Pembangunan Gedung di Kajen Disorot, Papan Proyek Hilang Usai Viral

Terkini 29 Apr 2026 07:53 3 min read 31 views By Andy Dayak
Pembangunan Gedung di Kajen Disorot, Papan Proyek Hilang Usai Viral
KAJEN | rakyatcerdas.my.id — Proyek pembangunan gedung perkantoran milik Korpri Kabupaten Pekalongan di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, tengah men...

KAJEN | rakyatcerdas.my.id — Proyek pembangunan gedung perkantoran milik Korpri Kabupaten Pekalongan di Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan kurangnya transparansi terkait informasi nilai anggaran proyek yang tidak tercantum secara jelas di papan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sempat terpasang di lokasi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang mencantumkan identitas kegiatan pembangunan gedung perkantoran tersebut sebelumnya terlihat berdiri di area proyek. Dalam papan tersebut tertulis nomor PBG: 332608-01042026-002, dengan tanggal 1 April 2026, serta keterangan pembangunan gedung perkantoran milik Korpri Kabupaten Pekalongan dengan luas bangunan 266 meter persegi.

 

Namun demikian, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya informasi terkait nilai anggaran proyek, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan secara rinci. Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar yang menilai bahwa proyek pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

“Apakah ini proyek siluman?” ujar Ketua LSM SANRA Kabupaten Pekalongan, Andy Dayak, Rabu (29/4/2026), menanggapi polemik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan fasilitas atau berkaitan dengan instansi pemerintah wajib menyampaikan informasi secara transparan kepada publik.

 

Lebih lanjut, Andy Dayak juga menyoroti kejanggalan lain yang terjadi di lokasi proyek. Menurutnya, papan proyek yang sebelumnya masih terpasang saat isu ini mulai viral, justru sudah tidak terlihat lagi pada pagi hari berikutnya.

 

“Yang aneh, kemarin papan proyek masih ada saat mulai ramai dibicarakan. Tapi pagi ini sudah tidak ada. Ini justru semakin menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Korpri Kabupaten Pekalongan, Muhammad Yulian Akbar, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media masih belum membuahkan hasil.

 

Dari sisi regulasi, transparansi proyek pemerintah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

 

Selain itu, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan proyek umumnya memuat informasi penting seperti nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana, serta waktu pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

 

Hingga saat ini, aktivitas di lokasi proyek masih berlangsung dengan kondisi lahan yang telah dibongkar dan dalam tahap awal pembangunan. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.

 

Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan pembangunan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Chat with us on WhatsApp