Lanjutan Proyek Talud “Siluman” Kajen: DPUTR Sulit Dikonfirmasi, Pejabat Enggan Beri Keterangan
KAJEN | rakyatcerdas.my.id — Polemik proyek talud yang diduga tanpa papan informasi di kawasan Alun-Alun Kajen sebelah utara terus bergulir. Setelah sebelumnya menuai sorotan publik terkait dugaan minimnya transparansi, kini muncul persoalan baru: sulitnya memperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pekalongan.
Pada Kamis pagi (30/4/2026), tim rakyatcerdas.my.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPUTR Kabupaten Pekalongan, Budhi Antoyo, ST., MT. Namun hingga upaya tersebut dilakukan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan resmi terkait proyek talud yang diduga bernilai sekitar Rp80 juta tersebut.
Tidak hanya itu, saat ditanya mengenai siapa pejabat Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang yang saat ini menjabat pasca pensiunnya pejabat sebelumnya, Budhi Antoyo juga tidak memberikan informasi yang jelas. Kondisi ini menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab terkait proyek yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan kesan kurangnya keterbukaan informasi dari instansi terkait. Padahal, dalam konteks pengelolaan anggaran publik, transparansi merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap badan publik.
Sebelumnya, proyek talud di sisi utara Alun-Alun Kajen disorot karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selain itu, jenis kegiatan yang belum jelas—apakah masuk kategori pembangunan baru atau pemeliharaan—juga menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk LSM SANRA Kabupaten Pekalongan.
Ketua LSM SANRA, Andy Dayak, menilai bahwa kesulitan dalam memperoleh informasi justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru dengan terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Secara regulasi, sikap tertutup terhadap informasi publik dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang harus diterapkan, termasuk dalam penyampaian informasi kegiatan kepada publik.
Ketika akses informasi menjadi terbatas, maka potensi munculnya persepsi negatif di masyarakat pun semakin besar. Terlebih proyek tersebut berada di ruang publik strategis dan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
Hingga berita ini diturunkan, rakyatcerdas.my.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak DPUTR Kabupaten Pekalongan guna memperoleh penjelasan yang komprehensif dan berimbang.
Masyarakat pun berharap agar instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi terbuka. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.