Polres Pekalongan Perketat Razia Kereta Kelinci dan Odong-Odong, Kendaraan Tak Laik Jalan Bakal Ditindak Humanis

Terkini 07 Aug 2026 11:08 4 min read 12 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polres Pekalongan Perketat Razia Kereta Kelinci dan Odong-Odong, Kendaraan Tak Laik Jalan Bakal Ditindak Humanis
Keselamatan warga menjadi prioritas. Satlantas Polres Pekalongan mengintensifkan patroli terhadap kendaraan wisata yang nekat beroperasi di jalan umum karena dinilai tidak memenuhi standar teknis, berisiko tinggi memicu kecelakaan, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PEKALONGAN | RAKYATCERDAS.MY.ID – Komitmen Polres Pekalongan dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas terus diperkuat. Salah satu langkah tegas yang kini dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap operasional kereta kelinci dan odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan umum. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna jalan.

 

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), jajaran Polres Pekalongan mulai mengintensifkan patroli di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dilintasi kendaraan wisata tersebut. Patroli dilakukan secara rutin dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan yang berkeselamatan, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif. Fokus utama pengawasan diarahkan kepada kendaraan modifikasi seperti kereta kelinci dan odong-odong yang selama ini banyak digunakan mengangkut penumpang di jalan raya, padahal secara regulasi tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum.

 

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa seluruh personel Satlantas telah diperintahkan untuk meningkatkan patroli sekaligus melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi di jalan umum," tegas AKP Alfian, Jumat (7/8/2026).

 

Dalam sejumlah patroli yang telah dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan beberapa unit kereta kelinci yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Menurut AKP Alfian, keberadaan kereta kelinci pada dasarnya bukan untuk digunakan sebagai sarana angkutan umum di jalan raya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata atau area tertutup yang tidak bercampur dengan arus lalu lintas umum.

 

Karena itu, penggunaan kendaraan tersebut di jalan raya dinilai memiliki risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

 

"Penindakan secara humanis ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengelola maupun masyarakat agar tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sebagian besar kereta kelinci maupun odong-odong yang beroperasi di jalan umum tidak dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai. Banyak kendaraan tidak memiliki pintu pengaman, pelindung samping, maupun konstruksi bodi yang memenuhi standar keselamatan sehingga penumpang berpotensi terjatuh ketika kendaraan melaju atau saat terjadi pengereman mendadak.

 

Selain persoalan konstruksi kendaraan, aspek perlindungan hukum bagi penumpang juga menjadi perhatian serius. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpang kereta kelinci tidak memperoleh santunan dari Jasa Raharja karena kendaraan tersebut bukan merupakan angkutan umum yang diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Risiko lainnya adalah dimensi kendaraan yang relatif panjang dengan kecepatan operasional rendah sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama pada ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi. Kondisi tersebut dapat memicu antrean panjang, mengganggu kelancaran lalu lintas, hingga meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan.

 

Secara hukum, penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta memiliki dokumen administrasi yang sah sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan seluruh pengguna jalan.

 

Polres Pekalongan menegaskan bahwa patroli dan penindakan secara humanis terhadap kereta kelinci maupun odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya korban jiwa.

 

Melalui upaya tersebut, Polres Pekalongan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh di tengah kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pekalongan dapat terus terjaga.

 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi melindungi seluruh pengguna jalan," pungkas AKP Alfian.

 

(rakyatcerdas.my.id)

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp