Menjaga Warisan Ulama Nusantara, Perpusnas Tetapkan Karya KH Ahmad Rifa’i sebagai IKON 2026
JAKARTA — Warisan intelektual Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifa’i kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Karya-karya ulama asal Jawa Tengah tersebut resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Perpusnas RI Nomor 154 Tahun 2026. Sertifikat penetapan diserahkan dalam acara Penganugerahan dan Seminar IKON–Memory of the World di Auditorium Perpusnas RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Karya KH Ahmad Rifa’i menjadi bagian dari 11 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai IKON 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga warisan dokumenter bangsa yang memiliki nilai sejarah, kebudayaan, pengetahuan dan peradaban.
Bagi masyarakat Rifa’iyah, penetapan tersebut memiliki arti penting. Karya-karya KH Ahmad Rifa’i bukan hanya menjadi bagian dari tradisi keilmuan keagamaan, tetapi juga merekam perjalanan intelektual masyarakat Jawa pada abad ke-18 hingga abad ke-19.
Karya Ulama Jawa dengan Aksara Arab Pegon
KH Ahmad Rifa’i dikenal sebagai ulama yang produktif menulis. Sejumlah karyanya menggunakan bahasa Jawa dengan aksara Arab Pegon, sehingga pemikiran keagamaannya dapat disampaikan kepada masyarakat melalui bahasa yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Ketua Umum Angkatan Muda Rifa’iyah (AMRI), Abdul Kholiq Syafi’i, mengatakan terdapat 69 karya KH Ahmad Rifa’i yang telah teridentifikasi. Sebagian manuskrip tersebut bahkan berada di luar negeri.
Menurut Abdul, sekitar 19 naskah tersimpan di Belanda, sementara manuskrip lainnya masih berada di tangan para murid dan keluarga yang tersebar di sejumlah daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelestarian karya KH Ahmad Rifa’i tidak sekadar berkaitan dengan penyimpanan naskah. Dokumentasi, penelitian, digitalisasi hingga pengenalan kepada masyarakat menjadi bagian penting agar warisan intelektual tersebut tetap dapat dipelajari oleh generasi mendatang.
“Penetapan ini tentu menjadi momentum untuk terus merawat dan mengembangkan kajian terhadap karya-karya KH Ahmad Rifa’i,” ujar Abdul.
Bukan Sekadar Warisan Keagamaan
Karya-karya KH Ahmad Rifa’i selama ini dikenal membahas persoalan akidah, fikih dan tasawuf. Namun, isi manuskrip tersebut juga dapat dikaji dari berbagai perspektif.
Di dalamnya terdapat jejak pendidikan, kebudayaan, bahasa, sastra serta kehidupan sosial masyarakat Jawa pada zamannya.
Karena itu, penetapan sebagai IKON 2026 membuka ruang lebih luas bagi akademisi dan peneliti untuk mengkaji karya KH Ahmad Rifa’i secara multidisipliner.
Pemikiran KH Ahmad Rifa’i juga tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial-politik pada masa kolonial. Sikap kritisnya terhadap pemerintahan kolonial Belanda membuatnya mengalami pengasingan.
Meski berada jauh dari tanah Jawa, aktivitas keilmuan dan tradisi menulis tetap dilakukan. Jejak tersebut menjadi bagian penting dalam memahami hubungan antara agama, pendidikan, masyarakat dan kekuasaan pada masa kolonial.
KH Ahmad Rifa’i kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 089/TK/2004 pada 5 November 2004.
AMRI Siapkan Buku Bunga Rampai
Penetapan karya KH Ahmad Rifa’i sebagai IKON 2026 tidak berhenti pada seremoni penyerahan sertifikat.
PP AMRI kini menyiapkan buku bunga rampai yang akan mengulas pemikiran KH Ahmad Rifa’i dari berbagai perspektif. Buku tersebut direncanakan diluncurkan pada 10 November 2026.
Menurut Abdul Kholiq, penyusunan buku tersebut merupakan pengembangan dari berbagai simposium dan kajian yang sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan akademisi, peneliti serta sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap pemikiran KH Ahmad Rifa’i.
Para penulis yang dilibatkan berasal dari kalangan akademisi, peneliti, aktivis, pegiat literasi, kader Rifa’iyah, kiai serta pihak lain yang memiliki perhatian terhadap warisan intelektual KH Ahmad Rifa’i.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya berkaitan dengan keagamaan. Perspektif sejarah, sosiologi, psikologi, kebudayaan dan pendidikan juga akan digunakan untuk membaca pemikiran KH Ahmad Rifa’i.
Dari Manuskrip ke Generasi Muda
Langkah pelestarian tersebut dinilai penting agar karya KH Ahmad Rifa’i tidak berhenti sebagai koleksi manuskrip lama.
Sebagian generasi muda saat ini tidak lagi familiar dengan aksara Arab Pegon maupun bahasa Jawa yang digunakan dalam sejumlah karya klasik. Karena itu, diperlukan upaya transliterasi, penerjemahan, digitalisasi dan publikasi agar kandungan pemikiran tersebut dapat dipahami secara lebih luas.
Penetapan sebagai IKON 2026 juga membuka peluang agar karya KH Ahmad Rifa’i semakin banyak dikaji di perguruan tinggi, pesantren maupun lembaga penelitian.
Pada akhirnya, nilai sebuah warisan dokumenter tidak hanya terletak pada keberadaan fisiknya. Lebih dari itu, warisan tersebut memiliki makna ketika generasi berikutnya mampu membaca, memahami dan mengembangkan pengetahuan yang tersimpan di dalamnya.
Bagi KH Ahmad Rifa’i, perjalanan panjang itu kini memasuki babak baru. Setelah diwariskan melalui manuskrip selama lebih dari satu abad, karya-karyanya mendapatkan ruang yang lebih luas dalam memori sejarah bangsa Indonesia.
Penetapan sebagai IKON 2026 menjadi momentum baru untuk memastikan warisan pemikiran KH Ahmad Rifa’i tetap hidup, dikaji dan dikenal oleh generasi masa kini maupun generasi yang akan datang.
Related Articles