Konvoi Kelulusan Berujung Pembinaan, 59 Pelajar Diamankan Polres Pekalongan Setelah Laporan Warga Masuk ke Yan Pol 110
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pekalongan melalui layanan pengaduan darurat Yan Pol 110. Pada Minggu (24/5/2026), petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi konvoi pelajar disertai penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan Yan Pol 110 setelah sejumlah pelajar melakukan iring-iringan kendaraan sambil menggeber sepeda motor berknalpot tidak standar di sepanjang Jalan Raya Doro–Petungkriyono. Suara bising dari knalpot brong serta aksi konvoi di jalan raya dinilai meresahkan pengguna jalan dan warga sekitar karena berpotensi memicu gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan respons lapangan. Kapolsek Doro bersama personelnya, anggota Samapta, serta personel piket fungsi Polres Pekalongan segera mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas bersama warga berhasil menghentikan rombongan pelajar yang tengah melakukan konvoi kelulusan. Dari hasil pendataan, aparat mengamankan sebanyak 59 pelajar tingkat SMP beserta 26 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolsek Doro untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polisi mengamankan tiga atribut bendera bertuliskan “SPENTO”, satu botol minuman keras, serta satu petasan yang dibawa rombongan pelajar tersebut.
Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf melalui Kapolsek Doro Faridin menjelaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan personel merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan terukur melalui layanan Yan Pol 110.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan bersama warga. Para pelajar kemudian diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua serta pihak sekolah,” ujar Iptu Faridin.
Menurutnya, pembinaan dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan ketertiban, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar para pelajar memahami risiko dan dampak dari aksi konvoi liar, penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, hingga membawa petasan di ruang publik.
Faridin menambahkan, seluruh pelajar yang diamankan telah diberikan arahan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain menghadirkan orang tua, pihak sekolah juga dilibatkan dalam proses pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengawasan terhadap para pelajar.
“Seluruh pelajar yang diamankan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Setelah dilakukan pembinaan, mereka diserahkan kepada orang tua masing-masing,” tambahnya.
Fenomena konvoi kelulusan pelajar yang kerap disertai penggunaan knalpot brong memang menjadi perhatian aparat kepolisian di berbagai daerah. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aksi tersebut juga dinilai rawan memicu pelanggaran hukum maupun kecelakaan lalu lintas, terlebih jika dilakukan secara berlebihan di jalan raya.
Karena itu, Polres Pekalongan mengimbau kepada seluruh pelajar dan masyarakat agar merayakan momen kelulusan secara positif dan tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Yan Pol 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Related Articles