu ?

 

Pertanyaan itulah yang berulang kali muncul dalam pemeriksaan.

 

Saksi Kenal Rul Bayatun

 

Dalam persidangan, Argo mengaku mengenal Rul Bayatun.

 

Ketika ditanya apa yang diketahuinya mengenai Rul Bayatun, saksi menjawab bahwa yang diketahuinya adalah yang bersangkutan merupakan direktur.

 

Saksi juga ditanya mengenai kedekatan Rul Bayatun dengan lingkungan Bupati.

 

Argo mengaku pernah melihatnya di pendopo dan dalam sejumlah kegiatan bersama Bupati Fadia. Saksi menyebut orang tersebut pernah terlihat mengikuti kegiatan Bupati di luar kantor maupun ketika Bupati melakukan kegiatan di wilayah.

 

Namun ketika ditanya mengenai tempat tinggalnya, saksi menyatakan tidak mengetahuinya.

 

Keterangan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai orang-orang yang berada di sekitar lingkungan Bupati.

 

Siti Hanikatun Alias Hani Disebut Pernah Menjadi Ajudan

 

Nama lain yang muncul dalam pemeriksaan adalah Siti Hanikatun alias Hani.

 

Dalam persidangan, saksi ditanya mengenai hubungan Hani dengan Bupati Fadia.

 

Argo menerangkan bahwa Hani sebelumnya pernah menjadi ajudan ketika Fadia mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Setelah itu, Hani disebut menjabat sebagai PPK.

 

Ketika hakim meminta penjelasan mengenai arti “orang dekat”, saksi menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, seorang ajudan merupakan orang yang dipercaya.

 

Dengan demikian, istilah kedekatan yang dimaksud saksi lebih diarahkan kepada hubungan kepercayaan dalam kapasitas sebagai ajudan.

 

Ruben R Prabu Faza dan Hubungan Politik

 

Pemeriksaan juga menyebut nama Ruben Prabu Faza serta posisi yang berkaitan dengan PT RNB.

 

Ketika ditanya apakah mengetahui kedudukan Ruben Prabu Faza di PT RNB, saksi menyatakan tidak mengetahui.

 

Namun mengenai hubungan dengan Bupati Fadia, saksi mengaku mengetahuinya dalam konteks bahwa mereka berada dalam satu partai.

 

Saksi juga menerangkan pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan sebelumnya berkecimpung di Kesbang.

 

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memetakan hubungan sejumlah pihak yang kemudian namanya muncul dalam rangkaian proses pengadaan.

 

Dua Tenaga Outsourcing pada 2025

 

Masuk pada persoalan utama, hakim menanyakan mengenai tenaga outsourcing di Kecamatan Talun.

 

Saksi menjelaskan bahwa pada 2025 terdapat dua orang tenaga outsourcing.

 

Ketika ditanya mengenai PT RNB, saksi mengakui bahwa perusahaan tersebut pernah memenangkan atau mendapatkan pengadaan penyedia jasa.

 

Saksi kemudian menjelaskan bahwa karena kebutuhan di kecamatan hanya dua orang, prosesnya dilakukan melalui surat pesanan.

 

Menurut keterangan saksi, situasinya bukan seperti proses kompetisi antara penyedia A dan penyedia B.

 

Namun, proses tersebut kemudian mendapat perhatian ketika nama Anggi Alpianto muncul.

 

Lingkan Anggi Alfianto Datang Membawa Profil Perusahaan

 

Argo mengakui pernah didatangi Anggi Alpianto alias Anggi.

 

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan saksi, Anggi membawa atau memberikan profil perusahaan dan meminta agar profil tersebut diserahkan.

 

Pada awalnya, saksi menegaskan bahwa dirinya tidak diperintahkan secara langsung untuk memenangkan perusahaan.

 

Namun ketika pertanyaan diperdalam, saksi mengakui bahwa dirinya memahami maksud permintaan tersebut sebagai arahan untuk memilih.

 

Di titik inilah keterangan saksi menjadi penting.

 

Sebab, dari perspektif administrasi, saksi sebelumnya menggambarkan proses pengadaan sebagai proses yang sederhana karena kebutuhan hanya dua tenaga kerja.

 

Tetapi di sisi lain, muncul komunikasi dari pihak luar yang membawa profil perusahaan tertentu.

 

Anggi Disebut Mengaku sebagai Orang atau Utusan “Ibu”

 

Dalam pemeriksaan berikutnya, hakim menanyakan apakah Anggi saat datang pernah menyampaikan bahwa dirinya merupakan orang atau utusan “Ibu”.

 

Saksi membenarkan hal tersebut.

 

Dalam konteks pemeriksaan, kata “Ibu” yang disebut dalam persidangan mengarah kepada Bupati Fadia.

 

Saksi kemudian menyatakan telah memahami maksud penyampaian tersebut.

 

Keterangan itu menjadi salah satu titik yang kemudian terus didalami dalam persidangan.

 

Pasalnya, apabila seseorang datang membawa profil perusahaan sekaligus mengatasnamakan atau mengaku sebagai utusan pejabat tertentu, maka secara faktual hal tersebut dapat menimbulkan persepsi tertentu bagi pejabat yang menerima komunikasi tersebut.

 

Namun, apakah komunikasi tersebut benar-benar merupakan perintah resmi dari pejabat yang disebut, tetap menjadi persoalan pembuktian yang harus dinilai berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

 

PT RNB Kemudian Dipilih

 

Setelah rangkaian komunikasi tersebut, PT RNB kemudian digunakan dalam pengadaan tenaga outsourcing di Kecamatan Talun.

 

Saksi menjelaskan bahwa pada akhirnya pihak kecamatan memilih PT RNB.

 

Ketika hakim menanyakan siapa yang menandatangani kontrak, saksi menjelaskan bahwa proses penandatanganan tidak dilakukan secara bersamaan. Dokumen kontrak disiapkan dan kemudian ditandatangani.

 

Nama Rul Bayatun kembali disebut dalam kaitannya dengan kontrak tersebut.

 

Sementara proses administrasi lebih lanjut disebut melibatkan pihak lain.

 

Nilai Kontrak Rp.48 Juta untuk Dua Orang

 

Persidangan kemudian membahas nilai kontrak.

Saksi menyebut nilai kontrak sekitar Rp48 juta dalam satu tahun untuk dua orang tenaga kerja.

Untuk tahun 2026, jumlah tenaga kerja kemudian disebut hanya satu orang dan PT RNB masih digunakan sebagai penyedia.

Keterangan mengenai nilai kontrak tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena memberikan gambaran mengenai besaran pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut.

 

“Kenapa Saudara Mengikuti Permintaan Anggi?”

 

Pertanyaan yang kemudian cukup menonjol adalah alasan saksi mengikuti permintaan Anggi.

 

Saksi menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan permintaan tersebut karena adanya perkataan atau perintah.

 

Ketika hakim menanyakan apakah karena loyalitas atau takut jika tidak melaksanakan permintaan, saksi menjawab bahwa loyalitas dan ketakutan merupakan dua hal yang berbeda.

 

Hakim kemudian menegaskan bahwa apabila suatu perintah ternyata salah, loyalitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melaksanakannya.

 

Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa majelis tidak hanya menguji prosedur administratif, tetapi juga menggali faktor yang memengaruhi keputusan pejabat dalam menentukan penyedia jasa.

 

Hakim Tegaskan: Jangan Berbelit-belit

Dalam salah satu bagian pemeriksaan, hakim meminta saksi untuk memberikan keterangan secara jelas berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya sendiri.

 

Saksi diminta tidak melebihkan maupun mengurangi keterangan.

 

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa majelis berusaha memisahkan antara fakta yang dialami langsung oleh saksi dengan informasi yang hanya didengar dari orang lain.

 

Ketika pertanyaan diarahkan secara langsung mengenai alasan pemilihan PT RNB, saksi kemudian menjawab:

 

“Perintah. Perintah Ibu.”

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari kesaksian Argo dalam persidangan 14 Agustus 2026.

Rul Bayatun Disebut Menjalankan PT RNB

Ketika ditanya siapa yang menjalankan PT RNB, saksi menyebut Rul Bayatun.

 

Saksi juga menyampaikan nilai kontrak sekitar Rp48 juta untuk dua orang tenaga kerja dalam satu tahun.

 

Pada 2026, jumlah tenaga kerja disebut berkurang menjadi satu orang, sementara PT RNB masih menjadi penyedia.

 

Persidangan juga menyinggung perusahaan penyedia sebelumnya, yakni CV ASKA. Saksi mengaku mengetahui perusahaan tersebut dan mengetahui direkturnya karena pernah berhubungan.

 

Mengapa Saksi Percaya Anggi Membawa Perintah ?

Pertanyaan kemudian diarahkan pada dasar keyakinan Argo bahwa Anggi benar-benar membawa perintah dari Bupati Fadia.

 

Hakim meminta saksi menjelaskan apa yang membuat dirinya percaya bahwa Anggi membawa perintah tersebut.

 

Saksi menjawab bahwa Anggi sering terlihat bersama “Ibu” dalam berbagai acara.

 

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan Anggi di rumah dinas atau pendopo Bupati.

 

Saksi menyatakan bahwa dirinya dan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengetahui Anggi sebagai orang dekat Bupati.

 

Namun ketika ditanya apakah Anggi benar-benar tinggal atau bekerja di pendopo, saksi tidak dapat memastikan.

 

Keterangan Saksi Nomor 10 Dibacakan

 

Dalam persidangan, kemudian dibacakan keterangan yang disebut sebagai keterangan saksi nomor 10.

 

Dalam keterangan tersebut, pada pokoknya disebutkan bahwa pihak yang memerintahkan penggunaan PT Raja Nusantara Berjaya adalah Anggi.

 

Anggi disebut menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah dari “Ibu” untuk merekomendasikan dan mengenalkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan pekerja outsourcing tahun 2025 di Kecamatan Talun.

 

Saksi dalam keterangan tersebut menyatakan percaya kepada Anggi karena mengetahui Anggi sebagai orang dekat Bupati dan sering berada di rumah dinas Bupati.

 

Keterangan itu juga menyebut bahwa posisi saksi sebagai camat membuat dirinya tidak berani menolak permintaan yang membawa nama Bupati.

 

Sidang 14 Agustus 2026 akhirnya memperlihatkan sejumlah simpul yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

 

Ada nama Argo Yudha Ismoyo, Anggi Alpianto, Rul Bayatun, Siti Hanikatun alias Hani, Ruben Prabu Faza, serta PT Raja Nusantara Berjaya.

 

Ada pula keterangan mengenai dua tenaga outsourcing pada 2025, nilai kontrak sekitar Rp48 juta, penggunaan PT RNB pada 2026, hingga keberadaan CV ASKA sebagai penyedia sebelumnya.

 

Yang paling menjadi sorotan adalah keterangan saksi mengenai adanya perintah dalam proses pemilihan PT RNB.

 

Namun seluruhnya masih berada dalam ranah fakta persidangan yang sedang diuji. Kesaksian seorang saksi tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Majelis hakim tetap harus menilai konsistensi keterangan tersebut dengan alat bukti lain, keterangan saksi lainnya, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Dari ruang sidang itulah publik kini menunggu satu hal: apakah proses pemilihan penyedia tenaga outsourcing di Kecamatan Talun benar-benar berlangsung berdasarkan mekanisme administrasi semata, atau terdapat pengaruh dan arahan pihak tertentu di baliknya.

 

Sebab, ketika sebuah keputusan pengadaan disebut lahir karena “perintah”, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih besar:

 

Siapa yang memberi perintah, dalam kapasitas apa perintah itu disampaikan, dan sejauh mana perintah tersebut memengaruhi proses pengadaan?

Jawaban atas pertanyaan itu masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan.

 

rakyatcerdas.my.id — Mengawal Fakta, Menguji Keterangan, Menjaga Akal Sehat Publik.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp