Motor Disewa Empat Hari, Malah “Check-in” di Pegadaian: Oknum Kades Kini Berurusan Dengan Polisi

Kriminal & Hukum 26 Sep 2026 07:22 • 4 min read • 14 views • By Andy Dayak

Share berita ini

Motor Disewa Empat Hari, Malah “Check-in” di Pegadaian: Oknum Kades Kini Berurusan Dengan Polisi
Oknum Kades Karangasem, ZA (38), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan setelah sepeda motor Honda Scoopy yang disewanya selama empat hari justru diduga digadaikan sehari kemudian tanpa izin pemilik.

PEKALONGAN – Ada orang menyewa sepeda motor untuk jalan-jalan. Ada pula yang menyewa sepeda motor, lalu sepeda motornya justru diajak jalan lebih jauh. Bukan ke tempat wisata. Melainkan diduga ke tempat gadai.

Kisah inilah yang kini menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, berinisial ZA (38) ke hadapan penyidik Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan.

ZA ditangkap polisi di jalan Desa Karangasem pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut polisi, ZA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor.

 

Sewanya Empat Hari, Tapi Motornya Keburu “Punya Agenda”

Cerita bermula pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

ZA datang ke rumah Budiman Sulistyo (51), di Jalan Mawar, Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Niat awalnya terlihat sederhana.

Menyewa satu unit Honda Scoopy warna hitam-merah, nomor polisi G 4729 AOB.

Durasi sewa: empat hari.

Tarifnya juga sudah jelas.

Rp75.000 per hari.

Total?

Rp300.000.

Uang sewa pun dibayar lunas.

Sampai di sini, semuanya terlihat normal.

Motor disewa.

Uang dibayar.

Pemilik menunggu empat hari.

Tapi ternyata motor mempunyai “rencana perjalanan” sendiri.

 

Baru Sehari Disewa, Motor Diduga Sudah “Pindah Tangan”

Menurut keterangan polisi, setelah masa sewa empat hari berakhir, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Pemilik tentu mulai bertanya-tanya.

Motor ke mana?

Pulang kapan?

Apakah sedang macet?

Ternyata jawabannya jauh lebih rumit.

Polisi menyebut, sehari setelah disewa, kendaraan tersebut diduga langsung digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.

Jadi, kalau pemilik mengira motornya sedang menjalani masa sewa empat hari, ternyata polisi menemukan cerita lain.

Motor tersebut diduga sudah mendapatkan “pekerjaan sampingan”.

Dan pekerjaan sampingannya adalah menjadi barang gadai.

 

Rp300 Ribu Masuk, Kerugian Diklaim Rp20 Juta

Dari transaksi sewa itu, uang yang dibayarkan ZA hanya Rp300.000.

Namun menurut keterangan polisi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Perbandingannya pun menjadi perhatian.

Sewa:

Rp300.000.

Kerugian:

Rp20 juta.

Kalau angka-angka tersebut bisa berdiskusi, mungkin kalkulator pun akan bertanya:

“Ini sewa motor atau investasi masalah?”

Tentu kalimat tersebut hanyalah bumbu parodi.

Yang menjadi fakta dalam perkara adalah polisi menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

 

Pemilik Lapor, Polisi Bergerak

Merasa dirugikan, Budiman kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan.

Hampir setahun kemudian, tepatnya Selasa, 22 September 2026, polisi melakukan penangkapan terhadap ZA di jalan Desa Karangasem.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Iptu Suwarti, kasus itu merupakan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa.

 

Saat Diperiksa, Polisi Sebut ZA Mengakui Perbuatannya

Setelah diamankan, ZA menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Menurut keterangan Iptu Suwarti, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut.

Namun, sekali lagi, status tersangka bukan berarti putusan bersalah.

Proses hukum masih berjalan dan perkara tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan.

 

Barang Bukti Ikut “Dikumpulkan”

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya:

  • Satu unit Honda Scoopy.

  • BPKB kendaraan.

  • STNK atas nama Ivonia Mellinda.

  • Satu buah E-KTP atas nama terduga pelaku.

Motor yang sebelumnya menjadi bagian dari cerita sewa-menyewa itu akhirnya kembali masuk dalam cerita yang berbeda.

Kali ini bukan sebagai kendaraan sewaan.

Melainkan sebagai barang bukti.

 

Dari Balik Balai Desa ke Ruang Pemeriksaan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan urusan pribadi adalah dua hal yang seharusnya tidak dicampuradukkan.

ZA merupakan Kades Karangasem.

Namun dalam perkara ini, polisi memprosesnya bukan karena jabatan kepala desa tersebut, melainkan karena dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan korban.

Untuk sementara, statusnya adalah tersangka.

Dan perjalanan Honda Scoopy itu pun akhirnya berubah total.

Semula disewa empat hari.

Kemudian diduga digadaikan.

Dicari pemiliknya.

Dilaporkan.

Diselidiki.

Lalu diamankan polisi.

Motor mungkin tidak bisa bercerita. Tetapi STNK, BPKB, dan penyidik ternyata punya cerita yang cukup panjang.

 

Dijerat Pasal

Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat dengan ketentuan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles