“ Sidang Fadia Makin Panas ! 300 Amplop, Duit Rp50 Juta dan PT RNB Dikorek Jaksa ”

Terkini 19 Aug 2026 19:56 6 min read 39 views By Andy Dayak

Share berita ini

“ Sidang Fadia Makin Panas ! 300 Amplop, Duit Rp50 Juta dan PT RNB Dikorek Jaksa ”
Jaksa Agus Subagya mempertanyakan asal-usul amplop yang disebut berkaitan dengan kepentingan politik Ashraf Abu. Hakim menilai keterangan Imam Prasetyo mencurigakan, sementara kuasa hukum Fadia mengklarifikasi pengadaan PT RNB dan pemberian uang Rp10 juta saat ulang tahun terdakwa.

SEMARANG — Persidangan perkara terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026, kembali berlangsung dengan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya, SH., mengarahkan pertanyaan pada sejumlah kesaksian yang menyentuh tiga perkara sekaligus: dugaan pengumpulan amplop dari lingkungan RSUD Kajen, aktivitas politik menjelang pemilihan legislatif, serta proses pengadaan makanan dan minuman pasien yang melibatkan PT RNB.

 

Salah satu saksi yang mendapat sorotan adalah dr. Imam Prasetyo. Dalam pemeriksaan, jaksa menggali keterangan mengenai pemberian amplop yang disebut berasal dari lingkungan RSUD Kajen.

 

Pertanyaan jaksa mengarah pada dugaan bahwa amplop tersebut dikumpulkan ketika berlangsung pemilihan kepala daerah dan berkaitan dengan kepentingan pemenangan Ashraf Abu dalam pencalonan anggota DPR RI.

 

Dalam persidangan muncul angka 300 amplop dengan nilai masing-masing Rp100 ribu. Jika dihitung, nominal tersebut mencapai Rp30 juta. Dana itu disebut berkaitan dengan penggantian data yang mengalami kesalahan atau error.

 

Namun, keterangan Imam Prasetyo mengenai jumlah amplop dan dana yang disiapkan tidak sepenuhnya sejalan dengan pertanyaan jaksa.

 

Imam menjelaskan bahwa dirinya hanya menyiapkan sekitar 100 amplop. Dana yang disebut telah disiapkan berada di kisaran Rp5 juta.

 

Perbedaan keterangan tersebut membuat jaksa melakukan pendalaman. Agus Subagya menilai jawaban Imam berbelit-belit sehingga pertanyaan kembali diarahkan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih tegas mengenai jumlah amplop, sumber dana, serta untuk kepentingan apa amplop tersebut disiapkan.

 

Majelis hakim turut memberikan perhatian terhadap keterangan tersebut. Dalam persidangan, hakim menilai keterangan saksi mencurigakan dan perlu diperjelas melalui pembuktian lebih lanjut.

 

Meski demikian, penilaian tersebut tetap merupakan bagian dari proses pemeriksaan di ruang sidang. Benar atau tidaknya dugaan mengenai penggunaan dana tersebut harus dibuktikan dengan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam perkara.

 

Nama Ashraf Abu Muncul dalam Pemeriksaan

 

Pemeriksaan kemudian berkembang pada hubungan Imam Prasetyo dan Zaki Mubarok dengan Ashraf Abu.

 

Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Imam dan Zaki disebut pernah dikumpulkan oleh Ashraf Abu dalam konteks pemenangan pemilihan legislatif.

 

Keterangan tersebut membuat jaksa kembali menelusuri hubungan antara aktivitas politik dan orang-orang yang berada di lingkungan RSUD Kajen.

 

Namun, kesaksian mengenai adanya pertemuan atau pengumpulan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Keterangan itu masih harus dibandingkan dengan bukti lain, termasuk dokumen, aliran dana, komunikasi, maupun kesaksian saksi lainnya.

 

Di ruang sidang, setiap potongan keterangan harus ditempatkan dalam rangkaian peristiwa secara utuh. Terlebih ketika kesaksian menyangkut dana politik, fasilitas pelayanan publik, dan pejabat atau tenaga yang berada di lingkungan pemerintahan.

 

Pengadaan Makan dan Minum Pasien PT RNB

 

Jaksa juga mengorek keterangan mengenai proses pengadaan makanan dan minuman bagi pasien di RSUD Kajen.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, nama dr. Imam Prasetyo kembali muncul. Imam yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Kajen dikaitkan dengan instruksi kepada PPKom, Dwi Harto, dalam proses pengadaan yang disebut mengarah pada PT RNB.

 

Persidangan mengungkap keterangan bahwa pada 2025 pengadaan tersebut disebut belum tayang di katalog elektronik atau e-katalog, tetapi telah dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT RNB.

 

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa lebih jauh karena pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme, tahapan, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

 

Apakah penunjukan langsung tersebut sesuai ketentuan atau justru menyimpang, tentu tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan seorang saksi. Dokumen pengadaan dan kewenangan masing-masing pejabat menjadi bagian penting untuk menguji kesaksian tersebut.

 

Kuasa Hukum Fadia Ajukan Klarifikasi

 

Setelah pemeriksaan oleh jaksa, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Fadia Arafiq, Dr. M. Fadli Nasution, SH., MH., memberikan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada para saksi.

 

Klarifikasi antara lain diarahkan kepada Imam Prasetyo, Zaki Mubarok, dan Dwi Harto mengenai hubungan RSUD Kajen dengan PT RNB.

 

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa tidak terdapat penawaran jasa outsourcing kebersihan dari PT RNB kepada RSUD Kajen.

 

Pernyataan tersebut menjadi penting karena PT RNB sebelumnya muncul dalam rangkaian pemeriksaan terkait pengadaan dan tenaga outsourcing. Kuasa hukum berupaya memperjelas apakah hubungan PT RNB dengan RSUD Kajen memang mencakup jasa kebersihan atau hanya berkaitan dengan jenis pekerjaan lain.

 

Pemeriksaan kemudian menyentuh hubungan antara Imam Prasetyo dan terdakwa Fadia Arafiq.

 

Imam mengaku pernah dimarahi oleh terdakwa ketika dirinya masih menjabat. Persoalan tersebut, menurut keterangan saksi, berkaitan dengan pelayanan.

 

Namun, hubungan keduanya juga disebut pernah diwarnai pemberian uang.

 

Uang Rp.10 Juta untuk Ulang Tahun Fadia

 

Dalam klarifikasi penasihat hukum, Imam Prasetyo mengakui pernah memberikan uang kepada Fadia Arafiq pada momentum ulang tahun terdakwa pada 2022.

 

Nilai yang disebut dalam keterangan tersebut sebesar Rp10 juta. Uang itu tidak diserahkan langsung kepada Fadia, melainkan melalui Siti Hanikatun yang disebut sebagai ajudan terdakwa.

 

Dalam persidangan disebutkan pemberian Uang Ulang tahun Fadia Arafiq setiap tahun pada 27 Mei.

 

Keterangan mengenai pemberian uang tersebut kemudian dikaitkan dengan angka total Rp.50 juta yang muncul dalam pemeriksaan.

 

Namun, konteks angka Rp.50 juta tersebut perlu dibaca secara hati-hati sesuai keseluruhan keterangan saksi di persidangan, sebab keterangan mengenai pemberian Rp.10 juta pada 2022 merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi yang berbeda.

 

Yang juga menjadi penting adalah tujuan pemberian uang tersebut. Apakah merupakan pemberian pribadi, bentuk penghormatan, atau memiliki hubungan dengan kepentingan tertentu, semuanya masih harus diuji berdasarkan konteks, waktu, sumber dana, serta bukti lain.

 

Persidangan Menguji Titik Temu Politik dan Pengadaan

 

Dari keterangan yang muncul, persidangan Rabu itu memperlihatkan adanya beberapa simpul yang sedang diuji jaksa: dugaan pengumpulan amplop, aktivitas pemenangan politik, hubungan dengan RSUD Kajen, serta proses pengadaan yang dikaitkan dengan PT RNB.

 

Pada satu sisi, jaksa berusaha mengurai asal-usul dan tujuan dana yang disebut dalam kesaksian. Pada sisi lain, penasihat hukum terdakwa berusaha menguji konsistensi keterangan saksi serta memperjelas hubungan antara terdakwa dengan para saksi.

 

Perbedaan keterangan Imam mengenai jumlah amplop menjadi salah satu bagian yang menonjol. Jaksa menyodorkan informasi mengenai 300 amplop dengan nominal Rp.100 ribu, sedangkan saksi menyatakan hanya menyiapkan 100 amplop dengan dana sekitar Rp5 juta.

 

Perbedaan tersebut belum otomatis membuktikan adanya kebohongan atau tindak pidana. Majelis hakim masih harus menilai keterangan tersebut dengan alat bukti lain.

 

Begitu pula dengan keterangan mengenai pengadaan PT RNB. Pernyataan bahwa pengadaan pada 2025 belum tayang di e-katalog tetapi telah dilakukan penunjukan langsung perlu diuji melalui dokumen kontrak, proses pemilihan penyedia, nilai pekerjaan, pejabat yang berwenang, dan aturan pengadaan yang berlaku.

 

Sementara itu, pemberian uang Rp.10 juta kepada Fadia melalui ajudannya pada 2022 juga belum dapat ditafsirkan sendiri sebagai perbuatan melawan hukum tanpa melihat tujuan dan konteks pemberian tersebut.

 

Ruang sidang pada akhirnya menjadi tempat menguji setiap keterangan, bukan sekadar tempat mengumpulkan tuduhan. Jaksa memiliki kewajiban membuktikan dakwaannya, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memiliki hak untuk membantah dan memberikan penjelasan.

 

Karena itu, seluruh nama, angka, dan peristiwa yang muncul dalam persidangan tersebut masih berada dalam koridor pembuktian. Keterangan saksi bukanlah putusan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

 

Rakyat Cerdas — rakyatcerdas.my.id

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp