Dit Siber dan Ditreskrimum Bersinergi, Peran Teradu dalam Video Gacon Dikorek

Kriminal & Hukum 28 Aug 2026 20:40 5 min read 30 views By andy Dayak

Share berita ini

Dit Siber dan Ditreskrimum Bersinergi, Peran Teradu dalam Video Gacon Dikorek
Dit Siber Polda Jateng telah memeriksa Terlapor dan akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum serta ahli pidana untuk mengurai dugaan keterlibatan dalam pembuatan dan penyebaran video yang dilaporkan.

SEMARANG – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Direktorat Siber Polda Jawa Tengah memasuki tahap pendalaman. Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah serta ahli pidana.

Perkembangan tersebut disampaikan Sunardi, S.H., C.N.S., Kuasa Hukum Purwanto alias Gacon, selaku korban sekaligus pengadu. Menurutnya, langkah penyidik tersebut penting untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Sunardi menilai, penyidikan tidak semestinya berhenti hanya pada pemeriksaan formal terhadap pihak yang dilaporkan. Sebaliknya, penyidik perlu mengungkap siapa saja yang berada di balik rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga mempunyai peran dalam pembuatan video yang menjadi objek laporan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah serta ahli pidana untuk mendalami keterkaitan dan peran Teradu,” demikian pokok pernyataan hukum Sunardi saat dihubungi rakyatcerdas.my.id via komunikasi whatsapp sore tadi, jum'at, 28/8.

Menurut dia, koordinasi antarkepolisian dan dengan ahli pidana diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai peristiwa yang dilaporkan. Sebab, dalam perkara pidana, yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa yang melakukan tindakan secara langsung, melainkan juga kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mengarahkan, turut serta atau membantu, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.

 

Fakta Putusan Penculikan Jadi Perhatian

Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah adanya fakta dalam pertimbangan putusan perkara penculikan yang, menurut Sunardi, mengungkap bahwa Teradu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, Sunardi menegaskan fakta tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa Teradu telah melakukan tindak pidana dalam perkara yang kini ditangani Dit Siber Polda Jateng.

Meski demikian, keberadaan Teradu di TKP dinilai sebagai fakta yang relevan untuk didalami dan dikorelasikan dengan alat bukti lainnya.

“Fakta tersebut tentunya tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana Teradu dalam perkara yang dilaporkan di Dit Siber, namun merupakan fakta relevan yang patut didalami dan dikorelasikan dengan alat bukti lain,” ujar Sunardi dalam statement hukumnya.

Menurutnya, penyidik perlu melihat apakah keberadaan Teradu di lokasi kejadian mempunyai hubungan dengan rangkaian peristiwa yang kemudian melahirkan objek laporan di Dit Siber.

Terlebih apabila dari hasil penyidikan ditemukan indikasi adanya peran penting, baik sebagai pendorong, pengarah maupun pihak yang turut menentukan terjadinya perbuatan yang dilaporkan.

 

Siapa Penggagas dan Pengendali Video?

Sorotan utama kuasa hukum kini tertuju pada dugaan pembuatan video.

Sunardi berpandangan, penyidik perlu mengurai secara terang siapa yang menggagas pembuatan video, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengarahkan, siapa yang merekam, siapa yang menyediakan perangkat, hingga siapa yang menguasai hasil rekaman tersebut.

Tak hanya itu. Isi atau narasi video juga dinilai perlu ditelusuri, termasuk siapa yang menentukan, untuk kepentingan apa video dibuat, kapan dan di mana proses perekaman berlangsung serta bagaimana video tersebut kemudian digunakan, dikirimkan atau disebarluaskan.

Dengan kata lain, perkara ini dinilai tidak cukup jika hanya diarahkan untuk mencari siapa yang memegang kamera atau melakukan perekaman.

Lebih jauh, harus ditelusuri pula kemungkinan adanya pihak yang berada di balik proses tersebut.

“Tidak cukup hanya melihat siapa yang secara langsung membuat atau merekam video, tetapi perlu pula ditelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, menyuruh, mengarahkan, turut serta, membantu, atau dengan sengaja mendorong terjadinya perbuatan tersebut, sepanjang unsur hukumnya terpenuhi,” tegas Sunardi.

 

Alat Bukti Elektronik Bakal Jadi Kunci

Untuk membongkar rangkaian tersebut, penyidik disebut perlu menguji berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen elektronik, rekaman komunikasi, metadata serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pembuatan dan peredaran video.

Jika nantinya ditemukan hubungan antara Teradu dengan proses pembuatan video, fakta tersebut, menurut Sunardi, harus dikaji bersama ahli pidana untuk menentukan bentuk keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Pendekatan tersebut dianggap penting agar penyidikan tidak terjebak pada kesimpulan yang terlalu dini. Sebab, keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana.

 

Minta Penyidikan Transparan dan Objektif

Sunardi menegaskan, koordinasi antara Dit Siber, Ditreskrimum dan ahli pidana diharapkan dapat membuka seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

Pertimbangan hukum dalam putusan perkara penculikan, kata dia, dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman apabila memang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, fakta tersebut tetap harus diuji kembali menggunakan alat bukti yang sah.

Karena itu, kuasa hukum Purwanto alias Gacon meminta proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan objektif.

Menurut Sunardi, terdapat alasan yang patut bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Teradu, khususnya berkaitan dengan perannya dalam pembuatan video yang menjadi objek laporan di Dit Siber.

Namun demikian, penentuan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap harus menunggu hasil penyidikan.

“Penentuan apakah Teradu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, terpenuhinya unsur tindak pidana, serta hubungan kausal antara tindakan Teradu dengan perbuatan yang dilaporkan,” demikian sikap hukum Sunardi.

Ia juga menekankan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, melainkan harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Kini bola berada di tangan penyidik. Mampukah pendalaman lintas direktorat dan pemeriksaan ahli pidana mengurai siapa sebenarnya yang berperan dalam rangkaian pembuatan video tersebut? Publik masih menunggu hasil penyidikan dan fakta hukum yang nantinya terungkap.

Ad
Iklan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Berita | Rakyat Cerdas