Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah

POLISI & TNI 31 Aug 2026 21:55 3 min read 5 views By andy Dayak

Share berita ini

Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah
  Pekalongan - Limbah kayu pinus yang sudah lapuk dan tidak terpakai terbakar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kajen milik Perum Perhutani KPH Pe...

 

Pekalongan - Limbah kayu pinus yang sudah lapuk dan tidak terpakai terbakar di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kajen milik Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur, Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (31/8/2026).

Kebakaran tersebut diketahui sekitar pukul 04.44 WIB. Tidak ada jiwa korban maupun luka dalam kejadian tersebut. Kebakaran juga tidak menimbulkan kerugian material karena material yang terbakar merupakan limbah kayu yang sudah lapuk dan tidak lagi digunakan.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan IPTU Suwarti, SH mengatakan laporan kebakaran pertama kali diterima oleh piket Polsek Kajen. Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pekalongan dan anggota piket Koramil Kajen.

“Begitu menerima laporan, anggota piket Polsek Kajen bersama Damkar Kabupaten Pekalongan dan anggota Koramil Kajen langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman,” kata Suwarti, Senin.

Kebakaran terjadi di lahan TPK milik Perum Perhutani yang berada di Dukuh Buaran Selatan, Desa Gandarum, Kecamatan Kajen.

 

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Dedi Hermawan (32), seorang buruh harian lepas yang saat itu berada di bengkel bubut yang lokasinya bersebelahan dengan tempat kejadian.

Dedi yang tengah bersiap melaksanakan shalat Subuh merasakan hawa panas dari dinding sisi selatan bangunan bengkel.

Ia kemudian keluar untuk memeriksa kondisi di sekitar lokasi. Saat diperiksa, api terlihat sudah membara dan membakar tumpukan limbah kayu milik Perhutani yang berada di sebelah bangunan bengkel.

Dedi selanjutnya menghubungi petugas pemadam kebakaran dan pihak Perhutani. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada piket Polsek Kajen dan anggota Koramil Kajen.

Petugas gabungan tiba di lokasi. Pemadaman kemudian dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah meluasnya api ke bangunan bengkel maupun area lainnya.

 

Berdasarkan hasil olah TKP, lokasi kebakaran merupakan lahan milik Perum Perhutani yang digunakan sebagai TPK Kajen. Luas limbah kayu yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 40 meter persegi.

“Benda yang terbakar merupakan limbah kayu jenis pinus yang sudah lapuk dan tidak terpakai. Berdasarkan keterangan saksi, api diduga berasal dari bekas pembakaran sampah di sekitar lokasi,” ujar Suwarti.

Petugas memastikan api berhasil dipadamkan. Tidak ada jiwa korban maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama pada kondisi lingkungan yang kering. Api dari pembakaran sampah yang tidak sepenuhnya padam dapat dengan mudah menjalar ke material yang mudah terbakar di sekitarnya.

“Meski material yang terbakar merupakan limbah kayu yang sudah tidak terpakai dan tidak menimbulkan kerugian material, tetap masyarakat kami imbau untuk berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Suwarti. 

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas