Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sragi, Satresnarkoba Polres Pekalongan Sita 9,51 Gram Barang Haram
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan. Dalam sebuah operasi pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sragi, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis malam (21/5/2026) di Dukuh Krandon, Desa/Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial FN (29), warga Kabupaten Banyumas, serta RF alias Genjik (28), warga Kabupaten Sragen yang diketahui berdomisili di wilayah Pemalang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah serius aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yonanta, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Sragi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan disimpan di dalam bungkus rokok berwarna coklat.
Barang bukti yang berhasil diamankan diketahui memiliki berat total mencapai 9,51 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya 182 lembar kertas papir, dua buah dompet warna hitam, satu kain warna hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan sebagai sarana operasional pelaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar yang menjalankan aktivitas distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua pelaku.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peredaran narkoba dinilai tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas sosial dan keamanan lingkungan apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Satresnarkoba Polres Pekalongan pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai jaringan narkoba hingga ke tingkat akar.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pekalongan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Related Articles