Dari Tanah GG ke SHM, Kini Setengah Kembali ke Desa

Terkini 27 Apr 2026 11:09 3 min read 25 views By Andy Dayak
Dari Tanah GG ke SHM, Kini Setengah Kembali ke Desa
Jejak Lahan Kalipancur: Berawal Dikelola Sugiri, Beralih ke Rusyanto, Lalu Separuh Dikembalikan untuk Kepentingan Warga

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Sebidang tanah di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, belakangan menjadi perhatian warga. Bukan karena ditanami emas atau ditemukan harta karun, melainkan karena riwayatnya yang panjang, berliku, namun akhirnya menemukan titik terang. Ibarat sinetron keluarga, ada alur, ada konflik, tapi untungnya ending-nya damai.

 

Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, menjelaskan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah GG atau tanah grantungan milik desa. Sejak dulu, tanah itu dikelola oleh almarhum Sugiri. Selama hidupnya, Sugiri memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan pertanian dan pengelolaan sehari-hari.

 

Namun, setelah Sugiri meninggal dunia, persoalan pengelolaan lahan pun muncul. Maklum, almarhum tidak memiliki anak atau ahli waris langsung. Akhirnya, sang adik, Badrun, mengambil langkah bijak dengan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Kalipancur.

 

“Karena almarhum Sugiri tidak memiliki keturunan, maka adiknya, Pak Badrun, menyerahkan kembali tanah itu kepada pemerintah desa,” terang Muhroji.

 

Setelah kembali menjadi aset desa, pemerintah desa kemudian menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Rusyanto. Penyerahan ini dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Saat itu, Rusyanto juga merupakan perangkat desa, sehingga dianggap layak untuk mengelola lahan tersebut.

 

Ya, ibarat titip motor ke tetangga yang dipercaya, awalnya cuma diminta menjaga. Tapi perjalanan waktu kadang memang penuh kejutan.

 

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2011, status tanah tersebut berubah. Lahan yang semula merupakan tanah GG desa itu ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rusyanto.

 

Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Namun, alih-alih berlarut-larut dalam polemik, Rusyanto justru menunjukkan itikad baik. Dengan kesadaran penuh, ia mengakui bahwa tanah tersebut pada hakikatnya berasal dari aset desa.

 

Hal itu dibuktikan melalui surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2014. Dalam surat tersebut, Rusyanto menyatakan bahwa tanah seluas 4.303 meter persegi dengan Nomor HM 03538 merupakan milik Pemerintah Desa Kalipancur. Ia juga menegaskan bahwa dirinya beserta keluarga tidak akan menguasai tanah tersebut dan bersedia menyerahkannya kembali kepada pemerintah desa.

 

Surat itu dibuat tanpa paksaan, tanpa tekanan, dan tanpa ada adegan meja diketok-ketok. Bahkan, Rusyanto menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila di kemudian hari mengingkari isi surat tersebut.

 

Sebagai bentuk penyelesaian lanjutan, pada tahun 2026 dilakukan pembaruan kesepakatan. Dalam pembaruan itu, Rusyanto kembali menyerahkan sebagian hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Kalipancur, yakni sebesar 50 persen atau setengah dari total luas lahan.

 

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen untuk menjaga aset desa agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Separuh kembali ke desa, separuh tetap dikelola. Adil, tidak rebutan, dan yang penting tidak sampai bikin rapat desa tambah panjang sampai lupa makan siang.

 

Muhroji menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan dengan semangat musyawarah dan kekeluargaan. Menurutnya, yang terpenting adalah aset desa dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi warga.

 

“Ini adalah bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama. Yang utama, aset desa tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Kisah tanah ini menjadi pelajaran berharga bahwa persoalan aset desa bisa diselesaikan dengan kepala dingin, hati lapang, dan niat baik. Sebab, dalam urusan aset, yang paling penting bukan siapa yang paling lama menguasai, melainkan bagaimana hak masyarakat tetap terjaga.

 

Dan di Kalipancur, setidaknya satu bab cerita tanah telah ditutup dengan cara yang bijaksana. Tidak ada drama berkepanjangan, tidak ada adu suara. Yang ada justru semangat untuk menjaga warisan desa demi masa depan bersama.

Chat with us on WhatsApp