Satresnarkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 52 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 26,72 Gram

Kriminal & Hukum 01 Jun 2026 10:06 3 min read 20 views By Andy Dayak

Share berita ini

Satresnarkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu, Pria 52 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 26,72 Gram
Pengungkapan hasil pengembangan sejumlah kasus narkotika sebelumnya mengarah pada jaringan peredaran sabu di Pekalongan dan Batang, polisi terus buru pemasok dan pelaku lain yang terlibat.

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial LS (52), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (28/5/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa pelaku yang lebih dahulu diamankan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan LS dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 26,72 gram. Barang haram tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kabupaten Pekalongan dan daerah sekitarnya.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, isolasi, korek api, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada konsumen.

 

Tidak berhenti pada penangkapan LS, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dari hasil pendalaman sementara, tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan hingga Kabupaten Batang.

 

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasatresnarkoba, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara narkotika yang sebelumnya berhasil kami ungkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat 26,72 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Pekalongan dan sekitarnya," ujar Iptu Yonanta.

 

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih terus berupaya menjalankan aktivitasnya dengan berbagai modus. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, serta penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan.

 

Lebih lanjut, Iptu Yonanta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Satresnarkoba Polres Pekalongan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali peredaran narkotika tersebut.

 

"Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Satresnarkoba Polres Pekalongan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengedar hingga pemasoknya. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, LS akan dijerat dengan pasal terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pekalongan.

 

Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp