Gugatan Praperadilan Ditolak PN Semarang, Oknum ASN Pemprov Jateng Akhirnya Serahkan Mobil Bermasalah ke Polisi
SEMARANG | rakyatcerdas.my.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan tidak sahnya penyitaan maupun penguasaan satu unit mobil Honda City warna putih bernomor polisi B 2806 SU. Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sidang perkara praperadilan Nomor 19/Pid.Pr digelar pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang PN Semarang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Noerista Suryawati, S.H., M.H., didampingi Panitera Adhi Agus Ardhianto, S.H.
Dalam perkara tersebut, pemohon adalah Naisila Rizki Azalia, S.STP melalui kuasa hukumnya Sugiyono, S.H., dkk., sedangkan termohon adalah Kanit 1 Pidum Unit Jatanras Polrestabes Semarang.
Dalam amar putusannya, hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon. Selanjutnya, pada pokok perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Perkara ini berawal ketika mobil Honda City yang dikuasai pemohon dicegat oleh sejumlah debt collector yang mengaku berasal dari pihak pembiayaan CIMB Finance. Peristiwa tersebut kemudian berkembang hingga dilaporkan ke Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang dengan dugaan telah terjadi perampasan dan tindak kekerasan terhadap pemohon.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, tidak ditemukan unsur pidana berupa perampasan maupun kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.
Setelah proses klarifikasi dan mediasi berlangsung, pemohon diketahui sempat membuat surat pernyataan yang berisi kesediaan menitipkan kendaraan tersebut kepada Unit Jatanras Polrestabes Semarang serta menyatakan bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak pembiayaan CIMB Finance.
Akan tetapi, menurut informasi yang diperoleh, komitmen tersebut tidak dijalankan sehingga pemohon kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui permohonan praperadilan di PN Semarang.
Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada pers, kendaraan tersebut juga disebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, kendaraan tersebut diduga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dan masih memiliki persoalan dengan perusahaan pembiayaan.
Pasca putusan praperadilan, pada Rabu (5/8/2026), pemohon mendatangi Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak yang berwenang. Bersamaan dengan itu, pemohon juga disebut membuat surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum kepemilikan kendaraan yang diduga bermasalah, tetapi juga menyangkut integritas aparatur negara dalam menaati peraturan perundang-undangan serta kode etik ASN.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan prosedural aparat penegak hukum, bukan menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana seseorang terhadap pokok perkara. Apabila di kemudian hari terdapat dugaan tindak pidana lain terkait asal-usul kendaraan, penggunaan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemohon maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut maupun isi pernyataan yang disebut telah dibuat setelah penyerahan kendaraan kepada penyidik. Sementara itu, proses penanganan kendaraan dan administrasi hukum selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Related Articles