Alih-Alih Menjawab Klarifikasi, Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Sragi Justru Jadi Sorotan

Terkini 22 Jun 2026 14:03 4 min read 56 views By Andy Dayak

Share berita ini

Alih-Alih Menjawab Klarifikasi, Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Sragi Justru Jadi Sorotan
LSM KPK RI Pekalongan Raya Telusuri Realisasi Anggaran Tahun 2020-2025, Tiga Pos Belanja Dinilai Perlu Penjelasan Mendalam

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sragi, Kabupaten Pekalongan, tengah menjadi perhatian setelah LSM KPK RI Pekalongan Raya melayangkan surat klarifikasi terkait realisasi penggunaan anggaran selama periode 2020 hingga 2025.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan dan memastikan akurasi penggunaan dana negara yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah tersebut. Surat klarifikasi yang diajukan oleh Ketua DPC KPK RI Pekalongan Raya, Ali Rosidin, berisi sejumlah pertanyaan mengenai beberapa komponen belanja yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pihak sekolah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun rakyatcerdas.my.id, terdapat tiga pos penggunaan Dana BOS yang menjadi fokus perhatian dalam klarifikasi tersebut. Ketiga komponen itu meliputi anggaran kegiatan ekstrakurikuler pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021-2022, pembayaran tenaga honorer, serta pembayaran langganan daya dan jasa, Senin, 22 Juni 2026.

 

Anggaran Ekstrakurikuler di Masa Pandemi Menjadi Pertanyaan

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penganggaran kegiatan ekstrakurikuler saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

 

Pada periode tahun 2021 hingga 2022, sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia masih menjalankan pembelajaran dengan berbagai pembatasan. Aktivitas yang melibatkan banyak peserta didik dilakukan secara terbatas bahkan sebagian besar dilaksanakan secara daring sesuai kebijakan pemerintah saat itu.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang tetap tercantum dalam penggunaan Dana BOS. Oleh karena itu, LSM KPK RI Pekalongan Raya meminta adanya penjelasan terkait bentuk kegiatan yang dilaksanakan, jumlah peserta yang terlibat, serta bukti pelaksanaan kegiatan yang menjadi dasar penggunaan anggaran.

 

Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, keberadaan anggaran tidak hanya harus didukung dokumen administrasi, tetapi juga harus dapat dibuktikan manfaat dan realisasi kegiatannya sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

 

Pembayaran Honorer Akan Dicermati

Selain kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran tenaga honorer juga menjadi salah satu aspek yang akan diklarifikasi.

 

Ali Rosidin menyebut bahwa pihaknya ingin memastikan kesesuaian antara jumlah tenaga honorer yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana BOS dengan kondisi aktual yang ada di sekolah. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pembayaran, jumlah penerima, serta dasar administrasi yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.

 

Pemeriksaan terhadap data kepegawaian, daftar hadir, surat tugas, hingga bukti pembayaran biasanya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi penggunaan anggaran pada sektor pendidikan.

 

Langganan Daya dan Jasa Tak Luput dari Perhatian

Komponen berikutnya yang menjadi perhatian adalah pembayaran langganan daya dan jasa. Pos ini mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah seperti listrik, internet, telepon, dan layanan pendukung lainnya.

 

LSM KPK RI Pekalongan Raya menilai diperlukan klarifikasi terhadap nilai pembayaran yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional sekolah dan bukti transaksi yang tersedia.

 

Langkah tersebut dinilai penting karena pos daya dan jasa merupakan pengeluaran rutin yang setiap tahun menggunakan alokasi dana cukup besar dalam struktur pembiayaan sekolah.

 

Klarifikasi untuk Menjamin Transparansi

Ali Rosidin menegaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada SMP Negeri 2 Sragi merupakan bagian dari upaya memperoleh keterbukaan informasi dan memastikan penggunaan Dana BOS berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

 

"Tujuan kami melakukan klarifikasi adalah untuk memastikan akurasi penggunaan Dana BOS dari tahun 2020 sampai 2025 dan memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah terhadap sejumlah komponen anggaran yang menjadi perhatian," ujar Ali Rosidin.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Sragi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi klarifikasi yang diajukan. Redaksi rakyatcerdas.my.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

 

Perlu ditegaskan bahwa berbagai informasi yang menjadi dasar klarifikasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya hasil pemeriksaan, audit, atau klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

 

Sebagai institusi pendidikan yang mengelola dana publik, keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh dana pendidikan benar-benar digunakan untuk menunjang peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp