Mantan Karyawan Diduga Bobol Konveksi, Mesin Jahit Elektrik Senilai Rp3,5 Juta Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal & Hukum 10 Jul 2026 20:13 3 min read 7 views By Andy Dayak

Share berita ini

Mantan Karyawan Diduga Bobol Konveksi, Mesin Jahit Elektrik Senilai Rp3,5 Juta Berhasil Diamankan Polisi
Berbekal Rekaman CCTV, Korban Bersama Warga Menemukan Terduga Pelaku di Rumahnya. Polsek Kedungwuni Apresiasi Sikap Kooperatif Masyarakat yang Menyerahkan Pelaku Tanpa Tindakan Main Hakim Sendiri.

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Respons cepat masyarakat dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian kembali mendapat apresiasi dari jajaran Polsek Kedungwuni. Seorang pria berinisial H (29), warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, yang diduga melakukan pencurian satu unit mesin jahit elektrik di sebuah tempat konveksi di wilayah Kecamatan Kedungwuni, berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum, Kamis (9/7/2026).

 

Kapolsek Kedungwuni, Iptu Amin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dari masyarakat. Penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi maupun unsur pidana yang terjadi.

 

Peristiwa dugaan pencurian itu diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah tempat konveksi yang berada di wilayah Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

 

Kasus tersebut pertama kali terungkap ketika korban sekaligus pelapor, Sodikun (36), datang ke lokasi konveksi pada pagi hari. Saat memasuki area bangunan, ia melihat benang jahit menjulur hingga ke bagian depan konveksi. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga korban segera melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan.

 

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu unit mesin jahit elektrik merek Mitsubishi yang biasa digunakan untuk aktivitas produksi telah raib dari tempatnya. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, korban kemudian berinisiatif menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

 

"Hasil pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan dugaan aksi pencurian berikut ciri-ciri pelaku. Dari rekaman tersebut, korban mengenali sosok yang diduga sebagai mantan karyawan konveksi tersebut," ujar Iptu Amin.

 

Berbekal rekaman CCTV dan hasil pencocokan kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, korban bersama pemilik konveksi kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Paninggaran.

 

Saat dimintai klarifikasi oleh korban dan pemilik usaha konveksi, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil mesin jahit elektrik tersebut. Warga yang berada di lokasi selanjutnya mengamankan terduga pelaku tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum, kemudian membawanya ke Polsek Kedungwuni untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.

 

Dalam proses penyerahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin jahit elektrik merek Mitsubishi, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan aksi pencurian, serta sebuah helm.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3.500.000.

 

Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk partisipasi positif masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Saat ini perkara masih kami tangani dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Amin.

 

Saat ini penyidik Polsek Kedungwuni masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku beserta sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan. Kepolisian juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp