Diduga Pemborosan Tagihan PJU Capai Rp.6,36 Miliar, BPK Soroti Validitas Data dan Pengendalian Dishub Kota Pekalongan

Daerah 28 Jul 2026 14:57 5 min read 92 views By Andy Dayak

Share berita ini

Diduga Pemborosan Tagihan PJU Capai Rp.6,36 Miliar, BPK Soroti Validitas Data dan Pengendalian Dishub Kota Pekalongan
Meski Pemkot Pekalongan telah meraih opini WTP, LHP BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian perhitungan tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) sistem abonemen yang berpotensi membebani keuangan daerah hingga Rp.6,36 miliar per tahun. Dinas Perhubungan menyatakan temuan tersebut merupakan data Tahun Anggaran 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan efisiensi sekitar Rp.4,5 miliar.

KOTA PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Pekalongan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 tidak serta-merta menutup adanya sejumlah catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di balik opini tersebut, BPK masih menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi keuangan daerah.

 

Salah satu temuan yang cukup menonjol berada pada pengelolaan belanja listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

 

Dalam dokumen LHP BPK Nomor 57.A/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 disebutkan bahwa realisasi belanja listrik PJU sistem abonemen belum didukung perhitungan yang akurat. Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perhubungan menganggarkan belanja tagihan listrik sebesar Rp.15 miliar dengan realisasi mencapai Rp.14,907 miliar atau sekitar 99,38 persen dari pagu anggaran.

 

BPK menjelaskan bahwa pembayaran listrik PJU dilakukan melalui dua mekanisme, yakni sistem meterisasi dan sistem abonemen. Pada sistem meterisasi, pembayaran didasarkan pada angka pemakaian listrik yang tercatat pada meter pelanggan. Sementara pada sistem abonemen, besaran tagihan dihitung berdasarkan asumsi daya dan waktu pemakaian yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Persoalan muncul setelah dilakukan pendataan lapangan. Hasil uji petik menunjukkan adanya perbedaan antara daya lampu yang terpasang dengan daya yang menjadi dasar penagihan. Dalam sejumlah titik, lampu dengan kapasitas 10, 20, 30 hingga 40 watt masih ditagihkan menggunakan asumsi daya 150 watt selama 24 jam setiap hari.

 

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui kegiatan pendataan dan meterisasi yang dilakukan konsultan. Berdasarkan hasil pendataan pada tiga kecamatan, yakni Pekalongan Utara, Pekalongan Selatan, dan Pekalongan Barat, BPK mencatat adanya selisih yang cukup signifikan antara tagihan PLN dengan hasil pendataan aktual.

 

Perhitungan BPK menunjukkan total tagihan sistem abonemen mencapai sekitar Rp.648,53 juta per bulan. Namun setelah disesuaikan dengan hasil pendataan lapangan, estimasi tagihan seharusnya hanya sekitar Rp.118,51 juta per bulan. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp.530,02 juta setiap bulan atau setara kurang lebih Rp.6,36 miliar dalam satu tahun.

 

Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan kondisi itu mengakibatkan pembayaran listrik PJU sistem abonemen membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp.6.360.192.072.

 

Menurut hasil pemeriksaan, persoalan tersebut disebabkan karena Dinas Perhubungan belum memutakhirkan dan memvalidasi data pelanggan sistem abonemen secara menyeluruh. Selain itu, rekonsiliasi data hasil pendataan dengan PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan juga belum dilakukan secara berkala.

 

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pekalongan melalui Kepala Dinas Perhubungan melakukan rekonsiliasi data pelanggan dengan PLN, melakukan penyesuaian pembayaran tagihan sesuai kondisi riil, serta mempercepat meterisasi seluruh pelanggan PJU yang masih menggunakan sistem abonemen.

 

Klarifikasi Dinas Perhubungan

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, Selasa (28/7/2026) wartawan rakyatcerdas.my.id berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, baik melalui komunikasi WhatsApp maupun upaya pertemuan langsung.

 

Menanggapi konfirmasi tersebut, M. Restu Hidayat menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut merupakan laporan pemeriksaan atas Tahun Anggaran 2024 dan menurutnya telah ditindaklanjuti.

 

"Ooo... Ini laporan 2024, dan sudah kita tindaklanjuti. Sebagaimana saya sampaikan di atas, sudah efisiensi sampai Rp4,5 miliar tagihan PJU kita sejak 2024," tulis M. Restu Hidayat melalui pesan WhatsApp.

 

Ia juga menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan lebih rinci melalui wawancara langsung.

 

" Selasa saja ya Om, Senin ada tugas saya," ujarnya.

 

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan juga mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan pejabat teknis yang menangani PJU.

 

"Oh ya Pak, nanti bisa ketemu sama Mas Heru bagian PJU ya Pak. Sudah saya konfirm."

 

Namun ketika wartawan mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan berhasil bertemu dengan Heru Wiaji, S.E., yang menangani bidang PJU, penjelasan substantif belum dapat diperoleh.

 

Heru menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan komentar kepada media terkait temuan BPK tersebut.

 

" Saya tidak berani memberikan komentar. Nanti saja dengan Kepala Dinasnya saja, saya takut salah," ujarnya.

 

Temuan Lain pada Pengelolaan Aset

Selain persoalan PJU, BPK juga mencatat temuan pada pengelolaan aset berupa kerja sama pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan di lahan eks Terminal Bus Kota Pekalongan.

 

Dalam pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa investor belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. BPK menemukan adanya keterlambatan penyetoran kontribusi sehingga seharusnya dikenakan denda sebesar Rp12 juta. Selain itu, investor juga dinilai belum melaksanakan kewajiban pemeliharaan bangunan sebagaimana diatur dalam perjanjian.

 

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekalongan agar melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan perjanjian kerja sama dan memastikan hak daerah terpenuhi.

 

Perlu Pengawasan Berkelanjutan

Temuan dalam LHP BPK pada dasarnya bukan merupakan putusan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan yang berisi evaluasi atas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, serta rekomendasi perbaikan tata kelola.

 

Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan bahwa efisiensi tagihan PJU telah mencapai sekitar Rp4,5 miliar menjadi informasi penting yang menunjukkan adanya tindak lanjut atas rekomendasi auditor. Meski demikian, publik tetap berkepentingan mengetahui sejauh mana seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan, termasuk apakah seluruh jaringan PJU telah dimeterisasi, bagaimana hasil rekonsiliasi dengan PLN, serta berapa besar penghematan riil yang telah dicapai dibandingkan potensi pemborosan yang sebelumnya dicatat BPK.

 

Rakyatcerdas.my.id akan terus memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut serta membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Pekalongan maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan tambahan mengenai implementasi perbaikan yang telah dilakukan.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp