Kontrak Rp.1,6 Juta, Gaji yang Diterima Rp.1,5 Juta: Selisih Upah dan Kejanggalan Status Pekerja Mengemuka di PN Semarang
SEMARANG — Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kembangarum, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026, membuka sorotan mengenai adanya perbedaan antara nilai gaji yang seharusnya diterima berdasarkan dan nominal kontrak yang benar-benar masuk ke tangan pekerja.
Dalam konferensi, angka Rp.1,6 juta menjadi penting karena disebut sebagai nilai yang seharusnya diterima berdasarkan kontrak kerja. Namun, dari keterangan dan daftar pembayaran yang diperlihatkan di konferensi, terdapat saksi yang mengakui menerima sekitar Rp.1,5 juta.
Selisih sekitar Rp.100 ribu itu, dalam perkara ini, tidak berhenti sebagai persoalan hitung-hitungan.
Sebab, perbedaan nominal tersebut muncul bersamaan dengan fakta lain yang tak kalah penting: pekerja yang tercatat sebagai tenaga outsourcing Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan ternyata mengaku sehari-hari bekerja di lingkungan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.
Dua persoalan itu—selisih gaji dan perbedaan antara status administratif dengan tempat kerja sebenarnya—kemudian bertemu di ruang sidang.
Dari Kontrak Rp.1,6 Juta ke Penerimaan Rp.1,5 Juta
Dalam penjelasannya, ditampilkan daftar gaji yang memuat nama salah seorang Saksi, Aris Hermawan. Dalam keterangan yang muncul, Aris mengakui menerima pembayaran sekitar Rp1,5 juta melalui transfer ke rekeningnya.
Ia juga membenarkan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen daftar pembayaran tersebut. Namun ketika ditanya mengenai sumber uang dan pihak yang mengkonfirmasi pembayaran itu, Aris menjelaskan bahwa tidak ada konfirmasi langsung dari PT RNB yang menyatakan secara khusus bahwa dana yang masuk tersebut merupakan pembayaran gaji dari perusahaan.
Di titik itulah muncul persoalan.
Jika nilai kontrak mencapai sebesar Rp1,6 juta, sedangkan pekerja menerima sekitar Rp1,5 juta, maka terdapat selisih nominal yang perlu mendapat penjelasan.
Apakah selisih tersebut merupakan potongan resmi ?
Jika merupakan potongan, atas dasar apa ?
Siapa yang melakukan pemotongan?
Dan apakah pekerja mengetahui secara terang komponen penghasilan yang seharusnya diterima serta jumlah yang akhirnya masuk ke rekening mereka?
Data konferensi yang tersedia menunjukkan adanya penerimaan sekitar Rp.1,5 juta. Namun, data terlampir yang menjadi dasar pemberitaan ini belum menjelaskan secara rinci mekanisme pendanaan selisih dari nilai kontrak Rp.1,6 juta tersebut. Oleh karena itu, selisih tersebut menjadi salah satu titik yang layak diklarifikasi lebih lanjut dalam konferensi, bukan untuk menyimpulkan sebagai pelanggaran sebelum seluruh bukti diuji.
Uang Masuk, Tetapi Sumber Pembayaran Tidak Sepenuhnya Dipahami
Kejanggalan berikutnya muncul dari pengetahuan para penerima gaji mengenai asal dana.
Aris mengakui uang ditransfer ke rekeningnya. Namun, ia tidak memperoleh konfirmasi langsung dari PT RNB mengenai pembayaran tersebut.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan sederhana, tetapi mendasar: bagaimana seorang pekerja memahami hubungan kerjanya jika pembayaran masuk, sementara penjelasan mengenai pihak yang secara resmi membayar dan dasar pembayaran tidak disampaikan secara langsung kepadanya ?
Dalam hubungan kerja, pembayaran upah pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Upah berkaitan dengan pekerjaan, pemberi kerja, kontrak, tugas, dan sistem administrasi.
Ketika satu atau beberapa unsur tersebut tidak dipahami secara jelas oleh pekerja, ruang pertanyaan pun terbuka.
Sebelumnya Rp.800 Ribu, Kemudian Sekitar Rp.1,5 Juta
Persidangan juga menunjukkan perubahan nominal pendapatan yang diterima pekerja.
Dalam keterangan yang dibacakan, Saksi Emma sebelumnya disebut menerima Rp800 ribu dari dana yang bersumber dari kas kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.
Kemudian, sekitar awal tahun 2022, para pekerja di lingkungan kantor tersebut ditawarkan untuk diusulkan menjadi tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Setelah perubahan status itu, muncul penerimaan sekitar Rp.1,5 juta.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya perubahan yang cukup besar dalam nominal pendapatan.
Namun, perubahan angka itu juga menimbulkan pertanyaan lain: apakah perubahan status menjadi tenaga outsourcing otomatis membuat pekerja memperoleh hak sesuai nilai kontrak secara utuh?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika nilai kontrak mencapai sebesar Rp.1,6 juta, sementara penerimaan yang muncul dalam bukti berada pada kisaran Rp.1,5 juta.
Status di Perkim, Kerja di Kantor Golkar
Sorotan tidak hanya spesifik pada nominal gaji.
