Bantah Ada Kaitan Fadia, Sabiq Justru Ungkap “Jalur Khusus” PT RNB ke Dinas-Dinas
SEMARANG – Persidangan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026), kembali mengungkap sejumlah keterangan menarik terkait keberadaan dan operasional PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang tersebut, dua orang diperiksa, yakni Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff. Keterangan keduanya menjadi perhatian lantaran berkaitan dengan posisi PT RNB serta akses perusahaan tersebut ke sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Muhammad Sabiq Ashraff, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB hingga akhir 2024, secara tegas menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan Fadia Arafiq.
Namun, di balik bantahan tersebut, Sabiq justru mengakui pernah meminta Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, untuk membantu membuka akses PT RNB ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan," kata Sabiq dalam persidangan.
Kenal Sejak Jadi Ajudan
Sabiq menjelaskan, dirinya telah mengenal Siti Hanikatun sejak masih menjadi ajudan Fadia Arafiq ketika Fadia menjabat sebagai wakil bupati.
Hubungan tersebut, menurut Sabiq, kemudian menjadi salah satu alasan dirinya meminta bantuan Siti Hanikatun untuk memperlancar akses PT RNB ke lingkungan pemerintahan.
Dalam persidangan, Sabiq bahkan mengungkapkan dirinya merasa memiliki pengaruh yang cukup besar.
"Saya punya pengaruh, bisa suruh apapun," tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Sabiq ketika hakim menggali lebih jauh mengenai keterlibatannya dalam operasional PT RNB.
Meski mengakui pernah meminta bantuan membuka akses ke dinas-dinas, Sabiq tetap membantah adanya keterkaitan PT RNB dengan Fadia Arafiq.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena sebelumnya nama PT RNB mencuat dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dan dikaitkan dengan aktivitas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ashraff Bantah Punya Saham
Sementara itu, Ashraff Abu yang turut diperiksa dalam persidangan juga membantah dirinya memiliki saham di PT RNB.
Ashraff menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan perusahaan tersebut bukan sebagai pemegang saham. Ia menyebut uang yang diberikan kepada perusahaan tersebut merupakan modal yang diberikan kepada anaknya.
"Saya hanya memberikan modal kepada anak saya," ujar Ashraff dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan Ashraff mengenai posisinya dalam perusahaan. Ia tidak mengakui memiliki saham sebagaimana dugaan atau keterangan yang dipersoalkan dalam persidangan.
Hakim Gali Peran di Balik PT RNB
Rangkaian keterangan Sabiq dan Ashraff tersebut membuat majelis hakim terus menggali bagaimana sebenarnya PT RNB menjalankan aktivitasnya, termasuk siapa saja yang memiliki pengaruh terhadap perusahaan serta bagaimana perusahaan memperoleh akses ke lingkungan Pemkab Pekalongan.
Di satu sisi, Sabiq menyatakan PT RNB tidak memiliki hubungan dengan Fadia Arafiq. Namun di sisi lain, ia mengakui memiliki pengaruh dan pernah meminta Siti Hanikatun membuka jalan bagi perusahaan menuju dinas-dinas.
Keterangan itu pun menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji dengan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Persidangan perkara tersebut masih terus bergulir. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang tengah diperiksa.
Related Articles