Menguak Cerita Drama TPPU Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: JPU KPK Hadirkan Lima Saksi, Dari Ajudan hingga Wakil DPRD
Semarang — Persidangan perkara menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menghadirkan cerita yang berlapis. Dalam sidang pemeriksaan saksi pada 21 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Agus Subagya, SH, menghadirkan lima orang saksi antara lain Dewi, Ajia Setiawan, Robby Darusalam, Ruben R Prabu Faza dari wakil ketua DPRD kabupaten Pekalongan dan Noto, auditor dari konsultan untuk menjelaskan sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Di antara Saksi yang diperiksa terdapat orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pimpinan daerah, termasuk lingkungan ajudan Bupati, pejabat komunikasi pimpinan, serta unsur yang berkaitan dengan Wakil Bupati dan DPRD.
Persidangan tidak langsung menghadirkan satu jawaban tunggal.
JPU mengurai cerita melalui pertanyaan yang bergerak dari satu titik ke titik lain: kontrak, perusahaan outsourcing, perubahan bidang usaha, komunikasi dengan staf pemerintah, rekening, uang, hingga siapa yang paling sering berada di dekat Bupati.
Satu per satu jawaban dicatat.
Sebagian keterangan disampaikan dengan tegas. Namun pada sejumlah pertanyaan lain, Saksi menjawab tidak mengetahui atau berusaha mengingat kembali peristiwa yang telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.
Dari serpihan itulah JPU mencoba merangkai fakta.
Kontrak M menjelang 2025 dan Perubahan Posisi Rul Bayatun
Pemeriksaan terhadap Saksi Dewi dimulai dari pertanyaan mengenai penandatanganan kontrak.
JPU menanyakan apakah kontrak tersebut berkaitan dengan masa sebelum tahun 2025. Dewi kemudian menjelaskan bahwa kontrak disebut berakhir pada penghujung tahun, setelah sebelumnya sempat muncul masalah jadwal kegiatan yang dikawal pada minggu tertentu.
Menurut penjelasan saksi, pembicaraan mengenai penandatanganan kontrak muncul dalam konteks kegiatan tersebut.
JPU kemudian membawa pertanyaan kepada masa pergantian dan perubahan posisi seseorang bernama Rul Bayatun.
Dewi ditanya apakah mengetahui bahwa Rul Bayatun sebelumnya bekerja sebagai tenaga outsourcing sebelum kemudian menjadi Direktur.
Saksi menjawab mengetahui.
Namun pertanyaan berikutnya lebih spesifik.
Apakah Rul Bayatun, setelah menjadi Direktur, mengendalikan proses-proses kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah?
Jawaban saksi Dewi: tidak.
JPU kembali memastikan apakah terdapat komunikasi antara Saksi dan Rul Bayatun mengenai operasional maupun pelaksanaan kontrak di Sekretariat Daerah.
Dewi kembali menjawab tidak.
Ia juga tidak menjelaskan adanya komunikasi khusus mengenai pengendalian proses penandatanganan kontrak.
Membuat pertanyaan itu menampilkan upaya JPU untuk menelusuri batas peran seseorang. Apakah perubahan jabatan dari tenaga outsourcing menjadi Direktur diikuti dengan keterlibatan dalam proses kontrak pemerintahan, ataukah hanya sebatas perubahan status pekerjaan.
Dari keterangan Dewi, keterlibatan langsung tersebut tidak diketahuinya.
PT RNB dan Bidang Perubahan Usaha
Pemeriksaan kemudian dipindahkan ke PT RNB.
JPU menandatangani BAP Surat keterangan nomor 23 yang berkaitan dengan pendirian perusahaan dan penambahan bidang usaha.
Menurut pertanyaan JPU, pada 7 November 2023 terdapat pembicaraan mengenai apakah PT RNB telah menambah bidang usaha yang berkaitan dengan outsourcing pekerjaan.
JPU kemudian menanyakan apakah Dewi diminta oleh Fadia Arafiq untuk mencari informasi mengenai proses tersebut.
Dewi menjawab, “Iya.”
Menurut keterangannya, dia diminta mencari informasi kepada seseorang bernama Anggi mengenai apakah proses penambahan bidang usaha PT RNB sudah dilakukan.
Saksi menjelaskan bahwa yang dimaksud berkaitan dengan perubahan klasifikasi bidang usaha atau KBLI perusahaan.
Namun ketika JPU menanyakan lebih jauh mengenai tempat dan mekanisme pengurusan perubahan tersebut, Dewi menyatakan tidak mengetahui secara rinci.
Ia hanya mengetahui bahwa dirinya diminta untuk mencari informasi apakah proses penambahan bidang usaha tersebut sudah diproses.
JPU lalu menyimpulkan mengapa pencarian informasi itu dilakukan melalui Dewi dan tidak langsung kepada pihak yang dimaksud.
Saksi menjawab tidak mengetahui alasan tersebut.
Dalam rangkaian pertanyaan itu muncul pula nama Hakim.
Ketika JPU menanyakan siapa Hakim, Saksi menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan staf Unit Pengadaan Barang dan Jasa atau UPBJ.
Namun ketika ditanya apakah terdapat hubungan antara penambahan bidang bisnis PT RNB dengan Hakim, Dewi kembali menjawab tidak mengetahui.
Rekening Atas Nama MENAS Turut Disebut
Pemeriksaan terhadap Dewi kemudian memasukkan BAP nomor 26.
JPU menanyakan rekening atas nama MENAS, yang dalam konferensi disebut sebagai anak penipu Fadia Arafiq.
Pertanyaan diarahkan pada kemungkinan hubungan rekening tersebut dengan PT RNB.
Dewi tidak menjawab mengetahui hubungan antara keduanya.
Menurut Saksi, keterlibatan dirinya hanya berkaitan dengan permintaan untuk mencari atau menanyakan informasi tertentu.
JPU kemudian menggali lebih jauh mengenai maksud dan tujuan informasi yang diminta.
Namun jawaban Saksi tetap terbatas.
Dalam bagian pemeriksaan itu, beberapa Dewi kali berusaha mengingat kembali rangkaian peristiwa.
Ia mengakui mengalami kebingungan.
“Saya kacau,” menjadi salah satu ungkapan yang disampaikan Saksi ketika mencoba menyusun kembali ingatannya.
Persidangan kemudian menampilkan bagaimana keterangan Saksi tidak selalu mengalir lurus.
Ingatan seseorang dapat terputus, muncul kembali setelah pertanyaan diajukan, atau berhenti pada titik tertentu.
Dalam ruang sidang, kondisi seperti itu kemudian diuji melalui pertanyaan lanjutan dan pembacaan kembali bagian BAP.
Pertanyaan Mengenai Uang Rp.50 Juta Dua Kali
Bagian lain pemeriksaan menyentuh masalah uang.
JPU menanyakan sejumlah transaksi yang termasuk terkait dengan nominal Rp.50 juta sebanyak dua kali.
Dalam pertanyaan yang diajukan, termasuk adanya penyerahan uang di kantor.
JPU kemudian berusaha mengkonfirmasi siapa yang memberikan uang tersebut, kapan diberikan, serta apa yang diketahui Saksi mengenai maksud dari penyerahan uang tersebut.
Saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang diingat dan diketahuinya.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, JPU juga mencoba menelusuri sumber dana serta proses pencairan.
Nama Sekretariat Daerah dan PT RNB kembali muncul dalam pertanyaan.
Namun terdapat perbedaan antara kesaksian Saksi mengenai proses pencairan dan kesaksian Saksi mengenai uang yang secara langsung diserahkan kepadanya.
Oleh karena itu, JPU terus memisahkan beberapa tahapan yang berbeda: dari mana dana berasal, bagaimana pencairan dilakukan, siapa yang menyerahkan, kepada siapa uang diberikan, dan untuk kepentingan apa.
Tidak seluruh pertanyaan tersebut memperoleh jawaban yang lengkap dari satu Saksi.
Di situlah pentingnya pemeriksaan beberapa orang Saksi.
Aji Setiawan Lebih Banyak di Kantor, Robby Sering mengikuti Bupati
Dalam pemeriksaan terhadap Dewi, JPU juga menanyakan siapa di antara Aji Setiawan dan Robi yang lebih sering dikaitkan dengan Bupati.
Saksi menjelaskan bahwa Robi lebih sering mengikuti Bupati.
Sedangkan Aji Setiawan disebut lebih banyak berada di kantor.
Keterangan itu menjadi salah satu pengantar menuju pemeriksaan saksi berikutnya.
JPU kemudian memanggil Robby Darusalam.
Robby Darusalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan
Di hadapan gambaran, Robby Darusalam menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Subkoordinator Komunikasi Pimpinan.
JPU menanyakan sejak kapan jabatan tersebut dijalankan.
Dari pemeriksaan BAP dan penjelasan Saksi, Robby menjelaskan bahwa dirinya berada dalam jabatan tersebut sejak sekitar tahun 2022 dan masih menjalankannya hingga sekarang.
JPU kemudian menggali tugas seorang Subkoordinator Komunikasi Pimpinan.
Robby menjelaskan bahwa pekerjaannya berkaitan dengan mengomunikasikan berbagai kegiatan, terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat kedinasan.
Dalam BAP yang dikonfirmasi JPU, ruang lingkup pekerjaan tersebut antara lain berkaitan dengan perayaan untuk Kepala Daerah, komunikasi kegiatan Forkopimda, serta dokumentasi kegiatan Kepala Daerah.
JPU lalu membandingkan posisi tersebut dengan ajudan.
Apakah ajudan merupakan atasan saksi?
Robby menjawab tidak.
Menurut keterangannya, ajudan memiliki struktur tersendiri di bawah koordinasi Kepala Bagian Protokol.
Sedangkan dirinya berada di garis struktural yang berhubungan dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau Prokopim.
Namun dalam pelaksanaan tugasnya, Robby menjelaskan bahwa dirinya melekat kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dari Kantor Bupati Sampai Pendopo
JPU kemudian menanyakan siapa Kepala Daerah pada saat Robby menjabat sebagai Subkoordinator Komunikasi Pimpinan.
Robby menjawab bahwa saat itu Kepala Daerah adalah Fadia Arafiq.
Ia menjelaskan bahwa Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode sekitar tahun 2021 hingga 2026.
Pertanyaan berikutnya mengarah pada ruang lingkup pekerjaan Saksi.
Apakah penjelasannya hanya dilakukan di kantor Bupati?
Atau juga dapat dilakukan di pendopo dan rumah dinas jabatan?
Robby menjawab bahwa hal itu tergantung pada permintaan pimpinan.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat dilakukan di kantor Bupati, pendopo, maupun tempat lain yang berkaitan dengan agenda pimpinan.
JPU kemudian menanyakan apakah Saksi juga mengoordinasikan kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dalam kaitannya dengan kegiatan Kepala Daerah.
Robby mengizinkan.
Menurutnya, koordinasi dilakukan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan dalam agenda kedinasan.
Keterangan itu memberikan gambaran mengenai posisi Saksi yang berada dalam jalur komunikasi kegiatan pemerintahan.
Ia bukan ajudan.
Namun pekerjaannya membuatnya melekat secara fungsional pada aktivitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lima Saksi dan DramaPotongan Cerita
Hadirnya lima Saksi pada sidang 21 Agustus 2026 menunjukkan bahwa pembuktian suatu peristiwa tidak hanya menelusuri satu peristiwa.
Ada cerita mengenai kontrak.
Ada perubahan posisi seseorang dari tenaga outsourcing menjadi Direktur.
Ada pertanyaan mengenai penambahan bidang usaha PT RNB.
Ada nama staf UPBJ.
Ada rekening atas nama MENAS yang disebut sebagai anak penipu.
Ada pula pertanyaan mengenai uang Rp.50 juta yang terjadi dalam dua kali kesempatan.
Sementara pemeriksaan terhadap Robby Darusalam membawa konferensi ke sisi lain: struktur komunikasi pimpinan, hubungan kerja dengan ajudan, aktivitas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, hingga koordinasi kegiatan dengan OPD.
Lima Saksi membawa potongan informasi yang berbeda.
Tidak seorang pun otomatis mengetahui keseluruhan cerita.
Oleh karena itu, proses pembuktian berjalan dengan cara menghubungkan satu keterangan dengan keterangan lainnya.
Drama Persidangan Ada pada Batas Ingatan dan Pengetahuan
Istilah “drama” dalam konferensi perkara TPPU ini tidak semata-mata menggambarkan ketegangan.
Drama itu muncul dari proses kemanusiaan di ruang sidang.
Seorang Saksi berusaha mengingat peristiwa yang telah berlalu. JPU membacakan kembali bagian BAP.
Saksi mencoba menyusun kronologi. Ada yang diingat. Ada yang terlupa. Ada pula yang tidak pernah diketahui sejak awal.
Namun dalam proses hukum, perbedaan antara tidak ingat dan tidak tahu memiliki arti.
Keduanya menjadi batas dari keterangan seorang Saksi.
JPU dapat terus menggali. Majelis hakim dapat menguji. Penasihat hukum dapat mengajukan pertanyaan.
Tetapi pada akhirnya, keterangan harus tetap bertumpu pada apa yang benar-benar diketahui Saksi.
Pembuktian Masih Berjalan
Persidangan perkara dugaan TPPU yang tertunda mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq masih berada dalam tahap pembuktian.
Keterangan para Saksi pada sidang 21 Agustus 2026 merupakan bagian dari proses konferensi yang masih akan diuji bersama alat bukti dan keterangan lain.
Belum ada kesimpulan akhir yang dapat ditarik hanya dari satu atau dua kesaksian.
Keterangan Dewi mengenai kontrak, PT RNB, perubahan bidang usaha, rekening, dan pertanyaan mengenai uang harus ditempatkan bersama bukti lain.
Begitu pula keterangan Robby Darusalam mengenai posisinya sebagai Subkoordinator Komunikasi Pimpinan dan kedekatannya secara fungsional dengan aktivitas Bupati serta Wakil Bupati.
Dari lima Saksi, pencahayaan mencoba menemukan jalur penghubung.
Dari kontrak menuju perusahaan.
Dari perusahaan menuju perubahan bidang usaha.
Dari komunikasi menuju orang-orang yang diminta mencari informasi.
Dari rekening menuju pertanyaan mengenai dana.
Dan dari lingkungan kantor menuju orang-orang yang paling dekat dengan aktivitas pimpinan daerah.
Di ruang sidang, cerita itu belum selesai.
Setiap jawaban masih harus diuji.
Setiap dokumen masih harus dibaca dalam konteksnya.
Dan setiap fakta pada akhirnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah di konferensi.
Reporter: Rakyat Cerdas
Editor: rakyatcerdas.my.id
Related Articles