Proyek Talud “Siluman” di Alun-Alun Kajen Utara Disorot, Transparansi DPUTR Dipertanyakan
KAJEN | rakyatcerdas.my.id — Keberadaan proyek pembangunan talud di kawasan Alun-Alun Kajen sebelah utara menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang diduga bersumber dari anggaran sekitar Rp80 juta pada Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pekalongan tersebut terpantau berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/4), terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas konstruksi berupa penyusunan batu kali untuk talud atau penahan tanah. Pekerjaan tampak cukup intensif, dimulai dari penggalian, pemasangan struktur batu, hingga pengurugan tanah. Secara visual, kegiatan tersebut lebih menyerupai pembangunan baru dibandingkan pekerjaan pemeliharaan ringan.
Namun demikian, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Ketua LSM SANRA Kabupaten Pekalongan, Andy Dayak, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia mempertanyakan kejelasan status kegiatan, apakah merupakan penunjukan langsung (PL) atau bagian dari anggaran pemeliharaan.
“Kalau seandainya itu PL, kenapa tidak ada papan informasinya alias papan proyek? Masyarakat berhak tahu. Kalau ini anggaran pemeliharaan, kenapa yang terlihat di lapangan seperti pekerjaan bangunan baru?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Tinjauan Regulasi dan Prinsip Keterbukaan
Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mengacu pada :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), ditegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diawasi oleh publik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penggunaan anggaran negara.
- Peraturan Menteri PUPR terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang pada praktiknya mewajibkan adanya papan nama proyek sebagai bagian dari informasi publik di lapangan.
Ketiadaan papan proyek dapat dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, karena menghambat akses informasi masyarakat terhadap kegiatan yang sedang berlangsung.
Indikasi Kejanggalan di Lapangan
Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini antara lain:
- Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan
- Ketidakjelasan jenis kegiatan (pemeliharaan atau pembangunan baru)
- Minimnya informasi resmi dari instansi terkait
- Lokasi proyek berada di ruang publik strategis namun tanpa transparansi
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak DPUTR Kabupaten Pekalongan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik terkait detail kegiatan dimaksud.
Perlu Klarifikasi Resmi
Agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar, publik berharap pihak DPUTR segera memberikan penjelasan terbuka terkait :
- Status kegiatan (pemeliharaan atau pembangunan)
- Sumber dan besaran anggaran
- Pelaksana pekerjaan
- Dasar perencanaan teknis kegiatan
Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran APBD benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan munculnya sorotan ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya tepat sasaran secara fisik, tetapi juga transparan secara administrasi. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya terlihat hasilnya, tetapi juga jelas prosesnya di mata publik.