Kurang dari Lima Jam, Polres Pekalongan Bekuk Terduga Pencuri Motor di Perbatasan Batang Berkat Laporan Call Center 110
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Kecepatan respons jajaran Polres Pekalongan kembali membuktikan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kurang dari lima jam sejak laporan dugaan pencurian sepeda motor diterima melalui layanan Call Center 110, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di kawasan perbatasan Kabupaten Batang, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat yang proaktif melaporkan tindak pidana dan kesigapan aparat di lapangan mampu mempercepat pengungkapan kasus kriminal sekaligus mengembalikan barang milik korban dalam waktu relatif singkat.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga bernama Ariyah melaporkan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (5/8/2026) malam. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di dalam rumah korban yang berada di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor yang tersimpan di dalam rumah.
Begitu laporan diterima operator Call Center 110, informasi tersebut langsung diteruskan kepada jajaran Polsek Wiradesa. Hanya sekitar sepuluh menit kemudian, personel kepolisian telah berada di lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan para saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Setelah korban membuat laporan polisi secara resmi, seluruh informasi mengenai kendaraan yang hilang segera disebarluaskan melalui jaringan komunikasi internal kepolisian. Langkah cepat tersebut dilakukan agar setiap personel yang bertugas di lapangan dapat segera mengenali ciri-ciri kendaraan yang dicari.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Saat melaksanakan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, petugas melihat sebuah sepeda motor yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga kendaraan tersebut berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Di lokasi itulah aparat langsung mengamankan seorang pria yang diketahui sedang menguasai sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wiradesa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, kunci kontak kendaraan, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
"Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan. Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal," ujar Iptu Suwarti.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyidik Polsek Wiradesa hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses penyidikan difokuskan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana. Kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan dinilai menjadi faktor penting yang dapat membantu aparat melakukan tindakan secara cepat, tepat, dan terukur sehingga peluang mengungkap pelaku maupun menyelamatkan barang milik korban menjadi semakin besar.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan subsider Pasal 476 KUHP. Seluruh proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai prosedur peradilan pidana dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Articles