Ada permasalahan mengenai tempat kerja.
Aris menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari berada di lingkungan kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan. Ia bahkan menjelaskan aktivitas pekerjaan kebersihan dan tugas lain yang dilakukannya di sekitar kantor tersebut.
Namun, secara administratif, namanya tercatat sebagai tenaga outsourcing Dinas Perkim.
Kondisi serupa muncul dalam keterangan Emma.
Ia menyatakan terdapat beberapa orang yang bekerja di kantor DPD Partai Golkar, tetapi namanya terdaftar sebagai tenaga outsourcing di Dinas Perkim Kabupaten Pekalongan.
Kesimpulannya kejanggalan itu menjadi lebih luas.
Pekerja dapat dicatat dalam administrasi sebagai tenaga outsourcing suatu instansi.
Namun pekerjaan sehari-hari, berdasarkan bukti, justru dilakukan di tempat lain.
Dengan demikian, konferensi menghadirkan dua lapisan persoalan sekaligus.
Lapisan pertama adalah soal berapa gaji yang seharusnya diterima dan berapa yang benar-benar diterima.
Lapisan kedua adalah soal di mana pekerjaan itu sebenarnya dilakukan.
Selisih Rp.100 Ribu yang Memerlukan Penjelasan
Dalam konteks nilai kontrak Rp.1,6 juta dan penerimaan sekitar Rp.1,5 juta, selisih Rp.100 ribu memang tampak kecil bila dilihat hanya sebagai angka.
Namun dalam sistem pembayaran tenaga kerja, selisih tersebut tetap memiliki arti.
Upah yang tercantum dalam kontrak memiliki dasar administrasi. Oleh karena itu, setiap perbedaan antara nilai yang dijanjikan dan nilai yang diterima dapat dijelaskan.
Apakah terdapat potongan iuran tertentu ?
Apakah terdapat pajak atau kewajiban lain?
Apakah Rp.1,6 juta merupakan nilai bruto dan Rp.1,5 juta nilai yang diterima setelah pengurangan ?
Ataukah ada mekanisme lain?
Dari data konferensi terlampir, belum terlihat penjelasan lengkap mengenai konstruksi pengurangan tersebut. Yang terlihat adalah adanya nominal sekitar Rp.1,5 juta yang diterima para Saksi melalui transfer, sementara nilai Rp.1,6 juta disebut sebagai nilai kontrak.
Justru karena penjelasan itu belum tergambar utuh, selisih tersebut menjadi bagian dari sorotan.
Persidangan menjadi tempat untuk menguji apakah terdapat dasar yang sah dan administrasi yang jelas atas perbedaan nominal tersebut.
Bukan Sekadar Soal Gaji
Fakta yang muncul pada sidang 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Semarang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata mengenai uang.
Di balik perbedaan Rp1,6 juta dan sekitar Rp1,5 juta, terdapat pertanyaan mengenai hubungan kerja yang lebih besar.
Siapa pemberi kerja sebenarnya?
Siapa yang menentukan penempatan pekerja?
Di mana pekerjaan dilakukan ?
Siapa yang mengawasi pekerja?
Dan dari anggaran atau sumber dana mana gaji yang dibayar ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena berdasarkan kesaksian yang muncul, terdapat pekerja yang tidak bekerja secara nyata di Dinas Perkim tetapi namanya tercatat sebagai tenaga outsourcing di instansi tersebut.
Sementara pembayaran tetap masuk melalui rekening.
Dengan demikian, terdapat kemungkinan perbedaan antara tiga hal: status administrasi, pekerjaan faktual, dan mekanisme pembayaran.
Menunggu Penguraian Lebih Jauh di Persidangan
Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang telah membuka sejumlah titik yang memerlukan penjelasan lebih jauh.
Pertama, mengenai nilai kontrak sebesar Rp.1,6 juta dan nominal sekitar Rp.1,5 juta yang diterima pekerja.
Kedua, mengenai dasar dan mekanisme selisih pembayaran tersebut.
Ketiga, mengenai sumber pembayaran yang tidak selalu dipahami secara langsung oleh penerima gaji.
Keempat, mengenai pekerja yang secara administratif tercatat sebagai tenaga outsourcing Dinas Perkim, namun berdasarkan kesaksian bekerja sehari-hari di kantor DPD Partai Golkar.
Fakta-fakta tersebut belum dapat berdiri sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran tertentu. Namun, data yang muncul di konferensi cukup untuk menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian yang patut diuji.
Terutama mengenai pertanyaan paling sederhana: jika kontrak menyebut Rp.1,6 juta, mengapa yang diterima sekitar Rp.1,5 juta ?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penting, bukan hanya untuk selisih Rp.100 ribu, tetapi juga untuk menjelaskan keseluruhan mekanisme hubungan kerja dan pembayaran tenaga outsourcing yang terungkap dalam konferensi.
Sebab, pada akhirnya, angka dalam kontrak, uang yang masuk ke rekening, dan pekerjaan yang dilakukan di lapangan seharusnya berada dalam satu rangkaian yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Dan dalam sidang 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Semarang, rangkaian itu justru menjadi bagian yang paling menyisakan banyak pertanyaan.
Related Articles