Mobil dan Motor Sewa Digadaikan, Satreskrim Polres Pekalongan Ringkus Pria Asal Kajen

Kriminal & Hukum 29 May 2026 00:11 3 min read 44 views By Andy Dayak

Share berita ini

Mobil dan Motor Sewa Digadaikan, Satreskrim Polres Pekalongan Ringkus Pria Asal Kajen
Korban Merugi Rp160 Juta, Polisi Telusuri Dugaan Kendaraan Lain yang Ikut Digelapkan

Pekalongan | rakyatcerdas.my.idSatreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial P (49), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, diamankan petugas setelah diduga menggadaikan sejumlah kendaraan hasil sewa tanpa seizin pemiliknya.

 

Kasus ini mencuat setelah korban bernama Sugiyanto alias Kaper (56) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pekalongan pada Rabu (27/5/2026). Akibat perbuatan terduga pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp160 juta.

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari kecurigaan korban lantaran kendaraan yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

 

“Modus yang dilakukan P yaitu menyewa mobil dan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kebutuhan keluarga dan transportasi pengobatan. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ungkap Fauzi, Kamis (28/5/2026).

 

Peristiwa tersebut diketahui berlangsung dalam rentang waktu 15 April hingga 19 Mei 2026 di rumah korban yang berada di Perum Griya Permata Indah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

 

Awalnya, korban menyewakan satu unit mobil Honda Brio kepada terduga pelaku selama satu bulan dengan biaya sewa sebesar Rp6,5 juta. Setelah transaksi pertama berjalan, pelaku kembali beberapa kali menyewa sepeda motor milik korban dengan sistem pembayaran di muka sehingga korban tidak menaruh rasa curiga.

 

Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai merasa ada kejanggalan ketika pelaku dinilai terus berbelit-belit saat diminta mengembalikan kendaraan yang telah disewa. Kecurigaan itu semakin menguat setelah korban mendesak pelaku untuk memberikan kejelasan terkait keberadaan kendaraan tersebut.

 

Dalam pengakuannya, P akhirnya mengakui bahwa sejumlah kendaraan yang disewa dari korban ternyata telah digadaikan kepada beberapa orang tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

 

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga P dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fauzi.

 

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga turut digadaikan oleh terduga pelaku kepada pihak lain.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat modus penyewaan kendaraan yang kemudian dialihkan secara melawan hukum dinilai dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha rental kendaraan di Kabupaten Pekalongan.

 

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan, terutama terhadap pihak yang belum dikenal secara dekat. Verifikasi identitas serta jaminan yang jelas dinilai penting guna meminimalisasi potensi tindak pidana serupa di kemudian hari.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp