BPK Soroti BKK Desa Batang: LPJ Molor, Pertanggungjawaban Tak Sesuai Kondisi hingga Kelebihan Bayar Rp27,5 Juta

Kriminal & Hukum 16 Aug 2026 19:13 10 min read 13 views By Andy Dayak

Share berita ini

BPK Soroti BKK Desa Batang: LPJ Molor, Pertanggungjawaban Tak Sesuai Kondisi hingga Kelebihan Bayar Rp27,5 Juta
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai miliaran rupiah untuk pembangunan desa di Kabupaten Batang mendapat sorotan serius. BPK menemukan keterlambatan LPJ, bukti belanja yang tidak tertib, pekerjaan tak sesuai proposal, hingga kelebihan pembayaran Rp27,511 juta. Dispermades diminta memperketat pengawasan dan pemerintah desa diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

BATANG | RAKYATCERDAS.MY.ID — Kucuran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan. Uang daerah digelontorkan ke desa dengan harapan pembangunan infrastruktur maupun sarana pelayanan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

 

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2025 justru menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan BKK tersebut.

 

Temuan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Pemeriksaan BPK menemukan adanya pemerintah desa yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan, bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, hingga pekerjaan yang pelaksanaannya berbeda dari proposal yang diajukan.

 

Bahkan, dari pemeriksaan terhadap sejumlah penerima bantuan, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran atas bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp27.511.000.

 

Angka tersebut memang bukan keseluruhan nilai BKK yang dikelola pemerintah desa. Tetapi, temuan tersebut menjadi alarm penting bahwa mekanisme pengawasan terhadap penggunaan uang daerah di tingkat desa masih membutuhkan pembenahan serius.

 

Rp23,3 Miliar Dianggarkan, 268 Paket Pekerjaan

 

Dalam laporan pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Batang menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan tahun 2025 sebesar Rp23.307.408.000. Dari anggaran tersebut, terealisasi Rp22.965.908.000 atau sekitar 98,53 persen.

 

Bantuan tersebut diberikan dalam rangka pemerataan dan peningkatan kemampuan keuangan desa melalui Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah desa.

 

Sebanyak 142 pemerintah desa menjadi penerima bantuan untuk membiayai 268 paket pekerjaan.

 

Secara konsep, proses pengajuan sebenarnya telah memiliki jalur yang cukup jelas. Pemerintah desa mengusulkan bantuan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Usulan kemudian dievaluasi dan diverifikasi sebelum dibawa kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Setelah ditetapkan dalam KUA PPAS dan dijabarkan dalam RKA Dispermades, penerima bantuan ditetapkan melalui keputusan Bupati.

 

Persoalan muncul ketika dana yang sudah dicairkan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

 

Dalam ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan, pemerintah desa penerima BKK wajib menyampaikan LPJ paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

 

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat penerima BKK yang belum menyampaikan LPJ sesuai batas waktu.

 

Satu Desa Belum Serahkan LPJ

 

Berdasarkan tabel rekapitulasi penyampaian LPJ BKK ke desa, sebanyak 59 paket pekerjaan dengan nilai bantuan Rp4.550.394.000 tercatat diserahkan LPJ sebelum 10 Januari 2026.

 

Sementara itu, sebanyak 208 paket pekerjaan dengan nilai bantuan Rp16.059.014.000 diserahkan setelah batas waktu tersebut.

 

Yang lebih menjadi perhatian, per 1 Mei 2026, masih terdapat satu paket pekerjaan senilai Rp100 juta yang belum menyerahkan LPJ.

 

Dengan kata lain, persoalan bukan hanya mengenai terlambat atau tidaknya sebuah dokumen administrasi. LPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan apakah uang yang telah diberikan benar-benar digunakan sesuai proposal, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, serta apakah bukti pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

 

BPK bahkan melakukan pemeriksaan fisik terhadap penerima yang belum menyampaikan pertanggungjawaban tersebut.

 

Hasilnya, pekerjaan pada penerima yang diperiksa diketahui telah dilaksanakan sesuai proposal. Namun, pemerintah desa selaku penerima bantuan belum menyerahkan dokumen LPJ kepada Dispermades.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa keterlambatan administrasi belum tentu identik dengan pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Tetapi, dari perspektif tata kelola keuangan daerah, keterlambatan tersebut tetap merupakan bentuk ketidakpatuhan yang harus diperbaiki.

 

Dua Desa, Bukti Belanja Tak Menggambarkan Kondisi Lapangan

 

Persoalan menjadi lebih serius ketika BPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti pengeluaran, foto fisik bangunan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

 

Pada dua pemerintah desa, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi material yang ditemukan di lapangan.

 

Kasus pertama terjadi di Desa Sumbanger, Kecamatan Tersono.

 

Pemdes Sumbanger menerima BKK sebesar Rp75 juta pada 2 Desember 2025 untuk pembangunan sarana dan prasarana makam desa. Pekerjaan dinyatakan selesai pada 6 Januari 2026.

 

Namun, pemeriksaan BPK menemukan adanya pembelian bahan material senilai Rp10.830.000 yang tercantum dalam proposal dan bukti pertanggungjawaban, tetapi material tersebut tidak terpasang pada bangunan.

 

Material yang dimaksud antara lain keramik, genteng metal, dan nok genteng.

 

Lebih jauh, hasil konfirmasi dengan kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengungkapkan bahwa material keramik tersebut sebenarnya belum dibeli dan tidak dipasang.

 

Temuan kedua terjadi di Desa Simpar, Kecamatan Bandar.

 

Desa tersebut menerima bantuan sebesar Rp40 juta pada 21 Oktober 2025 untuk pembangunan rumah makam “Makam Sekoro”.

 

Dalam dokumen pertanggungjawaban terdapat nota pembelian bahan material senilai Rp16.681.000. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, sejumlah material yang tercantum dalam dokumen tidak ditemukan dalam bangunan.

 

Material tersebut antara lain prastasi, papan proyek, batu bata, semen, rangka baja ringan, kayu perancah, dan roaster.

 

Berdasarkan keterangan kepala desa dan TPK, material-material tersebut tidak dibeli dan tidak dipasang.

 

Di sinilah persoalannya menjadi lebih dari sekadar kekeliruan administrasi.

 

Dokumen pertanggungjawaban seharusnya menjadi cermin dari realisasi kegiatan. Ketika dokumen mencatat suatu pengeluaran, sementara kondisi fisik dan keterangan pihak pelaksana menunjukkan hal berbeda, maka kualitas pertanggungjawaban penggunaan uang daerah patut dipertanyakan.

 

Bukti Pengeluaran Rp125 Juta Dipertanyakan

Temuan lainnya terdapat di Desa Banaran.

 

Desa tersebut menerima bantuan keuangan sebesar Rp120 juta untuk pembangunan lapangan voli.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas belanja honor tenaga kerja sebesar Rp24.335.000 tidak dilengkapi tanda terima yang sah.

 

Tidak berhenti di situ.

 

Pemdes Banaran juga menerima bantuan Rp180 juta untuk pembangunan rabat beton dan tebing.

 

Pekerjaan dinyatakan telah dilaksanakan sesuai proposal. Namun, pemeriksaan terhadap dokumen pengeluaran berupa kuitansi toko menemukan indikasi ketidakabsahan bukti.

 

Kuitansi pembelian material senilai Rp125.055.000 tidak dilengkapi cap resmi maupun tanda tangan dari pihak toko.

 

Hasil konfirmasi kemudian menunjukkan bahwa belanja tersebut riil dilaksanakan.

 

Persoalan ini memperlihatkan bahwa sebuah transaksi yang benar-benar terjadi pun tetap harus didukung dokumen yang sah dan dapat diverifikasi. Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, bukti transaksi bukan formalitas belaka, melainkan bagian dari rantai pertanggungjawaban yang menentukan apakah suatu pengeluaran dapat dinyatakan sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pekerjaan Berubah dari Proposal

 

BPK juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni pelaksanaan BKK yang tidak sesuai proposal.

 

Penyimpangan tersebut antara lain berupa perubahan dimensi pekerjaan—panjang, lebar maupun tinggi—pengalihan jenis pekerjaan, serta pengurangan volume pada item tertentu untuk menambah volume pada item lainnya.

 

Salah satu contohnya terjadi pada pembangunan renovasi Kantor Balai Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar.

 

Anggaran yang semestinya digunakan untuk merenovasi kantor lama justru dialihkan untuk pembangunan kantor baru.

 

Pengalihan tersebut termasuk penambahan pondasi dan lisplang yang tidak tercantum dalam RAB proposal.

 

Pemeriksaan kondisi fisik juga menunjukkan pasangan dinding bata hanya terpasang pada bagian belakang gedung.

 

Kasus berikutnya kembali terjadi pada pembangunan lapangan voli Desa Banaran, Kecamatan Banyuputih.

 

Dalam pelaksanaannya terdapat perubahan dimensi luas lapangan, panjang dan tinggi tribun, serta jumlah tempat duduk tribun.

 

Perubahan tersebut berdampak pada membengkaknya biaya. Akibatnya, dana tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan finishing tribun dan pengecatan rabat yang telah direncanakan.

 

Sementara pada pengaspalan Jalan RT 01 RW 01 Dukuh Boja, Desa Boja, Kecamatan Tersono, spesifikasi dalam RAB menetapkan ketebalan aspal 2 sentimeter dengan panjang 235 meter.

 

Namun, realisasi di lapangan hanya mencapai ketebalan sekitar 1,2 hingga 1,5 sentimeter, sementara panjang pengaspalan justru mencapai 290 meter.

 

Menurut penjelasan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan, pengurangan ketebalan dilakukan untuk menambah panjang pengaspalan karena adanya permintaan warga.

 

Secara kasatmata, kebijakan tersebut mungkin terlihat sebagai upaya memperluas manfaat pembangunan. Tetapi dalam perspektif pengelolaan anggaran, perubahan spesifikasi tanpa mekanisme yang jelas tetap menimbulkan persoalan karena pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada proposal dan rencana anggaran yang telah disetujui.

 

Monitoring Dispermades Dinilai Belum Optimal

 

BPK juga menyoroti mekanisme pengawasan yang dilakukan Dispermades.

 

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dispermades, sebenarnya telah dibentuk tim monitoring penerima bantuan yang dibagi berdasarkan kecamatan.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, monitoring tersebut dinilai masih terbatas pada penagihan LPJ yang belum disampaikan.

 

Artinya, pengawasan belum sepenuhnya diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, proposal, realisasi fisik, serta penggunaan dana.

 

BPK juga menemukan belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang secara rinci mengatur mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban, prosedur monitoring lapangan, serta ketentuan yang memberikan sanksi tegas bagi penerima bantuan yang tidak patuh.

 

Padahal, semakin besar dana yang dikelola, semakin kuat pula kebutuhan terhadap sistem pengendalian.

 

Tanpa pengawasan yang memadai, potensi perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan akan selalu terbuka.

 

BPK: Ada Kelebihan Pembayaran Rp27,511 Juta

 

Dari berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan adanya konsekuensi finansial berupa kelebihan pembayaran atas bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp27.511.000.

 

Nilai tersebut berasal dari Rp10.830.000 pada Desa Sumbanger dan Rp16.681.000 pada Desa Simpar.

 

Selain persoalan finansial, BPK menilai tujuan pemberian BKK untuk pemerataan pembangunan di tingkat desa belum terwujud secara optimal.

 

Dengan kata lain, persoalan bukan hanya berapa rupiah yang harus dikembalikan ke kas daerah. Lebih jauh, yang dipertaruhkan adalah efektivitas kebijakan bantuan keuangan itu sendiri.

 

Dana publik yang seharusnya menghasilkan pembangunan dan manfaat bagi masyarakat harus dipastikan benar-benar diterjemahkan menjadi pekerjaan fisik maupun program sesuai perencanaan.

 

BPK Ungkap Tiga Titik Lemah

 

Dalam analisisnya, BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab.

 

Pertama, Peraturan Bupati Batang Nomor 34 Tahun 2021 belum mengatur secara lebih rinci mengenai sanksi terkait BKK.

 

Kedua, Kepala Dispermades dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban BKK.

 

Ketiga, TPK dinilai kurang cermat dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan BKK.

 

Kepala Dispermades menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjutinya.

 

Sikap tersebut penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan tindak lanjut tersebut benar-benar dapat dibuktikan dan dirasakan hasilnya.

 

BPK Minta Kelebihan Bayar Dikembalikan

 

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Batang agar memerintahkan Kepala Dispermades melakukan sejumlah langkah perbaikan.

 

Pertama, memproses kelebihan pembayaran Rp27.511.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

 

Kedua, memperkuat pengawasan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban BKK, sekaligus meningkatkan pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan TPK.

 

Ketiga, mengusulkan revisi peraturan bupati dengan menambahkan ketentuan yang secara tegas mengatur sanksi atau konsekuensi administratif bagi pemerintah desa yang melanggar kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

 

Rekomendasi tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: uang rakyat harus dikelola dengan prinsip tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

 

Bukan Sekadar Soal LPJ

 

Temuan BPK ini seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai persoalan terlambat menyerahkan LPJ.

 

Di balik angka miliaran rupiah tersebut ada jalan desa, kantor desa, lapangan olahraga, sarana makam, rabat beton, tebing, dan berbagai fasilitas yang diharapkan masyarakat benar-benar berdiri dan memberikan manfaat.

 

Ketika spesifikasi pekerjaan berubah, material yang tercatat dalam dokumen ternyata tidak dibeli, bukti transaksi tidak lengkap, atau LPJ terlambat diserahkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi pemerintahan.

 

Ada kepercayaan masyarakat yang ikut dipertaruhkan.

 

Karena itu, pembenahan BKK tidak cukup dilakukan dengan menagih dokumen yang terlambat. Pengawasan harus bergerak dari meja administrasi menuju lapangan. Dokumen harus dibandingkan dengan realisasi fisik. Bukti belanja harus diverifikasi. TPK harus memahami tanggung jawabnya. Pemerintah desa harus menyadari bahwa setiap rupiah BKK adalah uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan.

 

Dan bagi pemerintah kabupaten, rekomendasi BPK semestinya menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat.

 

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan BKK bukan sekadar 98,53 persen anggaran terserap.

 

Ukuran yang lebih penting adalah: apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berubah menjadi pembangunan yang sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

 

RAKYATCERDAS.MY.ID — Anggaran boleh terserap, tetapi pertanggungjawaban dan hasil pembangunan harus tetap terukur.

Berita | Rakyat Cerdas
Chat with us on WhatsApp