KURSI JABATAN DIJUAL BELIKAN? BIROKRASI JADI PASAR GELAP, RAKYAT CUMA KEBAGIAN TAGIHANNYA

Terkini 08 Aug 2026 19:40 8 min read 44 views By Andy Dayak

Share berita ini

KURSI JABATAN DIJUAL BELIKAN? BIROKRASI JADI PASAR GELAP, RAKYAT CUMA KEBAGIAN TAGIHANNYA
Kalau jabatan bisa diperoleh dengan setor uang, lalu apa gunanya seleksi, kompetensi, rekam jejak dan sistem merit? Jangan-jangan yang diuji bukan kemampuan ASN, melainkan tebal-tipisnya isi dompet.

WARUNG POJOK REDAKSI

RAKYAT CERDAS — Ada pertanyaan sederhana yang sesungguhnya sangat mengganggu akal sehat : berapa harga sebuah jabatan ?

 

Pertanyaan itu terdengar sinis. Bahkan mungkin dianggap tidak sopan. Tetapi justru karena terlalu sering dibicarakan di ruang-ruang tertutup, isu tersebut perlu ditempatkan di ruang publik secara proporsional dan berdasarkan hukum.

 

Sebab kalau benar ada pejabat yang meminta sejumlah uang kepada ASN dengan iming-iming promosi, mutasi, rotasi atau pengisian jabatan tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar “budaya birokrasi”.

 

Itu sudah menyentuh persoalan kewenangan, konflik kepentingan, integritas pemerintahan, disiplin ASN, bahkan potensi tindak pidana korupsi.

 

Yang lebih berbahaya adalah ketika praktik semacam itu dianggap lumrah.

“Sudah biasa.”

“Kalau mau naik jabatan memang harus keluar uang.”

“Kalau tidak setor, jangan berharap.”

Kalimat-kalimat seperti itulah yang justru harus dilawan.

Karena ketika kalimat tersebut mulai dianggap sebagai hukum tidak tertulis di sebuah birokrasi, maka aturan resmi negara perlahan kehilangan wibawanya.

 

JABATAN BUKAN ATM PRIBADI

Kita harus mengembalikan satu prinsip dasar.

Jabatan publik bukan milik pejabat.

 

Kepala daerah memang mempunyai kewenangan tertentu dalam manajemen kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan ASN.

Namun kewenangan tersebut bukan cek kosong.

Kewenangan adalah amanah yang harus digunakan berdasarkan hukum, objektivitas, profesionalitas dan kepentingan organisasi pemerintahan.

 

Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya berubah menjadi sangat serius.

 

Apalagi jika seorang ASN diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan memperoleh posisi tertentu.

 

Kalau memang ada tarif, siapa yang membuat tarif ?

Siapa yang menentukan besarannya ?

Uang itu diserahkan kepada siapa ?

Melalui siapa ?

Kapan diberikan?

Apa imbalannya?

 

Dan pertanyaan yang paling penting :

Apakah jabatan tersebut diperoleh karena kompetensi atau karena transaksi?

 

Inilah pertanyaan investigatif yang semestinya tidak ditakuti oleh birokrasi yang bersih.

 

KPK SUDAH MEMBERIKAN PERINGATAN

Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sekali-dua kali menangani perkara yang berkaitan dengan jual beli jabatan.

 

KPK menjelaskan bahwa praktik jual beli jabatan dapat masuk dalam kategori suap atau gratifikasi, dan praktik tersebut merusak sistem merit dalam manajemen ASN.

 

KPK bahkan mengingatkan bahwa istilah seperti “uang syukuran”, “uang terima kasih”, atau “biaya jasa” tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

Artinya, permainan istilah tidak boleh menjadi jalan keluar.

Kalau namanya “setoran”, jangan diganti menjadi “ucapan terima kasih”.

Kalau namanya “uang pelicin”, jangan disulap menjadi “partisipasi”.

Kalau pemberian tersebut memiliki hubungan dengan keputusan jabatan, maka substansinya yang harus dilihat.

Hukum tidak bekerja berdasarkan nama amplop. Hukum melihat peristiwa dan konstruksinya.

 

PEMALANG: SEBUAH ALARM KERAS

Kasus Kabupaten Pemalang menjadi salah satu contoh yang semestinya membuat seluruh birokrasi daerah bercermin.

 

KPK pernah menangani perkara terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang untuk periode 2021–2022.

 

Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, pengisian sejumlah posisi ASN disebut disertai tarif tertentu.

 

Dan pada 28 Juli 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pemalang. Dalam keterangan awal KPK, perkara tersebut antara lain dikaitkan dengan dugaan penerimaan dari proyek dan dugaan penerimaan terkait jual beli jabatan. KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti uang tunai.

 

Namun sekali lagi, dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum.

Poin pentingnya bukan sekadar siapa yang ditangkap.

Poin terpentingnya adalah :

  • Mengapa praktik seperti ini terus muncul ?
  • Apakah persoalannya hanya individu ?
  • Ataukah ada sistem yang memungkinkan kewenangan jabatan diperdagangkan ?

 

JANGAN-JANGAN YANG DIJUAL BUKAN JABATANNYA, TAPI KEKUASAANNYA

Ini bagian yang lebih mengkhawatirkan. Dalam praktik birokrasi, sebuah jabatan bukan sekadar kursi. Di belakang jabatan terdapat kewenangan.

  1. Ada anggaran.
  2. Ada proyek.
  3. Ada pengadaan.
  4. Ada perizinan.
  5. Ada keputusan administratif.
  6. Ada jaringan pengaruh.
  7. Ada akses terhadap kebijakan.

 

Karena itu, membeli jabatan sesungguhnya bukan sekadar membeli gelar atau posisi.

Yang dibeli bisa jadi adalah akses terhadap kekuasaan.

Maka wajar jika praktik jual beli jabatan dipandang sangat berbahaya.

Sebab orang yang mengeluarkan uang untuk memperoleh jabatan bisa saja menganggap uang tersebut sebagai investasi.

Dan investasi, biasanya, ingin kembali modal.

Di sinilah lingkaran setan dapat terbentuk :

bayar untuk jabatan → mencari posisi → mengejar pengembalian modal → menggunakan kewenangan → muncul potensi penyimpangan → rakyat yang menanggung akibatnya.

Kalau pola tersebut benar-benar terjadi, maka korupsi tidak lagi berdiri sebagai perbuatan individual.

Ia dapat berkembang menjadi budaya.

 

ASN YANG TIDAK PUNYA UANG JANGAN DISURUH MINGGIR

Yang paling menyakitkan dari praktik semacam ini adalah ASN yang bekerja keras bisa tersingkir hanya karena tidak mau atau tidak mampu membayar.

 

Bayangkan seorang ASN dengan pendidikan memadai, pengalaman panjang, prestasi bagus, tidak pernah tersandung pelanggaran disiplin, tetapi kalah karena ada orang lain yang memiliki uang lebih banyak.

 

Apakah itu meritokrasi ? Tentu bukan. Itu adalah transaksi kekuasaan.

 

Dan jika transaksi semacam itu dibiarkan, jangan heran jika ASN akhirnya belajar satu hal yang sangat berbahaya :

prestasi tidak penting, yang penting punya akses dan uang.

Jika pesan semacam itu sudah tertanam dalam birokrasi, pemerintah sebenarnya sedang menghancurkan moral aparatur dari dalam.

 

ATURAN SUDAH JELAS

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan sistem merit sebagai salah satu fondasi penting manajemen ASN. ASN harus profesional dan penyelenggaraan manajemen ASN harus didasarkan pada prinsip yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

 

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban dan larangan PNS, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang serta berbagai perbuatan yang berkaitan dengan penerimaan atau pemberian sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

 

Dalam konteks tindak pidana korupsi, pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan jabatan dapat masuk dalam ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bergantung pada fakta dan konstruksi perkara.

 

Jadi jangan pernah menganggap :

“Yang penting tidak tertulis sebagai uang jabatan.”

 

Yang diperiksa adalah hubungan antara uang, pemberi, penerima, kewenangan dan keputusan.

 

RED FLAG: KALAU ADA TARIF, ADA YANG HARUS DITELUSURI

 

Warung Pojok Redaksi Rakyat Cerdas berpandangan, laporan masyarakat mengenai dugaan jual beli jabatan tidak boleh langsung dianggap benar.

Tetapi juga tidak boleh langsung dibuang ke tempat sampah.

Setiap informasi harus diverifikasi.

Jika terdapat pengakuan saksi, percakapan, bukti transfer, catatan transaksi, dokumen pengangkatan, perubahan jabatan yang tidak lazim, atau adanya pihak perantara yang diduga meminta uang, semua itu dapat menjadi petunjuk awal yang perlu diuji oleh aparat berwenang.

 

Bukan untuk menghakimi.

Tetapi untuk mencari kebenaran.

 

Karena dalam jurnalistik investigatif, indikasi harus diuji, bukan dipukul rata menjadi fakta.

 

PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

Jika ada dugaan jual beli jabatan di suatu daerah, publik berhak mengajukan pertanyaan:

 

  1. Bagaimana proses seleksi jabatan tersebut?
  2. Siapa saja yang ikut dalam proses?
  3. Apa indikator penilaiannya?
  4. Apakah ada berita acara atau dokumen penilaian?
  5. Apakah pejabat terpilih memenuhi kompetensi jabatan?
  6. Apakah terdapat komunikasi atau pertemuan dengan pihak tertentu sebelum pelantikan?
  7. Apakah ada pihak yang meminta uang?
  8. Apakah terdapat transfer atau penyerahan uang?
  9. Apakah ada perantara?
  10. Apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan keputusan pengangkatan?

 

Kalau semua proses transparan, pertanyaan-pertanyaan itu mestinya tidak menjadi ancaman.

 

Sebaliknya, kalau pertanyaan sederhana saja membuat birokrasi gelisah, publik justru berhak bertanya lebih jauh.

 

KALAU BERSIH, BUKTIKAN DENGAN TRANSPARANSI

Tidak ada yang lebih kuat daripada transparansi.

Pemerintah daerah yang yakin proses mutasi dan promosi telah berjalan bersih semestinya tidak keberatan membuka mekanisme sesuai batas informasi yang memang dapat diberikan kepada publik.

Jelaskan dasar penilaiannya.

Jelaskan kompetensinya.

Jelaskan prosesnya.

Jelaskan mekanismenya.

 

Dan bila ada tuduhan, bantah dengan data, bukan dengan tekanan.

 

Sebab pers bukan musuh pemerintah.

 

Pers justru diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan sendirian tanpa kontrol.

 

WARUNG POJOK REDAKSI : JANGAN JADIKAN RAKYAT SEBAGAI INVESTOR GELAP

 

Ada satu ironi yang harus kita renungkan.

  • Masyarakat membayar pajak.
  • Negara membayar gaji ASN.
  • Negara menyediakan fasilitas.
  • Negara memberikan kewenangan.

 

Tetapi kalau kemudian jabatan di dalam sistem tersebut diperjualbelikan, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Rakyat membiayai sistemnya, tetapi tidak pernah ikut menentukan harga kursinya.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi.

Ini persoalan moral kekuasaan.

Jangan sampai kantor pemerintahan berubah menjadi pasar.

Jangan sampai ruang rapat berubah menjadi ruang negosiasi.

Jangan sampai meja pelayanan berubah menjadi meja transaksi.

Dan jangan sampai jabatan yang seharusnya menjadi amanah berubah menjadi modal usaha pribadi.

 

PESAN TERAKHIR DARI WARUNG POJOK REDAKSI

Kepada pejabat yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan nasib karier ASN, ingatlah :

kewenangan bukan milik pribadi.

 

Kepada ASN yang pernah diminta membayar untuk memperoleh jabatan :

 

"Jangan anggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang normal".

 

Kepada masyarakat :

 

"Jangan takut bertanya".

 

Dan kepada aparat penegak hukum :

Jangan hanya menunggu transaksi itu menjadi besar. Telusuri sejak ada indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena membiarkan praktik kecil tumbuh adalah cara tercepat menciptakan korupsi besar.

 

Pada akhirnya, sebuah pemerintahan tidak dinilai dari banyaknya pejabat yang duduk di kursi empuk.

 

Pemerintahan dinilai dari seberapa bersih proses seseorang mendapatkan kursi tersebut dan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat setelah duduk di sana.

 

Kalau jabatan harus dibeli, jangan kaget kalau kewenangan kemudian dijual.

 

Dan kalau kewenangan sudah diperjualbelikan, siapa yang akan membayar?

 

Rakyat.

Warung Pojok Redaksi Rakyat Cerdas

rakyatcerdas.my.id

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp