Pemkab Pekalongan Buka Seleksi 11 Jabatan Eselon II, Momentum Penyegaran Birokrasi dan Ujian Meritokrasi ASN
KAJEN || rakyatcerdas.my.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali membuka ruang kompetisi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kapasitas dan pengalaman kepemimpinan melalui Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Pengumuman tersebut diterbitkan Panitia Seleksi dengan Nomor ST/09/JPTP.PKLB/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui mekanisme seleksi terbuka, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berupaya memastikan jabatan-jabatan strategis diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, kapasitas manajerial, serta rekam jejak yang terukur.
Sebanyak 11 formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini lowong dibuka untuk diperebutkan para ASN yang memenuhi syarat. Formasi tersebut meliputi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja; serta Kepala Dinas Kesehatan.
Pembukaan seleksi ini dinilai sebagai momentum penting dalam regenerasi birokrasi daerah. Sebab, posisi yang dilelang merupakan jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, pembangunan daerah, investasi, kesehatan, kependudukan hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Ketua Panitia Seleksi, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si, dalam pengumuman tersebut menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif untuk menjaring pejabat terbaik yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Proses seleksi tidak hanya mengukur aspek administratif semata. Para pelamar diwajibkan memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), pengalaman jabatan yang relevan, kompetensi teknis dan manajerial, rekam jejak yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat maupun sedang dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, peserta juga harus menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk laporan harta kekayaan, bukti kepatuhan pajak, surat rekomendasi pejabat pembina kepegawaian, hingga pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Tahapan seleksi dijadwalkan berlangsung cukup ketat. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 4 Juni hingga 18 Juni 2026 melalui platform ASN Karier Badan Kepegawaian Negara. Setelah itu peserta akan menjalani serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji integritas dan moralitas, asesmen kompetensi melalui metode assessment center, penyusunan makalah, presentasi gagasan, hingga wawancara mendalam.
Pengumuman hasil akhir seleksi direncanakan dilakukan pada 30 Juli 2026, sedangkan pelantikan pejabat terpilih dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada September hingga Oktober 2026.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan dari kalangan akademisi, Dr. Bambang Triyono, menilai seleksi terbuka merupakan instrumen penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi daerah.
"Jabatan pimpinan tinggi tidak boleh diisi hanya berdasarkan kedekatan personal atau pertimbangan nonkompetensi. Sistem merit mengharuskan setiap pejabat dipilih melalui proses yang objektif, transparan, dan terukur. Karena itu publik perlu mengawal seluruh proses seleksi agar menghasilkan pemimpin birokrasi yang benar-benar berkualitas," ujarnya.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam seleksi jabatan strategis bukan hanya memastikan keterbukaan proses, tetapi juga menjaga independensi panitia seleksi dari berbagai potensi intervensi.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme seleksi terbuka ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetensi, kualifikasi, kinerja, rekam jejak, integritas, dan moralitas. Dengan demikian, seleksi terbuka bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen reformasi birokrasi untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana proses seleksi tersebut akan berjalan. Transparansi, independensi, dan konsistensi penerapan sistem merit menjadi faktor kunci yang akan menentukan apakah lelang jabatan ini benar-benar mampu melahirkan pemimpin birokrasi terbaik bagi Kabupaten Pekalongan atau sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan.
Masyarakat pun diberikan ruang untuk berpartisipasi dengan menyampaikan masukan, saran, maupun tanggapan terkait rekam jejak para peserta seleksi kepada panitia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan bahwa pejabat yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk mengemban amanah pembangunan daerah.
Related Articles