YFAR SOMASI WALI KOTA SEMARANG, PROYEK PAKUWON MALL GOMBEL LAMA DISOROT TAJAM
SEMARANG — Polemik pembangunan kawasan komersial Pakuwon Mall Semarang di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kembali memanas. Kali ini, persoalan yang semula berkutat pada keluhan warga mengenai kerusakan rumah dan kondisi lingkungan bergerak ke ranah hukum.
Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., pada Senin (24/8/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keberpihakan dan pembelaan terhadap warga Gombel Lama yang mengaku terdampak aktivitas pembangunan proyek kawasan komersial tersebut.
Perkara ini bukan persoalan kecil. Di satu sisi, pembangunan proyek bernilai investasi triliunan rupiah diproyeksikan menjadi salah satu kawasan komersial besar yang memberikan efek ekonomi bagi Kota Semarang. Namun di sisi lain, masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan proyek menuntut agar pembangunan tidak mengorbankan rasa aman, kenyamanan, kelestarian lingkungan, maupun kondisi tempat tinggal mereka.
Persoalan kerusakan rumah warga sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya pendataan terhadap rumah warga yang terdampak. Bahkan, pihak Pakuwon Group pada Agustus 2026 menyatakan telah menyiapkan perbaikan terhadap 14 rumah yang menjadi fokus penanganan perusahaan.
Namun, bagi YFAR, persoalan tersebut belum selesai hanya dengan perbaikan fisik rumah.
Rumah Retak, Tanah Amblas Jadi Sorotan
Perwakilan YFAR, Eko Haryanto, S.H., menegaskan bahwa aktivitas proyek menurut pihaknya telah berdampak terhadap sedikitnya 14 rumah warga.
Keluhan yang muncul bukan sekadar retakan kecil pada dinding. Warga disebut menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tembok retak, tanah yang mengalami penurunan atau amblas, hingga kondisi lantai rumah yang menggelembung.
Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, kerusakan rumah tentu bukan perkara sederhana. Rumah merupakan tempat berlindung sekaligus aset utama keluarga. Ketika struktur bangunan berubah, muncul retakan, atau tanah di sekitar hunian mengalami pergerakan, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai material, melainkan juga rasa aman penghuni.
Persoalan tanah di kawasan Gombel Lama sendiri memang telah lama menjadi perhatian. Pemerintah Kota Semarang sebelumnya menjelaskan bahwa pekerjaan di kawasan tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan stabilitas tanah. Sensor pemantauan seperti inclinometer dan piezometer juga disebut telah dipasang di sejumlah titik untuk memonitor kondisi tanah.
Karena itu, tuntutan warga agar setiap aktivitas pembangunan dilakukan dengan memperhitungkan aspek keselamatan dan kestabilan lingkungan menjadi isu yang sulit dipisahkan dari proyek tersebut.
Debu dan Hilangnya Pohon Ikut Dipersoalkan
Tak berhenti pada persoalan bangunan, YFAR juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar proyek.
Penebangan pohon di area pembangunan, menurut pihak advokasi, dinilai mengurangi fungsi vegetasi sebagai penyaring alami udara. Kondisi tersebut disebut turut memperbesar paparan debu akibat aktivitas proyek yang berlangsung di kawasan permukiman.
Bagi warga, debu proyek bukan sekadar persoalan pemandangan yang kotor. Jika berlangsung terus-menerus, kualitas udara di sekitar permukiman menjadi perhatian karena dapat mengganggu kenyamanan dan berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia.
Di sinilah pemerintah dituntut hadir bukan semata sebagai pemberi izin atau regulator pembangunan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan kepentingan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan.
YFAR Pertanyakan Dokumen Lingkungan dan Informasi Publik
Bagian lain yang menjadi sorotan keras YFAR adalah persoalan dokumen lingkungan serta keterbukaan informasi publik.
YFAR menyatakan telah mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang pada 14 Agustus 2026.
Permohonan tersebut, menurut YFAR, berkaitan dengan dokumen serta informasi yang dibutuhkan untuk memastikan dasar hukum dan kesesuaian pembangunan proyek dengan ketentuan lingkungan maupun tata ruang.
Pihak advokasi kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang mereka harapkan hingga somasi dilayangkan.
Dari sinilah isu keterbukaan informasi publik ikut masuk ke dalam pusaran konflik.
YFAR menilai masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui dasar-dasar administratif dan lingkungan sebuah proyek besar yang berada berdekatan dengan permukiman mereka.
Namun, tudingan mengenai “ketiadaan AMDAL” atau dokumen lingkungan perlu ditempatkan secara hati-hati. Sebab, laporan media pada Agustus 2026 menyebut DLH Kota Semarang menyatakan proyek tersebut memiliki izin dan dokumen lingkungan, sementara pihak Pakuwon juga disebut mengajukan dokumen UKL-UPL pada April 2026 untuk pekerjaan penataan lahan.
Dengan demikian, substansi yang perlu dibuka kepada publik bukan sekadar ada atau tidak adanya dokumen, tetapi dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan lingkungan, untuk tahapan kegiatan apa, bagaimana kesesuaiannya dengan skala dan jenis kegiatan, serta bagaimana kewajiban pengelolaan dampaknya dilaksanakan dan diawasi.
Aturan Lingkungan Tak Boleh Sekadar Jadi Dokumen
YFAR juga membawa persoalan ini ke dalam kerangka hukum lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang mengatur instrumen AMDAL dan persetujuan lingkungan. Namun, regulasi tersebut telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam sistem yang berlaku sekarang, persetujuan lingkungan dapat berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai karakteristik dan dampak kegiatan.
Karena itu, perdebatan hukumnya harus diletakkan secara presisi: apakah jenis kegiatan dan tahap pembangunan yang dilakukan memang mensyaratkan AMDAL, atau instrumen lingkungan lainnya; apakah dokumen tersebut telah tersedia; apakah persetujuan lingkungan telah diperoleh; serta apakah seluruh kewajiban yang tercantum di dalamnya benar-benar dijalankan.
Ini penting agar persoalan tidak berhenti menjadi perang klaim antara warga, pemerintah dan pengembang.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban berdasarkan dokumen dan data. Pemerintah pun memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Somasi Jadi Alarm Keras untuk Pemkot
Dengan dilayangkannya somasi kepada Wali Kota Semarang, YFAR pada dasarnya mengirimkan pesan tegas kepada pemerintah daerah: persoalan warga Gombel Lama diminta tidak dipandang sebelah mata.
Pemerintah Kota Semarang berada pada posisi strategis untuk mempertemukan kepentingan seluruh pihak. Pengembang membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota. Sementara warga membutuhkan jaminan bahwa rumah, lingkungan, kesehatan, serta hak-hak mereka tidak dikorbankan demi pembangunan.
Ketiga kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan.
Pembangunan yang baik justru harus mampu membuktikan bahwa investasi besar dapat berjalan tanpa mengabaikan masyarakat yang berada di sekelilingnya.
Apalagi proyek di kawasan Gombel Lama berada pada wilayah yang memiliki persoalan stabilitas tanah. Pemerintah sebelumnya juga menyebut pekerjaan pematangan lahan dilakukan dengan memperhatikan penguatan stabilitas tanah.
Maka, setiap keluhan warga mengenai perubahan kondisi bangunan dan tanah patut ditangani melalui pemeriksaan teknis yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Diabaikan, YFAR Siapkan Langkah Berikutnya
YFAR menyatakan tidak akan berhenti pada somasi apabila pemerintah tidak memberikan respons sebagaimana yang mereka tuntut.
Tim advokasi bersama warga disebut telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, antara lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang serta menempuh gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang, termasuk opsi gugatan kelompok atau class action sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, YFAR juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan kepada Polda Jawa Tengah.
Ancaman langkah hukum tersebut tentu bukan akhir dari persoalan, melainkan sinyal bahwa konflik Gombel Lama berpotensi masuk ke arena peradilan apabila jalur dialog dan administrasi tidak menghasilkan penyelesaian.
Pengembang Sebelumnya Nyatakan Siap Perbaiki Rumah
Di tengah kerasnya tuntutan advokasi, penting pula dicatat bahwa pihak Pakuwon Group sebelumnya telah menyampaikan sikap terkait rumah warga yang mengalami kerusakan.
Pada 12 Agustus 2026, Pakuwon Group menyatakan menyiapkan perbaikan terhadap 14 rumah yang menjadi fokus penanganan. Perusahaan juga menyatakan skema yang ditempuh adalah perbaikan, bukan pembayaran ganti rugi tunai.
Sementara itu, sebagian warga disebut menginginkan mekanisme kompensasi atau ganti untung, bukan sekadar perbaikan rumah.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam persoalan tersebut.
Sebab, bagi warga, yang terpenting bukan hanya bagaimana retakan ditutup, tetapi bagaimana penyebab kerusakan dapat diketahui secara objektif dan bagaimana jaminan keselamatan mereka ke depan.
Seruan: Jangan Biarkan Warga Menjadi Penonton di Tanah Sendiri
Kasus Gombel Lama semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kota Semarang.
Investasi Rp5,6 triliun—sebagaimana angka yang disebut dalam materi dan pernyataan pihak advokasi—tentu memiliki arti besar bagi perekonomian daerah. Pembangunan kawasan komersial dapat membuka lapangan kerja, menciptakan aktivitas ekonomi baru, meningkatkan perputaran usaha, serta memperkuat daya tarik investasi.
Tetapi besarnya nilai investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengecilkan suara warga.
Rakyat tidak anti pembangunan. Rakyat hanya menuntut pembangunan yang adil, aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Warga Gombel Lama berhak mengetahui apa yang dibangun di sekitar rumah mereka. Mereka berhak mengetahui dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan. Mereka berhak memperoleh informasi mengenai tata ruang. Mereka berhak mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tanah. Dan apabila benar terdapat kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan, mereka berhak mendapatkan penyelesaian yang layak berdasarkan fakta, kajian teknis, dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, pengembang juga berhak memperoleh kepastian hukum selama seluruh kewajiban dipenuhi. Pemerintah pun wajib menjadi wasit yang objektif—bukan sekadar menyaksikan pertarungan antara modal dan suara rakyat.
Wali Kota Ditunggu Jawabannya
Somasi YFAR kepada Wali Kota Semarang kini menjadi babak baru polemik Pakuwon Mall Gombel Lama.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apakah persoalan warga akan selesai melalui meja dialog, pemeriksaan teknis dan keterbukaan dokumen, atau justru bergulir menjadi perkara di pengadilan?
Jawabannya sangat bergantung pada respons pemerintah, pengembang, dan warga dalam beberapa waktu ke depan.
Yang pasti, masyarakat kini menunggu satu hal: kepastian.
Kepastian tentang kondisi rumah mereka.
Kepastian tentang keamanan tanah.
Kepastian tentang dampak lingkungan.
Kepastian tentang dokumen dan perizinan.
Dan yang tak kalah penting, kepastian bahwa pembangunan Kota Semarang tetap menempatkan keselamatan serta hak masyarakat sebagai bagian utama dari kemajuan.
Sebab kota yang maju bukan hanya kota yang memiliki gedung dan pusat perbelanjaan megah. Kota yang benar-benar maju adalah kota yang mampu memastikan pembangunan besar tetap berdiri berdampingan dengan rakyat yang merasa aman, dihormati, dan dilindungi.
Related Articles