DIREKTUR CUMA DIPASANG! BOS SEBENARNYA SIAPA ?

Terkini 28 Aug 2026 05:30 5 min read 5 views By Andy Dayak

Share berita ini

DIREKTUR CUMA DIPASANG! BOS SEBENARNYA SIAPA ?
Sidang Tipikor Fadia Arafiq Bongkar PT RNB: Rul Bayatun Mengaku Tak Paham Tugas Direktur, Tak Tahu RUPS hingga Pembagian Keuntungan

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali menyuguhkan fakta yang mengundang tanda tanya besar.

 

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dalam persidangan disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

 

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/8/2026), Direktur PT RNB Rul Bayatun justru membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus menggali keterangan lebih dalam.

 

Sebab, perempuan yang secara formal tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut mengaku tidak memahami sejumlah hal mendasar mengenai perusahaan yang dipimpinnya.

 

Mulai dari tugas direktur, kewenangan seorang direktur, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga mekanisme pembagian keuntungan perusahaan, sebagian di antaranya diakui tidak diketahuinya.

 

Bahkan ketika jaksa mempertanyakan apakah dirinya benar-benar menjalankan fungsi sebagai direktur atau sekadar ditempatkan untuk menduduki jabatan tersebut, Rul memberikan jawaban yang sontak menjadi sorotan.

 

“Kalau saya tidak menguasai itu semua, mungkin saya cuma dipasang,” kata Rul dalam persidangan.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Sebab, bila seorang direktur mengaku tidak memahami tugas dan kewenangannya, pertanyaan berikutnya menjadi tak terhindarkan:

 

Lantas, siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan?

 

JABATAN DIREKTUR, TAPI TAK TAHU RUPS

 

Dalam pemeriksaan, JPU KPK Agus Subagya mencecar Rul mengenai pemahamannya terhadap perseroan terbatas.

 

Rul mengaku belum pernah menjadi direktur perusahaan sebelumnya. Ia juga menyatakan sebagian pekerjaannya hanya berkaitan dengan penandatanganan dokumen dan pencairan pembayaran, sementara pekerjaan lainnya dilakukan pihak lain.

 

Ketika ditanya mengenai RUPS, Rul bahkan mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan RUPS.

 

Keterangan itu membuat posisi Rul sebagai direktur PT RNB semakin dipertanyakan.

 

Jaksa kemudian menggali apakah pengangkatannya sebagai direktur memang didasarkan pada kemampuan mengelola perusahaan.

 

Jawabannya singkat.

 

"Tidak".

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Rul menggantikan Muhammad Sabiq Ashraff atau Shabiq, putra Fadia Arafiq, sebagai direktur PT RNB.

 

Menurut Rul Bayatun, dirinya diminta menggantikan Shabiq pada akhir 2024 setelah Shabiq menyampaikan bahwa dirinya sudah terpilih menjadi anggota dewan.

 

Namun, proses pergantian tersebut justru menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana seorang yang mengaku tidak memahami tata kelola perusahaan dapat kemudian menduduki posisi direktur.

 

DIGAJI RP5 JUTA, TAPI TAK TAHU PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Fakta lain yang mencuri perhatian adalah pengakuan Rul mengenai gaji yang diterimanya.

 

Rul mengaku memperoleh sekitar Rp5 juta per bulan sebagai direktur PT RNB.

 

Namun di sisi lain, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana keuntungan perusahaan dibagikan.

 

Padahal, dalam persidangan disebutkan usaha outsourcing PT RNB dapat menghasilkan keuntungan sekitar Rp.560 juta per bulan.

 

Hakim pun mempertanyakan bagaimana mungkin seorang direktur sekaligus pemegang saham tidak mengetahui pendapatan dan pembagian keuntungan perusahaan.

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan yang sedang dibongkar bukan sekadar mengenai siapa yang tercantum dalam dokumen perusahaan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan nyata dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

 

DANA RP.950 JUTA JUGA DISOROT

Persidangan juga mengungkap penggunaan dana sekitar Rp950 juta.

 

Menurut keterangan Rul, dana tersebut digunakan untuk membeli dan menyiapkan stok makanan serta minuman menjelang Ramadan.

 

Namun, majelis hakim tidak berhenti pada penggunaan dana tersebut.

 

Hakim justru menggali mengapa persoalan penggunaan uang perusahaan dikaitkan dengan Fadia Arafiq.

 

Pertanyaan itu menjadi relevan karena sebelumnya Rul mengaku dirinya merupakan direktur perusahaan. Jika demikian, sejauh mana kewenangan Rul dalam mengelola keuangan perusahaan?

 

Dan mengapa persoalan tertentu harus dikomunikasikan kepada pihak lain?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

 

NAMA KELUARGA FADIA KEMBALI MUNCUL

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum Rul menjadi direktur, posisi tersebut ditempati Shabiq, putra Fadia.

 

Sementara suami Fadia, Ashraff Khan atau Mukhtar Ashraff Khan Abu, disebut pernah menjabat sebagai komisaris.

 

Rangkaian fakta tersebut membuat hubungan antara PT RNB dan keluarga Fadia menjadi salah satu bagian yang terus didalami jaksa.

 

Apalagi, perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing serta pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.

 

JPU menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan sehingga PT RNB memperoleh sejumlah pekerjaan.

 

Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

JAKSA KEJAR SIAPA PENGENDALI SEBENARNYA

Keterangan Rul Bayatun akhirnya membawa persidangan pada persoalan yang jauh lebih besar.

 

Bukan lagi sekadar siapa yang tercatat sebagai direktur.

 

Melainkan siapa yang benar-benar mengambil keputusan?

 

Siapa yang mengatur operasional ?

 

Siapa yang mengendalikan keuangan ?

 

Dan siapa yang menentukan arah perusahaan ketika direktur sendiri mengaku tidak menguasai sejumlah persoalan mendasar ?

 

JPU KPK sebelumnya menilai keterangan Rul menunjukkan adanya kemungkinan bahwa dirinya hanya ditempatkan sebagai direktur secara formal.

 

Pertanyaan itu kini menjadi bola panas yang masih bergulir di ruang sidang.

 

Terlebih, jaksa menyebut akan menghadirkan saksi dari lingkar keluarga Fadia, termasuk suaminya, Ashraff Khan, dan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff.

 

Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengurai lebih jauh proses pergantian direktur, hubungan keluarga dengan PT RNB, serta siapa yang sesungguhnya mempunyai peran dalam pengambilan keputusan perusahaan.

 

Persidangan pun belum selesai.

Tetapi satu hal sudah muncul ke permukaan:

 

Direkturnya mengaku “cuma dipasang”.

 

Kini publik tinggal menunggu, siapa sebenarnya yang berada di balik kendali PT RNB?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya masih menunggu pembuktian dalam persidangan.

Ad
Iklan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Berita | Rakyat Cerdas