Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 6.671 Butir Disita dari Dua Pengedar

Kriminal & Hukum 01 Jun 2026 10:28 4 min read 13 views By Andy Dayak

Share berita ini

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 6.671 Butir Disita dari Dua Pengedar
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Sragi. Dua terduga pelaku diamankan, sementara satu pelaku lain berstatus DPO dan masih diburu petugas.

KABUPATEN PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi yang dilakukan jajaran kepolisian, sebanyak 6.671 butir obat keras berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Sragi.

 

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni K alias Centol (30), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dan R alias Kerdil (36), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Sementara seorang pelaku lain yang diketahui berinisial Tengel hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Sragi terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada K alias Centol yang kemudian berhasil diamankan di kawasan timbangan PG Sragi, Kelurahan Sragi, pada Sabtu (30/5/2026) malam. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.

 

Dari tangan K, polisi berhasil menyita 370 butir Tramadol, 955 butir Hexymer, dan 110 butir Yarindo. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,19 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya.

 

Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan K. Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, dan berhasil mengamankan R alias Kerdil yang diduga memiliki peran dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, aparat juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pelaku lain berinisial Tengel yang kini masih buron. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan ke masyarakat.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi 1.020 butir Tramadol, 4.665 butir Hexymer, 940 butir Yarindo, serta 46 butir Alprazolam. Total sebanyak 6.671 butir obat keras berhasil disita sebelum sempat beredar lebih luas di tengah masyarakat.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pekalongan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.

 

"Ribuan butir obat keras yang berhasil kami amankan ini diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat," tegas Yonanta.

 

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Upaya pengejaran terhadap pelaku berinisial Tengel juga terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya," tambahnya.

 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

 

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal guna menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pekalongan.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp